JAKARTA, ifakta.co – Sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris kembali menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Mereka menuntut keadilan atas sengketa tanah seluas kurang lebih 5.000 meter persegi di RT 03/RW 01, Kelurahan Kembangan, Jakarta Barat.
“Jadi dalam kesempatan ini kami balik lagi untuk mengirim surat ke tiga, tentu akan kita lakukan sampai terus menerus dan sampai perkara ini diputus, karena kita dalam memperjuangkan ini tidak main-main mengawal putusan perkara perdata 370 PN Jakarta Barat,” kata kuasa hukum Usman bin Misin, Andryan, Rabu (05/02/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andryan memohon kepada insan media untuk mengkonfirmasi kembali kepada pihak-pihak terkait yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, BPN Jakarta Barat, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Tentu kami juga memohon kepada rekan-rekan media untuk mengkonfirmasi kembali kepada pihak-pihak terkait yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat apakah benar tidak memiliki dokumen sita 304. Lalu ke BPN Jakarta Barat, apakah memiliki kewenangan memblokir Girik,” jelasnya.
Selain itu, juga pihaknya berharap kepada rekan media dapat masuk ke Pengadilan Tinggi DKI untuk menanyakan soal bukti copy diatas copy dapat dijadikan dasar untuk membenarkan putusan.
“Karena kami masih berprasangka baik kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya, upaya ini adalah iktikad baik kami kuasa hukum dan ahli waris untuk mengawal perkara ini agar jangan ada pihak ke tiga atau pihak yang mencampuri kepentingan,” sambungnya.
“Acara ini akan kita layangkan terus sampai putusan ini di publikasikan, karena tujuan kami adalah untuk mengawal perkara ini. Jadi, perkara ini bagaimana caranya untuk berjalan dengan hukum bukan dibalik layar atau ada pihak-pihak yang lain. Responnya masih pasif dan menunggu keputusan,” tukasnya.
Sementara itu, perwakilan dari ahli waris, Mahfud menambahkan bahwa pihaknya menuntut keadilan kepada aparatur negara untuk menjalankan hukum secara adil. Pasalnya, kakeknya itu tidak pernah menjual belikan tanah.
“Kami menuntut keadilan kepada aparatur negara yang memenangkan untuk menjalankan hukum secara adil kepada kami selaku ahli waris,” kata Mahfud.
“Karena, engkong kami nggak mungkin bahkan tidak pernah dijual belikan tanah engkong kami,” sambungnya.
Mahfud berharap kepada para penegak hukum untuk menegakkan hukum yang seadil-adilnya khususnya kepada keluarga besar dirinya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Kahumas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sugeng R, SH, MH menyampaikan berkas tersebut sedang dalam proses pemeriksaan.
“Hasil putusan sidang akan diumumkan melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tuturnya.
Kendati demikian, aksi demonstrasi ini menandai eskalasi konflik tanah yang telah berlangsung dengan para ahli waris dan berharap mendapatkan kepastian hukum atas hak kepemilikan mereka.