Ketua Mahkamah Konstitusi RI Suhartoyo saat memimpin jalannya sidang Pengucapan , Ketetapan dan Keputusan PHPU di Gedung MKRI.(Poto: istimewa).
JAKARTA ifakta.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dengan agenda pengucapan Ketetapan dan Keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2025 yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo pada (04/02/25).
Dalam sidang pleno yang dihadiri oleh Ketua MK Suhartoyo dan 9 Hakim Konstitusi tersebut pembacaan amar putusan untuk Kabupaten Nganjuk berlangsung pada sesi ke-3 yakni pada pukul 19.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua MK Suhartoyo melalui Hakim Saldi Isra menyampaikan hasil putusan perkara nomor 170 dalam PHPU Bupati tahun 2025, menjatuhkan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk tahun 2024 yang telah dilayangkan oleh pihak pemohon / penggugat yakni pasangan calon (paslon) nomor urut (01) Mohammad Muhibbin – Aushaf Fajr terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini sebagai termohon dan paslon nomor urut (03) Marhaen-Handy sebagai pihak terkait.
Dalam pembacaan hasil putusan MK,disana tertuang setelah MK mendengar dan membaca secara seksama jawaban atau bantahan termohon berdasarkan keterangan dari termohon maupun pihak terkait serta berdasarkan bukti yang diajukan dan fakta hukum yang terungkap selama jalannya persidangan, MK menyatakan bahwa semua esepsi yang diajukan pemohon ( Paslon 01 ) dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap tidak beralasan menurut hukum atau dengan kata lain ditolak.
Dibawah ini terungkap beberapa keputusan dan ketetapan MK mengenai gugatan yang didalilkan oleh Muhibbin -Aushaf.
“Berkenaan dengan dalil bahwa pihak terkait (Trihandy Cahyo Saputro) sebagai cawabup 2024 belum memenuhi syarat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, setelah mahkamah mempelajari berdasarkan alat bukti yang ada MK berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum, ” ucap Hakim Saldi Isra saat membacakan serangkaian hasil putusan MK.
Paslon 01 juga menggugat Marhaen Djumadi telah menyalah gunakan tugas program saat menjadi Plt. Bupati Nganjuk.Dalam hal ini MK menilai memang terdapat pengangkatan / pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemda Kabupaten Nganjuk oleh Marhaen namun sesuai dengan bukti yang diajukan pemohon sendiri menyebutkan bahwa pelantikan tersebut terjadi sebelum masa Pilkada berlangsung.
“Pelantikan tersebut semua dilakukan pada kurun waktu 2022-2023, ketika Marhaen belum mencalonkan diri sebagai Bupati Nganjuk periode 2024-2029, bahkan tahapan pilkada Nganjuk belum dimulai sama sekali karena itu dalil pemohon dinilai tidak beralasan secara hukum,” papar Saldi Isra.
Selanjutnya dibacakan pula dalil dari 01 yang menyatakan bahwa calon urut 03 telah menggerakkan camat, kepala desa, guru ASN , guru honorer dll melakukan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon no urut 03, terkait hal ini MK telah memeriksa dan membaca semua bukti- bukti yang diajukan pemohon termasuk fakta yang terungkap di persidangan namun MK tidak mendapatkan cukup bukti terhadap dalil yang dimaksud sehingga tuntutan tersebut dianggap tidak beralas menurut hukum.
Disebutkan lagi dalil paslon Muhibbin – Aushaf yang menyatakan adanya ketidaksesuaian antara jumlah daftar hadir dan surat suara yang terpakai.
“Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa tidak terdapat perbedaan ataupun ketidaksesuaian yang dimaksud, selain itu Bawaslu Kabupaten Nganjuk juga sudah menindak lanjuti laporan terkait dengan peristiwa yang dimaksud dan menyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan,” urai Saldi.
Dijelaskan pula dalam pembacaan putusan tersebut perbedaan suara antara 03 dan 01 adalah 12.186 atau setara dengan 1,91 persen dari maksimal0,5 persen atau lebih dari 3.183 suara.
Dari hasil pertimbangan hukum diatas, MK menyatakan pemohon ( Muhibbin -Aushaf) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aequo.
Dengan demikian Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan esepsi termohon (KPU) dan pihak terkait (Marhaen- Handy) berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon (Muhibbin – Aushaf) yang tidak dapat membuktikan semua tuntutan / gugatan yang telah mereka dalilkan.
Berdasatkan hasil ketetapan dan keputusan PHPU tersebut pasangan cabup -cawabup nomor urut 03 ( Marhaen – Handy ) sah sebagai pasangan terpilih sesuai dengan hasil ketetapan pilkada Nganjuk oleh KPU Kabupaten Nganjuk pada (05/12/24) lalu, Kini Marhaen – Handy siap dilantik untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk periode 2024-2029.
Sementara itu Marhaen Djumadi, saat dihubungi ifakta.co merasa bersyukur atas hasil ketetapan dan keputusan MK yang menyatakan mengabulkan semua esepsi dari pihaknya melalui tim kuasa hukumnya Mursyid Mudiantoro dkk.
“Alhamdulillah semua berjalan lancar sesuai dengan apa yang kami harapkan tentunya kami merasa bersyukur dan trimaksih kepada semua pihak yang sudah mendukung kami atas nama Marhaen – Handy sekali lagi kami ucapkan terimakasih,” ungkap Marhaen.
(MAY).