Diduga Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun Instagram @Wahyu_Fisio di Laporkan ke Polres Tegal

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Tengah, ifakta.co | Terduga korban perundungan atau bullying, Tri Mulyana, didampingi kuasa hukum nya Erwin Kotalima dari Kantor Hukum Kotalima & Patner. Melaporkan pemilik akun media sosial Instagram @wahyu_fisio ke pihak Kepolisian Polres Tegal, Jawa Tengah. Kamis. (20/02/2025).

Laporan dibuat atas dasar dugaan pencemaran nama baik dalam sebuah video viral yang di upload oleh pemilik akun Instagram (IG) @wahyu_fisio dengan narasi yang menyudutkan terduga korban, Tri Mulyana.

Diduga, seorang asisten rumah tangga berdiri di sebuah restoran makan, lalu di videoin oleh pelaku dengan menyebut narasi yang mengatakan, “Paling nggak suka lihat orang kaya makan, sementara baby sisternya suruh nungguin sambil berdiri, klo nggak dikasih makan, minimal suruh cari tempat duduk sambil nunggu bisakan”. ucapnya.

Tanpa konfirmasi, terduga pelaku dengan akunt @wahyu_fisio itupun langsung mengupload tangkapan kamera yang diduga sengaja dibuat dan disebar luaskan melalui akun pribadi milik nya hingga viral dan menuai ribuan komentar pedas serta hujatan dari para netizen.

Baca juga :  Grand Opening Shine Me Up Beauty Bar di Ruko Permata Taman Palem Kota DKI Jakarta Barat

” Saya menuntut keadilan, harusnya sebelum mengupload video tanya dulu. Apa yang terjadi bisa saya jelaskan bahkan asistenpun bisa memberitahu apa yang sedang dilakukan saat itu. Kalau cara nya begini saya sangat dirugikan, nama baik saya tercemar,” ungkap Trimulyana kepada awak media.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Kotalima & Partner, Erwin Kotalima. Mengatakan akan terus melakukan upaya hukum untuk mengawal proses laporan Polisi tersebut sampai klienya mendapatkan keadilan, dan si pelaku bisa di proses atas perbuatan tersebut.

Baca juga :  Menekraf Dukung Pengembangan Industri Florikultura, Siap Berkolaborasi dengan IPBI

” Kami sudah buat laporan di Kepolisian, terduga pelaku bisa dituntut sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan/denda maksimal 1. Milyar rupiah,” Ujar pengacara Erwin Kotalima. Selasa, (25/02/2025).

Erwin Kotalima juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, agar dampak yang ditimbulkan tidak merugikan orang lain dan bisa saja terjerat hukum UUD ITE ( Informasi Transaksi Elektronik ) yang merugikan diri sendiri. (Alam).

Berita Terkait

Saham Antam Jadi Incaran, Seribu Investor Asing Masuk ke Pasar
AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung
Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:44 WIB

AS Pertimbangkan Vaksinasi Unggas Massal untuk Lawan Flu Burung

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Berita Terbaru