PRABUMULIH,- ifakta.co. Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kota Prabumulih, diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Dugaan pungli tersebut menyusul adanya laporan orang tua/wali murid MTsN, kepada Media ini melalui pesan WhatsApp praktik pungutan liar (Pungli) yang terjadi di lembaga pendidikan sekolah seakan tidak ada habisnya, Senin (20/1/2025).
Seperti halnya yang diduga terjadi di sekolah MTs Negeri 1, Kecamatan Prabumulih Timur, Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut wali murid berinisial D, kepada media ini mengaku, wali murid peserta didik diduga dipintai sejumlah uang sebesar Rp. 100.000,- dengan dalih untuk biaya “ujinyo untuk beli Map plastik dan biaya legalisir yang tamat nanti ,” ungkapnya.
“Mestinya pihak sekolah ngasih surat pemberitahuan, surat keterangan dari sekolah kepada wali murid, tentang Bayaran Rp. 100.000,- untuk beli map plastik dan legalisir siswa, jadi kami selaku orang tua yakin dan percaya kalau itu bener kegunaannyo,” tambahnya.
“Ujiku alangke bagusnyo kami wali murid diajak rapat dulu pak, ku chat, Dvd , aku dak mau keluar duit pak kalau belum ada surat edaran dari pihak sekolah tentang ini ujinku ,” tegasnya.
“D nama samaran, intinya kami berharap pihak sekolah melihat kondisi keuangan masyarakat atau wali murid, dan jangan banyak pungutan ini itu,” tangasnya.
Tentunya hal ini membuat wali murid merasa keberatan dimana sebelumnya, belum ada keterangan resmi adanya iuran ini dari pihak sekolah MTsN.
Sementara Kepala Sekolah, (Kepsek) Dian meyatakan kepada awak media ini saat dikonfirmasi, terkait adanya iuran Rp. 100.000,- guna untuk foto ijazah dan map, plastik, juga legalisir.
“Selama ini pernah terjadi kalau foto ijazah baru dua bulan sudah pudar dan ada yang minta ganti fotonya, sedangkan foto di ijazah sudah di (cap/stempel), karena foto tidak standar, kami akan membuat foto standar dengan harapan tidak ada lagi kejadian foto ijazah pudar,” paparnya.
“Selain foto ijazah kami juga membeli sampul raport agar semua seragam dan lebih elegan, tapi jika ini akan menjadi bola panas atau bola salju kami akan batalkan, tapi bagaimana dengan wali murid lainnya yang sudah setuju?,” Tegasnya.
Kalau kami hentikan apa solusinya dan bagaimana dengan wali murid yang sudah sepakat dengan ini.
Terkait dengan adanya wali murid yang telah sepakat dengan adanya pungutan tersebut seharusnya pihak sekolah merujuk pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang sumbangan dan pungutan, karena setiap biaya apapun yang akan dikutip atau diminta dari wali murid harus ada dasarnya.
(ed)