Soal Kasus dugaan Penganiayaan Oknum Kepala sekolah, Kinerja Polres Tangsel Jadi Sorotan Aktifis

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 23:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah aktifis dan penggiat sosial mempertanyakan kinerja Polres Metro Tangerang Selatan  yang hingga saat ini belum menetapkan oknum kepala sekolah yang diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap mantan istrinya.

Sejumlah aktifis dan penggiat sosial mempertanyakan kinerja Polres Metro Tangerang Selatan yang hingga saat ini belum menetapkan oknum kepala sekolah yang diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap mantan istrinya.

TANGSEL, Ifakta.co – Sejumlah aktifis dan penggiat sosial mempertanyakan kinerja Polres Metro Tangerang Selatan yang hingga saat ini belum menetapkan oknum kepala sekolah yang diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap mantan istrinya.

Pasalnya sejak kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan pada bulan Juli tahun lalu hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Kami beneran tidak habis fikir, laporan itu sudah terbilang lama, namun hingga saat ini terduga pelaku masih mengajar dan memimpin salahsatu sekolah swasta di Kota Tangerang,” ungkap Muhamad Harsono Tunggal Putra Ketua Konsorsium Aliansi Rakyat Tangerang kepada Wartawan Senin (20/1/2025).

Jika kehati hatian yang menjadi landasan lamanya proses penyidikan dan penyelidikan, menurut dia alasan tersebut kurang relevan, lantaran laporan tersebut sudah cukup lama.

“Atau apakah mungkin Polisi masih menganut paham No Viral No Justice ?,” ungkap Harsono.

Meski begitu, ia masih yakin kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oknum kepala sekolah tersebut dapat lebih dipercepat sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap polisi dapat lebih ditingkatkan.

“Cepat atuh di proses, apalagi ini yang terduga pelakunya oknum kepala sekolah, berikan kepastian apakah dilanjut atau SP3, karna ini menyangkut anak anak yang bersekolah di sekolah yang dipimpin terduga pelaku,” harap Harsono.

Baca juga :  Polres Nganjuk Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Ngronggot

Sebelumnya, oknum kepala sekolah swasta dikota Tangerang berinisial SP dilaporkan oleh mantan istrinya, laporan tersebut berigistrasi TBL/B/1524/VII/2024/SPKT/Polres tertanggal 2 Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penganiayaan tersebut dipicu lantaran korban tidak mengijinkan terduga pelaku mengunci kamar usai terduga mengambil sejumlah pakaiannya didalam lemari yang tersimpan dilantai II

“Jadi si korban ini awalnya mempersilahkan terduga pelaku untuk mengambil seluruh pakaiannya, namun korban tidak mengijinkan terduga pelaku mengunci kamar karna di kamar itu baju anaknya juga berada disitu,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga :  Menpar Berharap Sentra Kerajinan Kulit Piazza Firenze Dongkrak Pariwisata Garut

Sebelum dugaan tindak pidana Penganiayaan tersebut terjadi, korban sempat meminta secara baik – baik kepada pelaku untuk tidak mengunci kamar, namun terduga pelaku tetap berupaya untuk mengunci pintu kamar sehingga cekcok mulut yang berakhir pemukulan terhadap korban terjadi.

“Diminta baik baik, dijelaskan kalau dikamar itu ada baju anak mereka, tapi terduga pelaku memaksa akhirnya ribut gede tuh Ampe ditonjok korban,” ungkap narasumber.

Sayangnya hingga berita ini dilansir Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang belum memberikan komentarnya.

(CIL)

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Pemecatan Ilegal Ketua PWI Dibongkar, Kasus Naik ke Penyidikan
Narasi Palsu KLB Runtuh, Hendry Ch Bangun Masih Sah Pimpin PWI
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Minggu, 15 Juni 2025 - 23:20 WIB

Pemecatan Ilegal Ketua PWI Dibongkar, Kasus Naik ke Penyidikan

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:54 WIB

Narasi Palsu KLB Runtuh, Hendry Ch Bangun Masih Sah Pimpin PWI

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Berita Terbaru