JAKARTA, ifakta.co – Puluhan warga yang mengaku sebagai ahli waris sebidang tanah di RT.03/RW.01, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kedatangan mereka ialah melakukan aksi demo untuk mengawal kasus ini dan menyampaikan aspirasi agar ahli waris bisa mendapatkan keadilan dari penegak hukum dari lembaga peradilan ini.
Adapun, para ahli waris melalui kuasa hukumnya Dr.Stephanus Pelor, SH,MH dan Andryan, SH ini meminta dan mengharapkan pihak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Arta Theresia SH, MH yang menangani perkara gugatan perdata Usman bin Misin (terbanding I atau dahulu penggugat) agar memutus perkara tersebut yang se adil-adilnya dan berpihak kepada pemilik sebidang tanah yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasalnya, selama ini kliennya merasa dirugikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat lantaran melakukan penyitaan tanah milik para ahli waris yang dinilai tanpa dasar hukum.
“Kasus ini terungkap kepermukaan lantaran pihak ahli waris semula melakukan permohonan Hak atas Tanah Girik 939 Persil 14, dan Girik 939 Persil 18 yang dimilikinya di RT 03/RW.01, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas kurang lebih 5 ribu meter persegi, ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat,” ujar Andrian kepada ifakta.co, saat door stop di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (03/02/2025).
Namun, Andrian mengaku, bahwa permohonan ini ditolak oleh BPN Jakarta Barat dengan alasan tanah tersebut dalam penyitaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan NO: B.304/9.0.1.10/FU.1/03/2024 pada tanggal 02 Maret 2024 lalu.
Selanjutnya, ahli waris pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan perkara No: 370/Pdt.G./2024 PN.JKT.Brt pada tanggal 19 Desember 2024, dengan para tergugat Kejaksaan Agung RI, cq Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, dan Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Bahkan, gugatan ahli waris tersebut dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan amar putusan; mengabulkan gugatan sebagian, para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan menyatakan tanah obyek sengketa merupakan tanah milik penggugat.
Sementara itu, Kahumas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Sugeng R SH, MH membenarkan adanya kasus gugatan ini yang sedang dalam pemeriksaan berkas. “Nantinya, hasil putusannya sidang ini para pihak bisa tahu melalui SIPP Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” singkat Sugeng saat dikonfirmasi, di lokasi.