Diduga Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun Instagram @Wahyu_Fisio di Laporkan ke Polres Tegal

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Tengah, ifakta.co | Terduga korban perundungan atau bullying, Tri Mulyana, didampingi kuasa hukum nya Erwin Kotalima dari Kantor Hukum Kotalima & Patner. Melaporkan pemilik akun media sosial Instagram @wahyu_fisio ke pihak Kepolisian Polres Tegal, Jawa Tengah. Kamis. (20/02/2025).

Laporan dibuat atas dasar dugaan pencemaran nama baik dalam sebuah video viral yang di upload oleh pemilik akun Instagram (IG) @wahyu_fisio dengan narasi yang menyudutkan terduga korban, Tri Mulyana.

Diduga, seorang asisten rumah tangga berdiri di sebuah restoran makan, lalu di videoin oleh pelaku dengan menyebut narasi yang mengatakan, “Paling nggak suka lihat orang kaya makan, sementara baby sisternya suruh nungguin sambil berdiri, klo nggak dikasih makan, minimal suruh cari tempat duduk sambil nunggu bisakan”. ucapnya.

Tanpa konfirmasi, terduga pelaku dengan akunt @wahyu_fisio itupun langsung mengupload tangkapan kamera yang diduga sengaja dibuat dan disebar luaskan melalui akun pribadi milik nya hingga viral dan menuai ribuan komentar pedas serta hujatan dari para netizen.

Baca juga :  Menekraf Dukung Pengembangan Industri Florikultura, Siap Berkolaborasi dengan IPBI

” Saya menuntut keadilan, harusnya sebelum mengupload video tanya dulu. Apa yang terjadi bisa saya jelaskan bahkan asistenpun bisa memberitahu apa yang sedang dilakukan saat itu. Kalau cara nya begini saya sangat dirugikan, nama baik saya tercemar,” ungkap Trimulyana kepada awak media.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Kotalima & Partner, Erwin Kotalima. Mengatakan akan terus melakukan upaya hukum untuk mengawal proses laporan Polisi tersebut sampai klienya mendapatkan keadilan, dan si pelaku bisa di proses atas perbuatan tersebut.

Baca juga :  Grand Opening Shine Me Up Beauty Bar di Ruko Permata Taman Palem Kota DKI Jakarta Barat

” Kami sudah buat laporan di Kepolisian, terduga pelaku bisa dituntut sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/denda maksimal 1. Milyar rupiah,” Ujar pengacara Erwin Kotalima. Selasa, (25/02/2025).

Erwin Kotalima juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, agar dampak yang ditimbulkan tidak merugikan orang lain dan bisa saja terjerat hukum UUD ITE ( Informasi Transaksi Elektronik ) yang merugikan diri sendiri. (Alam).

Berita Terkait

Pameran GIIAS 2025 Mendatang Akan Disesaki Pemain Baru, Ini Daftar Merek-merek ya!
Komitmen KBN Wujudkan Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan di Kawasan Industri
Menjajaki Wisata Kuliner Legendaris di Bogor
Wujudkan Layanan Air Berkualitas, Perumda Tirta Patriot Bangun Intake Siltrap Kalimalang, Hindari Kali Bekasi Tercemar
Usulan Jokowi Menjadi Ketum PPP. Yakin Akan Mendapat Kursi di Parlemen
KLH Siap Pidanakan Praktik Pembuangan Terbuka Yang Melanggar
Buwas Resmi di Gantikan oleh Ponakan Jokowi
Membangun Generasi Muda yang Sadar Hukum dan Sehat Mental

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pameran GIIAS 2025 Mendatang Akan Disesaki Pemain Baru, Ini Daftar Merek-merek ya!

Minggu, 1 Juni 2025 - 11:42 WIB

Komitmen KBN Wujudkan Pengelolaan Lingkungan yang Berkelanjutan di Kawasan Industri

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:03 WIB

Menjajaki Wisata Kuliner Legendaris di Bogor

Jumat, 30 Mei 2025 - 16:20 WIB

Wujudkan Layanan Air Berkualitas, Perumda Tirta Patriot Bangun Intake Siltrap Kalimalang, Hindari Kali Bekasi Tercemar

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:43 WIB

Usulan Jokowi Menjadi Ketum PPP. Yakin Akan Mendapat Kursi di Parlemen

Berita Terbaru