Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan Soroti Dugaan Pengadaan Material PT RMK Muara Enim Tak Kantongi Izin

- Jurnalis

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

MUARA ENIM – ifakta.co- Perhimpunan Tambang  Batuan  Sumatera  Selatan (PTBSS) saat ini  tengah menyoroti kegiatan usaha Pengadaan Material batuan untuk pembangunan jalan hauling pertambangan batu bara milik PT RMKO (Royaltama  Mulia Kontraktorindo) di  Kabupaten Muara Enim.

Bukan tanpa alasan hal ini  berdasarkan laporan dan keluhan dari keanggotaan yang tergabung PTBSS sebagai Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) maupun perusahaan yang mempunyai Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) Batuan yang berdomilisi melakukan kegiatan berusaha di Kabupaten Muara Enim,  

Hal tersbut disampaikan Tarmizi selaku Ketua Harian PTBSS kepada  awak media. Menurutnya dasar hukum terkait UU,, Perpres, Peraturan Gubernur sampai Peraturan Daerah melalui surat edaran Bupati jelas mengatur tentang Penggunaan Material material bukan logam dan batuan untuk Pekerjaan Konstruksi 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PT. RMKO saat ini sedang melakukan perawatan dan pembuatan jalan pertambangan yang membutuhkan batu bangunan. Namun batu bangunan tersebut tidak ada yang berasal dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) maupun perusahaan yang mempunyai Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) dari Kabupaten Muara Enim sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara Pasal 35 dan Perpres 55 Tahun Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Mineral dan Batubara pasal 2 ayat (3) huruf h,” ungkapnya.

Baca juga :  Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh Singkawang 2025, Wamenekraf Apresiasi Kemeriahan Acara

Selain itu menurutnya   Vendor atau Suplier  batu bangunan PT. RMK Diduga  tidak memiliki izin sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara dalam pasal 35 ayat (3) huruf g dan Perpres 55 Tahun Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Mineral dan Batubara pasal 2 ayat (3) huruf h.

Baca juga :  Kapolres Nganjuk Hadiri Khataman Al-Qur'an dan Tasyakuran HPN ke-79 oleh PWI Kabupaten Nganjuk

“Akibat batu bangunan project jalan  tersebut tidak ada yang berasal dari pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) maupun perusahaan yang mempunyai Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) dari Kabupaten Muara Enim sebagaimana yang diamanatkan dalam Surat Edaran Bupati Muara Enim  Nomor 600/473/VI/2024 tentang penggunaan material mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk Pekerjaan Konstruksi, menyebabkan serapan pajak daerah dan PAD Kabupaten Muara Enim berkurang dari sektor pajak ” tegasnya. (16/2/2025)

Lebih lanjut Tarmizi membeberkan dengan demikian  PT. RMKO tidak memberikan perlindungan dan kesinambungan usaha di bidang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Muara Enim. 

“Dengan ini PT RMKO dan Vendor berpotensi melakukan tindak pidana  dalam Pasal 161 “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB sebagai mana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus milyar rupiah),” pungkasnya

Baca juga :  Polres Nganjuk Gelar Apel Operasi Keselamatan Semeru 2025 Jelang Idul Fitri

Terkait Hal tersebut PTBSS  telah melayangkan surat untuk meminta  klarifikasi dari PT RMKO termasuk surat telah di tembuskan ke instansi dan institusi yang berwenang, 

Sementara hingga berita ini di terbitkan belum ada keterangan resmi klarifikasi  PT RMKO meski awak media telah mencoba menghubungi dan mengkonfirnasi Kepala Teknik Tambang Agung Prasetyo dan kepala Logistik Fernades PT RMKO melalui nomor WhatsAppnya. (tim)

Berita Terkait

Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025
PWI Gandeng Polres Nganjuk dalam Gelar Bakkes dan Baksos Peringati HPN 2025 di Dusun Kepuhtelu Bagor
Tomas Amir Ma’ruf Khan Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan 1.000 Hektar yang Libatkan Eks Bupati Banyuwangi
Dandim 0404/Muara Enim Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil dan Perwira Staf dan Pelepasan Personil Purna Tugas
Wapres Gibran Hadiri Festival Cap Go Meh Singkawang 2025, Wamenekraf Apresiasi Kemeriahan Acara
Bhabinkamtibmas Gondang Bagikan 930 Bibit Tanaman untuk Dukung Ketahanan Pangan
Hadiri Tasyakuran Peringatan HPN di PWI, Kajari Nganjuk: APH dan Pers Bagaikan Dua Sisi Mata Uang yang Tak Dapat Dipisahkan
Kapolres Nganjuk Hadiri Khataman Al-Qur’an dan Tasyakuran HPN ke-79 oleh PWI Kabupaten Nganjuk

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 06:04 WIB

Polres Nganjuk dan PWI Gelar Bakti Sosial di Balongrejo Peringati HPN 2025

Senin, 17 Februari 2025 - 16:57 WIB

PWI Gandeng Polres Nganjuk dalam Gelar Bakkes dan Baksos Peringati HPN 2025 di Dusun Kepuhtelu Bagor

Senin, 17 Februari 2025 - 13:27 WIB

Tomas Amir Ma’ruf Khan Ungkap Dugaan Penyerobotan Lahan 1.000 Hektar yang Libatkan Eks Bupati Banyuwangi

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:07 WIB

Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan Soroti Dugaan Pengadaan Material PT RMK Muara Enim Tak Kantongi Izin

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:46 WIB

Dandim 0404/Muara Enim Pimpin Serah Terima Jabatan Danramil dan Perwira Staf dan Pelepasan Personil Purna Tugas

Berita Terbaru