Korban Dugaan Pencabulan Buka LP di Polres Tangsel Setelah LP di Polsek Cisauk Lambat di Tindak Lanjut

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Tangerang Selatan, ifakta.co | Tim Pengacara dari Kantor Hukum Kotalima & Partners, Erwin Kotalima dan Ryan Irawan. Mendatangi Polres Tangerang Selatan guna berkoordinasi terkait perkembangan perkara yang semula sudah dilaporkan di Polsek Cisauk dengan Nomor: LP./45/K/V/2024/Sek.Cisauk. yang sudah dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan dengan Nomor Pelimpahan, LP:B/06/V/2024/Sek.Cisauk, pada Tanggal 30 Mei 2024.

Saat berita acara pemeriksaan lanjutan, korban yang datang bersama ibunya, juga saksi, didampingi Kuasa Hukum mereka. Menyerahkan barang bukti kepada tim penyidik, terkait dengan kejadian saat korban yang masih dibawah umur tersebut mengalami peristiwa dugaan tindakan pencabulan oleh sipelaku, di Wilayah Hukum Polsek Cisauk, Tangerang Selatan, Banten. Kamis, (27/02/2025).

Baca juga :  Dua Pelajar diduga Edarkan Bubuk Mercon di Gondang diringkus Polisi

” Harapan kami agar laporan dapat segera ditindak lanjuti, sehingga anak saya yang menjadi korban mendapat keadilan dan pelaku bisa mempertangung jawabakan apa yg telah di lakukanya secara hukum,” ucap sipelapor.

Sementara itu, Erwin Kotalima S.H. Kepada wartawan mengatakan, sebagai kuasa hukum dari pihak korban, dirinya bersama tim pengacara akan terus mengupayakan serta mengawal jalan nya proses hukum sampai klien mereka mendapatkan keadilan dan terduga pelaku bisa dihukum sesuai dengan perbuatan nya.

”  Terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2004, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 Tahun, kami berharap Polisi segera menangkap sipelaku, ” ucap Erwin.

Baca juga :  Polres Nganjuk Amankan Tiga Pelaku Perjudian dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Lambat nya proses supremasi hukum atas laporan yang dibuat sebelum nya di kantor Polsek Cisauk menjadi perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk awak media. Kini keluarga korban dan masyarakat menunggu hasil kerja dari Aparat Penegak Hukum Polres Tangerang Selatan. (Alam)

Berita Terkait

Pria di Nganjuk Bacok Tetangga Saat Hajatan,Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:39 WIB

Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri

Berita Terbaru