Diduga Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun Instagram @Wahyu_Fisio di Laporkan ke Polres Tegal

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Tengah, ifakta.co | Terduga korban perundungan atau bullying, Tri Mulyana, didampingi kuasa hukum nya Erwin Kotalima dari Kantor Hukum Kotalima & Patner. Melaporkan pemilik akun media sosial Instagram @wahyu_fisio ke pihak Kepolisian Polres Tegal, Jawa Tengah. Kamis. (20/02/2025).

Laporan dibuat atas dasar dugaan pencemaran nama baik dalam sebuah video viral yang di upload oleh pemilik akun Instagram (IG) @wahyu_fisio dengan narasi yang menyudutkan terduga korban, Tri Mulyana.

Diduga, seorang asisten rumah tangga berdiri di sebuah restoran makan, lalu di videoin oleh pelaku dengan menyebut narasi yang mengatakan, “Paling nggak suka lihat orang kaya makan, sementara baby sisternya suruh nungguin sambil berdiri, klo nggak dikasih makan, minimal suruh cari tempat duduk sambil nunggu bisakan”. ucapnya.

Tanpa konfirmasi, terduga pelaku dengan akunt @wahyu_fisio itupun langsung mengupload tangkapan kamera yang diduga sengaja dibuat dan disebar luaskan melalui akun pribadi milik nya hingga viral dan menuai ribuan komentar pedas serta hujatan dari para netizen.

Baca juga :  Grand Opening Shine Me Up Beauty Bar di Ruko Permata Taman Palem Kota DKI Jakarta Barat

” Saya menuntut keadilan, harusnya sebelum mengupload video tanya dulu. Apa yang terjadi bisa saya jelaskan bahkan asistenpun bisa memberitahu apa yang sedang dilakukan saat itu. Kalau cara nya begini saya sangat dirugikan, nama baik saya tercemar,” ungkap Trimulyana kepada awak media.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Kotalima & Partner, Erwin Kotalima. Mengatakan akan terus melakukan upaya hukum untuk mengawal proses laporan Polisi tersebut sampai klienya mendapatkan keadilan, dan si pelaku bisa di proses atas perbuatan tersebut.

Baca juga :  Menekraf Dukung Pengembangan Industri Florikultura, Siap Berkolaborasi dengan IPBI

” Kami sudah buat laporan di Kepolisian, terduga pelaku bisa dituntut sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/denda maksimal 1. Milyar rupiah,” Ujar pengacara Erwin Kotalima. Selasa, (25/02/2025).

Erwin Kotalima juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, agar dampak yang ditimbulkan tidak merugikan orang lain dan bisa saja terjerat hukum UUD ITE ( Informasi Transaksi Elektronik ) yang merugikan diri sendiri. (Alam).

Berita Terkait

Banten Siap Kawal Perjuangan Honorer R2-R3 dalam Aksi Nasional PPPK 2024
Petani Desa Manunggal Makmur Muara Enim, Resah Maraknya Pencurian Tandan Buah Sawit, Belum Juga Terungkap
Polsek Rambang Dangku Ringkus Tiga Koboy Jalanan Di Jalan Lintas Prabumulih -Muara Enim
Kecelakan Maut !!! Truk Tangki Air Tabrak Pemotor di Jl.Wilis Semare, Ibu dan Anak Meninggal Dunia
Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Peras Korban Pengguna Narkoba
Tingkatkan Sinergitas, Kalapas Muara Enim Terima kunjungan dari Kejaksaan Pali
Ragam Budaya Kalimantan DKI Jakarta Yang Harus Dilestarikan
IKAPS Gelar MUBES ke-5 untuk Pemilihan Ketua Umum dan Peresmian Masjid

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 10:22 WIB

Banten Siap Kawal Perjuangan Honorer R2-R3 dalam Aksi Nasional PPPK 2024

Sabtu, 12 April 2025 - 23:50 WIB

Petani Desa Manunggal Makmur Muara Enim, Resah Maraknya Pencurian Tandan Buah Sawit, Belum Juga Terungkap

Jumat, 11 April 2025 - 11:16 WIB

Polsek Rambang Dangku Ringkus Tiga Koboy Jalanan Di Jalan Lintas Prabumulih -Muara Enim

Kamis, 10 April 2025 - 23:59 WIB

Kecelakan Maut !!! Truk Tangki Air Tabrak Pemotor di Jl.Wilis Semare, Ibu dan Anak Meninggal Dunia

Kamis, 10 April 2025 - 18:27 WIB

Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Peras Korban Pengguna Narkoba

Berita Terbaru