Tolak Penyitaan, Ahli Waris Datangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan warga yang mengaku sebagai ahli waris Usman bin Misin didampingi kuasa hukumnya Dr.Stephanus Pelor, SH,MH dan Andryan, SH datangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Ifakta.co/Za).

Puluhan warga yang mengaku sebagai ahli waris Usman bin Misin didampingi kuasa hukumnya Dr.Stephanus Pelor, SH,MH dan Andryan, SH datangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Ifakta.co/Za).

JAKARTA, ifakta.co – Puluhan warga yang mengaku sebagai ahli waris sebidang tanah di RT.03/RW.01, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kedatangan mereka ialah melakukan aksi demo untuk mengawal kasus ini dan menyampaikan aspirasi agar ahli waris bisa mendapatkan keadilan dari penegak hukum dari lembaga peradilan ini.

Adapun, para ahli waris melalui kuasa hukumnya Dr.Stephanus Pelor, SH,MH dan Andryan, SH ini meminta dan mengharapkan pihak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Arta Theresia SH, MH yang menangani perkara gugatan perdata Usman bin Misin (terbanding I atau dahulu penggugat) agar memutus perkara tersebut yang se adil-adilnya dan berpihak kepada pemilik sebidang tanah yang sebenarnya.

Pasalnya, selama ini kliennya merasa dirugikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat lantaran melakukan penyitaan tanah milik para ahli waris yang dinilai tanpa dasar hukum.

“Kasus ini terungkap kepermukaan lantaran pihak ahli waris semula melakukan permohonan Hak atas Tanah Girik 939 Persil 14, dan Girik 939 Persil 18 yang dimilikinya di RT 03/RW.01, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas kurang lebih 5 ribu meter persegi, ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat,” ujar Andrian kepada ifakta.co, saat door stop di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (03/02/2025).

Baca juga :  Hari Jadi Ke-7, RSUD Pakuhaji Mantapkan Transformasi Layanan Kesehatan

Namun, Andrian mengaku, bahwa permohonan ini ditolak oleh BPN Jakarta Barat dengan alasan tanah tersebut dalam penyitaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan NO: B.304/9.0.1.10/FU.1/03/2024 pada tanggal 02 Maret 2024 lalu.

Selanjutnya, ahli waris pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara No: 370/Pdt.G./2024 PN.JKT.Brt pada tanggal 19 Desember 2024, dengan para tergugat Kejaksaan Agung RI, cq Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, dan Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga :  Wakapolresta Tangerang Pimpin Apel Pagi, Tekankan Tanggung Jawab dalam Bertugas

Bahkan, gugatan ahli waris tersebut dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan amar putusan; mengabulkan gugatan sebagian, para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan menyatakan tanah obyek sengketa merupakan tanah milik penggugat.

Sementara itu, Kahumas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sugeng R SH, MH membenarkan adanya kasus gugatan ini yang sedang dalam pemeriksaan berkas. “Nantinya, hasil putusannya sidang ini para pihak bisa tahu melalui SIPP Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” singkat Sugeng saat dikonfirmasi, di lokasi.

Berita Terkait

Pria di Nganjuk Bacok Tetangga Saat Hajatan,Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang
Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan
Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas
Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT
Tindak Cepat dan Tepat, Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Sukadiri
Pjs. Kades Ranca Kelapa Disomasi LSM LESIM, Diduga Terlibat Penyelewengan Dana Desa 2022–2024
Polsek Pace Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Ditangkap Usai Tendang Korban Hingga Terjatuh

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:44 WIB

Pria di Nganjuk Bacok Tetangga Saat Hajatan,Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:20 WIB

Ungkap Fakta Baru Kasus Korupsi Kades Ngepung Kejari Nganjuk Periksa 9 Orang Saksi, Total Saksi 30 Orang

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:29 WIB

Dugaan Korupsi Rp 400 Juta di Desa Dadapan, Kejari Nganjuk Naikkan Status ke Tahap Penyidikan

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pasutri Edarkan Sabu Tertangkap Polisi di Tanjunganom, Sabu Seberat 1,77 Gram diamankan Petugas

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

Berita Terbaru

alibaba.com (foto:istimewa)

Internasional

Alibaba Gabungkan Layanan Pengiriman Makanan dan Fliggy

Senin, 23 Jun 2025 - 15:44 WIB