BEKASI, ifakta.co – Masyarakat resah akan peredaran obat golongan HCL seperti Tramadol dan Hexymer yang marak beredar di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi berbaju coklat dalam memberangus penyakit masyarakat (Pekat).
Hal tersebut jelas terlihat dari maraknya peredaran obat keras terbatas yang di jual bebas di sudut Bekasi Kota hingga Bekasi Kabupaten.
Seperti pengakuan penjaga toko yang terletak di Jalan Telajung No. 8, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. “Kami disini sudah berkoordinasi dengan oknum aparat. Itu biasa urusan bos tiap bulan-nya,” ucap-nya kepada ifakta.co 26 Januari 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak jauh dari lokasi tersebut media siber ifakta.co menemukan pedagang Pil Koplo yang berkamuflase sebagai counter handphone (HP). Bahkan seorang penjaga toko mengakui telah lama berjualan dan melakukan koordinasi dengan oknum aparat penegak hukum. “Saya disini kerja jaga toko bang. Tapi setiap bulan bos ada setor uang ke oknum Polisi. Untuk jumlah uangnya saya tidak tahu bang,” jelasnya kepada ifakta.co
Diduga kuat ada keterlibatan oknum nakal dalam peredaran obat keras terbatas (K) di wilayah Bekasi. Ifakta coba menelusuri jejak kartel obat keras di Bekasi. Belakangan di ketahui sejumlah nama yang di akui penjaga toko adalah aktor penggerak pengedar obat keras.
Menurut sumber kepada ifakta.co “Di Bekasi masalah obat keras tergolong sangat terorganisir. Mereka saling membentuk grop. Tujuanya untuk mempermudah koordinasi untuk mengedarkan obat keras tanpa NIE dari BPOM RI.
“Aceh Serumpun, yang di kendalikan oleh Dedi Haryadi. Bahkan ada yang menyebutkan keterlibatan Anom yang di ketahui sebagai korlap pedagang pil koplo di Bekasi Bahkan kuat dugaan banyak keterlibatan oknum berseragam aktif,” jelas sumber.
Masih menurut sumber. Nama lain yang mencuat ialah, Bang Is dari grop granat. Hingga nama Damar, yang belakangan di ketahui oknum berseragam aktif. Tak hanya itu nama Marbun pun kerap disebut penjaga toko sebagai koordinator.
Maraknya peredaran obat keras terbatas di Bekasi tentunya menjadi pekerjaan berat Institusi berbaju coklat, khususnya Polda Metro Jaya. Dalam memberangus Kartel jaringan obat keras terbatas. Masyarakat minta Kapolres Metro Bekasi ambil sikap tegas. Atau memang peredaran obat keras sengaja dijadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan semata, siapa bermain?
Menanggapi hal ini. Pemerhati kebijakan publik Darsuli SH angkat bicara “Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas pria bertubuh gempal yang juga berprofesi sebagai advokat Minggu (26/1/2025). (Alex)