Pelaku Kasus Penganiayaan Pemilik Warung di Tangkap Polsek Ciledug

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2025 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Tangerang, ifakta.co | Pelaku penyerangan dan penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) terhadap pemilik Warung Kelontong di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten ditangkap polisi.

Pelaku berinisial KT (28) diamankan tim gabungan unit reskrim Polsek Ciledug dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dipimpin AKP Hendi Setiawan. KT ditangkap pada Selasa, (25/2/2025) Pagi pukul 09.00 WIB, di daerah Ciracas, Jakarta Timur.

Baca juga :  Grand Opening Shine Me Up Beauty Bar di Ruko Permata Taman Palem Kota DKI Jakarta Barat

“Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di daerah Ciracas. Setelah peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Ciledug,” ungkap Kapolsek, Kompol Ubaidillah. Selasa (25/2) dalam keterangan tertulisnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ubaidillah mengatakan, insiden penyerangan tersebut terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025 sekira jam 04.30 WIB. Pelaku membacok korban Anjasmara (pemilik warung) menggunakan senjata tajam jenis parang.  

Baca juga :  Diduga Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun Instagram @Wahyu_Fisio di Laporkan ke Polres Tegal

Motif sementara, pelaku marah tidak diberikan minuman kaleng untuk campuran minuman keras oleh pemilik warung. Lalu kembali lagi ke TKP membawa parang dan langsung melakukan aksi penyerangan terhadap korban.

“Aksi pelaku menyerang korban secara membabi buta terekam kamera CCTV yang terpasang di warung. Kami, merespon cepat laporan, Alhamdulillah, pelaku langsung berhasil ditangkap,” ujarnya.

Baca juga :  Menekraf Dukung Pengembangan Industri Florikultura, Siap Berkolaborasi dengan IPBI

Akibat kejadian, korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan lengan sebelah kanan, disebabkan sabetan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.

“Saat ini korban sudah ditangani pihak Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, guna tindakan medis. Terhadap pelaku dijerat dengan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandas Kapolsek. (A)

Berita Terkait

Pameran GIIAS 2025 Mendatang Akan Disesaki Pemain Baru, Ini Daftar Merek-merek ya!
Komitmen KBN Wujudkan Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan di Kawasan Industri
Menjajaki Wisata Kuliner Legendaris di Bogor
Wujudkan Layanan Air Berkualitas, Perumda Tirta Patriot Bangun Intake Siltrap Kalimalang, Hindari Kali Bekasi Tercemar
Usulan Jokowi Menjadi Ketum PPP. Yakin Akan Mendapat Kursi di Parlemen
KLH Siap Pidanakan Praktik Pembuangan Terbuka Yang Melanggar
Buwas Resmi di Gantikan oleh Ponakan Jokowi
Membangun Generasi Muda yang Sadar Hukum dan Sehat Mental

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pameran GIIAS 2025 Mendatang Akan Disesaki Pemain Baru, Ini Daftar Merek-merek ya!

Minggu, 1 Juni 2025 - 11:42 WIB

Komitmen KBN Wujudkan Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan di Kawasan Industri

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:03 WIB

Menjajaki Wisata Kuliner Legendaris di Bogor

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:20 WIB

Wujudkan Layanan Air Berkualitas, Perumda Tirta Patriot Bangun Intake Siltrap Kalimalang, Hindari Kali Bekasi Tercemar

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:43 WIB

Usulan Jokowi Menjadi Ketum PPP. Yakin Akan Mendapat Kursi di Parlemen

Berita Terbaru