MK Tolak Gugatan Muhibbin – Aushaf, Marhaen – Handy Siap Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2024-2029

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 01:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Ketua Mahkamah Konstitusi RI Suhartoyo saat memimpin jalannya sidang Pengucapan , Ketetapan dan Keputusan PHPU di Gedung MKRI.(Poto: istimewa).

JAKARTA ifakta.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang dengan agenda pengucapan Ketetapan dan Keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2025 yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo pada (04/02/25).

Dalam sidang pleno yang dihadiri oleh Ketua MK Suhartoyo dan 9 Hakim Konstitusi tersebut pembacaan amar putusan untuk Kabupaten Nganjuk berlangsung pada sesi ke-3 yakni pada pukul 19.30 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua MK Suhartoyo melalui Hakim Saldi Isra menyampaikan hasil putusan perkara nomor 170 dalam PHPU Bupati tahun 2025, menjatuhkan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk tahun 2024 yang telah dilayangkan oleh pihak pemohon / penggugat yakni pasangan calon (paslon) nomor urut (01) Mohammad Muhibbin – Aushaf Fajr terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini sebagai termohon dan paslon nomor urut (03) Marhaen-Handy sebagai pihak terkait.

Dalam pembacaan hasil putusan MK,disana tertuang setelah MK mendengar dan membaca secara seksama jawaban atau bantahan termohon berdasarkan keterangan dari termohon maupun pihak terkait serta berdasarkan bukti yang diajukan dan fakta hukum yang terungkap selama jalannya persidangan, MK menyatakan bahwa semua esepsi yang diajukan pemohon ( Paslon 01 ) dinyatakan tidak dapat diterima karena dianggap tidak beralasan menurut hukum atau dengan kata lain ditolak.

Dibawah ini terungkap beberapa keputusan dan ketetapan MK mengenai gugatan yang didalilkan oleh Muhibbin -Aushaf.

“Berkenaan dengan dalil bahwa pihak terkait (Trihandy Cahyo Saputro) sebagai cawabup 2024 belum memenuhi syarat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, setelah mahkamah mempelajari berdasarkan alat bukti yang ada MK berpendapat dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum, ” ucap Hakim Saldi Isra saat membacakan serangkaian hasil putusan MK.

Paslon 01 juga menggugat Marhaen Djumadi telah menyalah gunakan tugas program saat menjadi Plt. Bupati Nganjuk.Dalam hal ini MK menilai memang terdapat pengangkatan / pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemda Kabupaten Nganjuk oleh Marhaen namun sesuai dengan bukti yang diajukan pemohon sendiri menyebutkan bahwa pelantikan tersebut terjadi sebelum masa Pilkada berlangsung.

“Pelantikan tersebut semua dilakukan pada kurun waktu 2022-2023, ketika Marhaen belum mencalonkan diri sebagai Bupati Nganjuk periode 2024-2029, bahkan tahapan pilkada Nganjuk belum dimulai sama sekali karena itu dalil pemohon dinilai tidak beralasan secara hukum,” papar Saldi Isra.

Selanjutnya dibacakan pula dalil dari 01 yang menyatakan bahwa calon urut 03 telah menggerakkan camat, kepala desa, guru ASN , guru honorer dll melakukan kegiatan yang menguntungkan pasangan calon no urut 03, terkait hal ini MK telah memeriksa dan membaca semua bukti- bukti yang diajukan pemohon termasuk fakta yang terungkap di persidangan namun MK tidak mendapatkan cukup bukti terhadap dalil yang dimaksud sehingga tuntutan tersebut dianggap tidak beralas menurut hukum.

Disebutkan lagi dalil paslon Muhibbin – Aushaf yang menyatakan adanya ketidaksesuaian antara jumlah daftar hadir dan surat suara yang terpakai.

“Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa tidak terdapat perbedaan ataupun ketidaksesuaian yang dimaksud, selain itu Bawaslu Kabupaten Nganjuk juga sudah menindak lanjuti laporan terkait dengan peristiwa yang dimaksud dan menyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan,” urai Saldi.

Dijelaskan pula dalam pembacaan putusan tersebut perbedaan suara antara 03 dan 01 adalah 12.186 atau setara dengan 1,91 persen dari maksimal0,5 persen atau lebih dari 3.183 suara.

Dari hasil pertimbangan hukum diatas, MK menyatakan pemohon ( Muhibbin -Aushaf) tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan aequo.

Dengan demikian Mahkamah Konstitusi memutuskan mengabulkan esepsi termohon (KPU) dan pihak terkait (Marhaen- Handy) berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon (Muhibbin – Aushaf) yang tidak dapat membuktikan semua tuntutan / gugatan yang telah mereka dalilkan.

Berdasatkan hasil ketetapan dan keputusan PHPU tersebut pasangan cabup -cawabup nomor urut 03 ( Marhaen – Handy ) sah sebagai pasangan terpilih sesuai dengan hasil ketetapan pilkada Nganjuk oleh KPU Kabupaten Nganjuk pada (05/12/24) lalu, Kini Marhaen – Handy siap dilantik untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk periode 2024-2029.

Sementara itu Marhaen Djumadi, saat dihubungi ifakta.co merasa bersyukur atas hasil ketetapan dan keputusan MK yang menyatakan mengabulkan semua esepsi dari pihaknya melalui tim kuasa hukumnya Mursyid Mudiantoro dkk.

“Alhamdulillah semua berjalan lancar sesuai dengan apa yang kami harapkan tentunya kami merasa bersyukur dan trimaksih kepada semua pihak yang sudah mendukung kami atas nama Marhaen – Handy sekali lagi kami ucapkan terimakasih,” ungkap Marhaen.

(MAY).

Berita Terkait

Fraksi Gerindra Pandeglang Gelar Khitanan Massal, Antusiasme Peserta Melebihi Kuota
Pelantun Laskar Pelangi Duduki Komisaris GMF
Prabowo Ultimatum: Gagal Pimpin, Tak Akan Maju Lagi di Pilpres 2029
Gerindra Ngotot Prabowo Dua Periode, Abaikan Pesan Presiden
Rp200 Ribu per Suara, Legislator Ungkap Brutalnya Politik Uang di Aceh
Modal Caleg Tembus Rp20 Miliar, DPR Ungkap Parahnya Politik Uang di Pemilu
Jokowi Pertimbangkan Maju Jadi Ketua Umum PSI: Saya Tak Ingin Kalah
Jokowi dan Kaesang Masuk Bursa Calon Ketua Umum PSI, William Aditya: Layak Pimpin Partai

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:23 WIB

Fraksi Gerindra Pandeglang Gelar Khitanan Massal, Antusiasme Peserta Melebihi Kuota

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:48 WIB

Pelantun Laskar Pelangi Duduki Komisaris GMF

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:14 WIB

Prabowo Ultimatum: Gagal Pimpin, Tak Akan Maju Lagi di Pilpres 2029

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:26 WIB

Gerindra Ngotot Prabowo Dua Periode, Abaikan Pesan Presiden

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:54 WIB

Rp200 Ribu per Suara, Legislator Ungkap Brutalnya Politik Uang di Aceh

Berita Terbaru

Suasana saat Ketua PWI batam dikeroyok oleh wartawan preman (Foto:Istimewa/ifakta)

Berita Daerah

Ketua PWI Batam Lapor Polisi Usai Dikeroyok di Forum Wartawan

Senin, 16 Jun 2025 - 00:19 WIB