Bangunan Mie Gacoan Disegel Lantaran Tak Kantongi Izin PBG

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah petugas Citata dikawal Polri dan TNI tengah menyegel bangunan di jl. Satu maret pegadungan (foto:ifakta.co)

Sejumlah petugas Citata dikawal Polri dan TNI tengah menyegel bangunan di jl. Satu maret pegadungan (foto:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Petugas Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Kalideres melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan gedung Jl. Satu Maret Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakarta Barat.

Bangunan yang rencanannya bakal dijadikan restoran Mie Gacoan itu dikabarkan tidak memilik izin persetujuan bangunan gedung (PBG) disegel petugas Citata dan dikawal ketat oleh aparat gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI.

“Iya (bangunan) ini belum urus izin PBG,” ujar salah satu petugas di lokasi, Senin (10/9).

Sebelumnya pantauan ifakta.co, bangunan itu memang dari awal proses pembangunannya beberapa pernah terjadi masalah. Selain dulu pernah disegel dan dibongkar oleh petugas.

Hal itu membuat sejumlah warga memberikan aspresiasi kepada petugas Citatapemkot Jakarta Barat yang telah melakukan tindakan tegas 

“Setahu kami bangunan gudang itu dari dulu juga sudah pernah bermasalah. Dulu waktu membangun itu juga sempat di segel dan di bongkar petugas karena tidak memiliki IMB dulu. Sekarang dirubah fungsinya informasi yang beredar untuk jual mie Gacoan. ” ujar usman salah satu warga yang tidak jauh dari lokasi. 

Baca juga :  Mobil Konsep Suzuki eWX Hadir di IIMS 2025

Menurutnya langkah yang dilakukan oleh petugas menghentikan semua aktivitas pada bangunan yang melanggar peraturan daerah itu sudah sangat tepat. Karena akan berdampak pada kerugian negara dan masyarakat. 

“Kita apresiasi apa yang dilakukan petugas Citata menyegel bangunan tersebut,” ujarnya.

Baca juga :  Pelindo Didemo Ribuan Supir Lantaran Dianggap Pelihara Preman dan Pungli

Kalau sudah disegel imbuh dia dipastikan bangunan itu tidak memiliki izin, kalau tidak memiliki izin harus ditindak tegas, bila perlu dilakukan pembongkaran sekalian agar memberi efek jera kepada pengusaha nakal seperti itu.

“Kalau bisa sekalian aja dibongkar saja,” pungkasnya.

Sementara itu pihak Mie Gacoan Gallant Aldebart saat dikonfirmasi melalui pesan mengatakan perizinannya sedang progres.

“.Terkait case yg bapak bahas tadi, perizinan masih on progres pak,” ujarnya singkat.

(my)

Berita Terkait

Pemkab Tangerang Ditegaskan Sudah Bekerja untuk Rakyat, WTP Bukan Sekadar Predikat Kosong
Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan
Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang
Kapolri Hadiri CFD Bhayangkara Sport Day, Sapa Warga di Bundaran HI
Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan
Pesanan Turbin Gas Jadi Indikator Kuat Naiknya Permintaan Gas Alam untuk Listrik – Barclays
Wabup Intan Dorong PA, KPA dan PPK Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Koreksi Terjadi Sejak Pembukaan Pagi dan Berlanjut Hingga Penutupan Sesi Sore Ini

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 17:27 WIB

Pemkab Tangerang Ditegaskan Sudah Bekerja untuk Rakyat, WTP Bukan Sekadar Predikat Kosong

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:11 WIB

Gubernur Banten Andra Soni: Potensi Ikan Hias dan Tanaman Air Asli Indonesia Harus Dimaksimalkan

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:03 WIB

Kasat Binmas Polresta Tangerang Laksanakan Donor Darah Yang Digelar Polresta Tangerang

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:58 WIB

Kapolri Hadiri CFD Bhayangkara Sport Day, Sapa Warga di Bundaran HI

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:53 WIB

Kapolri Sapa 34 Polda, Beri Pesan untuk Jaga Kekompakan

Berita Terbaru