Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum

- Jurnalis

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, ifakta.co | IPRI Law Institute gelar diskusi publik dengan para Pakar Hukum terkait Undang-undang Kejaksaan, pada Kamis 6 Februari 2025 di Hotel Grand Orchard Kemayoran Jakarta Pusat.

Dengan narasumber antara lain Dr. Al Fitrah, S.H., M.Hum yang merupakan alhi Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri Jakarta, Andi Syafrani, S.H., MCCL., CLA dari Praktisi Hukum/Presiden DPP LIRA dan Haris Hanzar, S.H., MA dari Aktivis Ham.

Para tamu undangan dan peserta yang hadir adalah Komisi A DPRD Daerah Khusus Jakarta Heri Kustanto, S.H atau yang mewakilinya, Komisi D DPRD Daerah Khusus Jakarta Ali Hakim Lubis, S.H., M.H atau yang mewakilinya, Ketua Tema Advokat FBR Korwil Jakpus Muhamad Ali, S.H., M.H yang selaku Dir Keuangan IPRI Law Institute, Ade Ardiyansyah, S.H, Adenan Pujiantoro, S.H, Hera Damayanti, S.H.
Ahmad Nawawi (Gema Mathlaul Anwar) Romario (Pergerakan Mahasiswa Nasional), ⁠M Taha (Fakultas Hukum UIJ, BEM SI)Bintang Lubis (PII) ⁠Masri Ikoni (GPII), Muhammad Tahtawi (BEM SI Rakyat Bangkit), Sobirin (BEM PTKIN)

Baca juga :  Janjikan Bekerja Di PT Kepada Puluhan Korbannya Pria 35 Dusun 2 RKT Ditangkap.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga :  Unjuk Rasa di Depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahli Waris Tuntut Keadilan kepada Aparatur Negara

Dalam sambutannya Dewan Penasihat IPRI Law Institute Bapak Dr. Taswen Tarib, Bclm, S.H., M.H mengatakan “UU Kejaksaan ini sangat Kontraversi karena tidak sejalan mengenai Implunitas masyarakat maupun pakar hukum menilai kewenangan yang diberikan Kejaksaan sangat berlebihan sehingga sangat berpotensi lembaga ini menjadi super power yang kebal hukum, namun juga harus dipahami kewenangan tersebut hadir implementasi dan tantangan yang dialami Kejaksaan saat ini pada saat menjalankan tugasnya.” Ucapan Taswen.

Baca juga :  Tolak Penyitaan, Ahli Waris Datangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Tanggapan dari Dir Keuangan IPRI Law Institute Muhamad Ali, S.H., M.H terkait pasal 8B “Dapat menimbulkan arogansi menimbulkan disalahgunakan, dapat menimbulkan imunitas (kebal hukum) yang berlebihan kepada Jaksa, menjadikan institusi Kejaksaan ini powerfull dari institusi lainnya.” Tutur Ali. (A)

Berita Terkait

Janjikan Bekerja Di PT Kepada Puluhan Korbannya Pria 35 Dusun 2 RKT Ditangkap.
Unjuk Rasa di Depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahli Waris Tuntut Keadilan kepada Aparatur Negara
Tolak Penyitaan, Ahli Waris Datangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Polres Nganjuk Selidiki Dugaan Penipuan Modus Mengatasnamakan Kasat Reskrim
Bekasi Darurat Pil Koplo, Siapa Dalangnya?
Polres Nganjuk Tetapkan 24 Orang Sebagai Tersangka dalam Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024
Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang yang Tertangkap Basah di Warujayeng
Empat Orang Diduga Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:44 WIB

Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:51 WIB

Janjikan Bekerja Di PT Kepada Puluhan Korbannya Pria 35 Dusun 2 RKT Ditangkap.

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:53 WIB

Unjuk Rasa di Depan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahli Waris Tuntut Keadilan kepada Aparatur Negara

Senin, 3 Februari 2025 - 14:04 WIB

Tolak Penyitaan, Ahli Waris Datangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 07:39 WIB

Polres Nganjuk Selidiki Dugaan Penipuan Modus Mengatasnamakan Kasat Reskrim

Berita Terbaru