Modus Pinjam HP untuk Main Game, Pria Kelurahan Majasari Masuk Penjara

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2025 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

PRABUMULH – ifakta.co Seorang pria berinisial LK (31) yang tercatat sebagai warga Jl. Bukit Besar, Kelurahan Majasari, Kota Prabumulih diringkus polisi lantaran melakukan penggelapan sebuah handphone milik GR (17) yang merupakan tetangga pelaku.

Kejadian diketahui terjadi pada Rabu, 29 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Legok, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Informasinya, Pada saat kejadian, korban GR sedang bermain game di telepon genggamnya.

Tiba-tiba, pelaku LK datang dan meminjam handphone korban dengan alasan ingin bermain game. Namun, setelah setengah jam berlalu, pelaku justru membawa pergi handphone merek VIVO V40 LITE milik korban.

Korban sempat melarang pelaku membawa pergi handphone tersebut, tetapi pelaku mengabaikan permintaan korban.

Hingga saat ini, handphone tersebut tidak dikembalikan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp3.299.000,- dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Timur.

Baca juga :  Kinerja KTT PT CBE Jadi Sorotan, Warga Kembali Tutup jalan Pertamina ke Mulut Tambang PLTU Sum-Sel 1

Kapolsek Prabumulih Timur Alias Suganda, S.H., M.Si mengungkapkan, Setelah pihkanya mendapatkan Laporan dari Korban, dirinya memerintahkan Tim Singo Timur yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Nendri, S.H untuk meringkus pelaku.

Pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Polisi berhasil mengamankan pelaku di Jl. Bukit Besar, Bakaran, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Baca juga :  Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025

Selain itu, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merek VIVO V40 LITE dari tangan pelaku.

“Setelah berhasil di amankan, Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan,” terang Kapolsek Prabumulih Timur Alias Suganda.

Berita Terkait

Kinerja KTT PT CBE Jadi Sorotan, Warga Kembali Tutup jalan Pertamina ke Mulut Tambang PLTU Sum-Sel 1
Jaga Keamanan Wilayah, Polres Nganjuk Bersama Forpimcam Jatikalen Gelar Silaturahmi Kamtibmas
Kapolres Nganjuk Pimpin Sertijab Kabag OPS, Kasatlantas dan Kapolsek Jajaran
Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025
PWI Gandeng Polres Nganjuk dalam Gelar Bakkes dan Baksos Peringati HPN 2025 di Dusun Kepuhtelu Bagor
Tomas Amir Ma’ruf Khan Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan 1.000 Hektar yang Libatkan Eks Bupati Banyuwangi
Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan Soroti Dugaan Pengadaan Material PT RMK Muara Enim Tak Kantongi Izin
Dandim 0404/Muara Enim Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil dan Perwira Staf dan Pelepasan Personil Purna Tugas

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 19:49 WIB

Modus Pinjam HP untuk Main Game, Pria Kelurahan Majasari Masuk Penjara

Sabtu, 22 Februari 2025 - 19:36 WIB

Kinerja KTT PT CBE Jadi Sorotan, Warga Kembali Tutup jalan Pertamina ke Mulut Tambang PLTU Sum-Sel 1

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:32 WIB

Jaga Keamanan Wilayah, Polres Nganjuk Bersama Forpimcam Jatikalen Gelar Silaturahmi Kamtibmas

Jumat, 21 Februari 2025 - 04:58 WIB

Kapolres Nganjuk Pimpin Sertijab Kabag OPS, Kasatlantas dan Kapolsek Jajaran

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:04 WIB

Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025

Berita Terbaru