Polsek Tigaraksa Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek tigaraksa menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat anggota terhadap informasi masyarakat.(foto:istimewa/ifkata.co)

Kapolsek tigaraksa menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat anggota terhadap informasi masyarakat.(foto:istimewa/ifkata.co)

TANGERANG, ifakta.co – Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Dua tersangka diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (17/01) sekitar pukul 03.50 WIB.

Dalam Konfersi pers, kamis sore (30/01) kapolresta tangerang kombes pol baktiar joko mujiono melalui Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, S.H., M.H., melaporkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tigaraksa segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud.

Baca juga :  Usai Ikut Retreat, Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tancap Gas untuk Program 100 Hari Kerja

Dalam operasi ini, dua tersangka berhasil diamankan, yakni I (24thn), dan A (37 tahun), warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip bening berisi sabu dengan total berat bruto 0,74 gram serta satu unit handphone merk OPPO F1A warna putih gold.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek tigaraksa menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari respons cepat anggota terhadap informasi masyarakat. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika,” ujar AKP I Made Artana, S.H.,M.H.

Baca juga :  Buka FGD, Sekda Minta Peningkatan Layanan Digitalisasi Adminduk

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Tigaraksa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 15 tahun

Baca juga :  Wabup Intan Buka Workshop Pemanfaatan Teknologi bagi Para Guru SD

Kapolsek Tigaraksa menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan wilayah hukum Polsek Tigaraksa semakin bersih dari penyalahgunaan narkotika, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba. Kegiatan pengungkapan ini berjalan dengan aman dan kondusif.

Berita Terkait

Sosialisasi Saber Pungli di Kecamatan Kemiri, Kepala Desa Diingatkan Bahaya Pungli
Polresta Tangerang Salurkan Bansos Sembako di Pondok Lansia dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79
Sambut HUT Bhayangkara Ke 79,Satlantas Polresta Tangerang Gelar Bakti Sosial
Polsek Tigaraksa Gelar Apel Pengamanan Audiensi Karyawan PT. Belcindo Sinar Mulia di DPRD Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Dorong Sinergi Akademik, Industri, dan Pemerintah Lewat Forum Link and Match
Bupati Tangerang Dampingi Menpora dan Mendes pada Apel Pemuda Pelopor Siaga Membangun Desa
Kapolsek Kresek Gelar Rakor Ketahanan Pangan Bersama Forkopimcam
Polsek Panongan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:34 WIB

Sosialisasi Saber Pungli di Kecamatan Kemiri, Kepala Desa Diingatkan Bahaya Pungli

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:21 WIB

Polresta Tangerang Salurkan Bansos Sembako di Pondok Lansia dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:45 WIB

Sambut HUT Bhayangkara Ke 79,Satlantas Polresta Tangerang Gelar Bakti Sosial

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:22 WIB

Polsek Tigaraksa Gelar Apel Pengamanan Audiensi Karyawan PT. Belcindo Sinar Mulia di DPRD Kabupaten Tangerang

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:26 WIB

Wabup Intan Dorong Sinergi Akademik, Industri, dan Pemerintah Lewat Forum Link and Match

Berita Terbaru