Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, ifakta.co | IPRI Law Institute gelar diskusi publik dengan para Pakar Hukum terkait Undang-undang Kejaksaan, pada Kamis 6 Februari 2025 di Hotel Grand Orchard Kemayoran Jakarta Pusat.

Dengan narasumber antara lain Dr. Al Fitrah, S.H., M.Hum yang merupakan alhi Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Andi Syafrani, S.H., MCCL., CLA dari Praktisi Hukum/Presiden DPP LIRA dan Haris Hanzar, S.H., MA dari Aktivis Ham.

Para tamu undangan dan peserta yang hadir adalah Komisi A DPRD Daerah Khusus Jakarta Heri Kustanto, S.H atau yang mewakilinya, Komisi D DPRD Daerah Khusus Jakarta Ali Hakim Lubis, S.H., M.H atau yang mewakilinya, Ketua Tema Advokat FBR Korwil Jakpus Muhamad Ali, S.H., M.H yang selaku Dir Keuangan IPRI Law Institute, Ade Ardiyansyah, S.H, Adenan Pujiantoro, S.H, Hera Damayanti, S.H.
Ahmad Nawawi (Gema Mathlaul Anwar) Romario (Pergerakan Mahasiswa Nasional), ⁠M Taha (Fakultas Hukum UIJ, BEM SI)Bintang Lubis (PII) ⁠Masri Ikoni (GPII), Muhammad Tahtawi (BEM SI Rakyat Bangkit), Sobirin (BEM PTKIN)

Baca juga :  Janjikan Bekerja Di PT Kepada Puluhan Korbannya Pria 35 Dusun 2 RKT Ditangkap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga :  Unjuk Rasa di Depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahli Waris Tuntut Keadilan kepada Aparatur Negara

Dalam sambutannya Dewan Penasihat IPRI Law Institute Bapak Dr. Taswen Tarib, Bclm, S.H., M.H mengatakan “UU Kejaksaan ini sangat Kontraversi karena tidak sejalan mengenai Implunitas masyarakat maupun pakar hukum menilai kewenangan yang diberikan Kejaksaan sangat berlebihan sehingga sangat berpotensi lembaga ini menjadi super power yang kebal hukum, namun juga harus dipahami kewenangan tersebut hadir implementasi dan tantangan yang dialami Kejaksaan saat ini pada saat menjalankan tugasnya.” Ucapan Taswen.

Baca juga :  Tolak Penyitaan, Ahli Waris Datangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Tanggapan dari Dir Keuangan IPRI Law Institute Muhamad Ali, S.H., M.H terkait pasal 8B “Dapat menimbulkan arogansi menimbulkan disalahgunakan, dapat menimbulkan imunitas (kebal hukum) yang berlebihan kepada Jaksa, menjadikan institusi Kejaksaan ini powerfull dari institusi lainnya.” Tutur Ali. (A)

Berita Terkait

Pria di Nganjuk Bacok Tetangga Saat Hajatan,Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:44 WIB

Pria di Nganjuk Bacok Tetangga Saat Hajatan,Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Berita Terbaru