Polres Nganjuk Dalami Kasus Penarikan Paksa Kendaraan di Depan Pasar Berbek

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga saat memberi keterangan pada para awak media Nganjuk terkait kasus penarikan mobil secara paksa yang terjadi di depan pasar Berbek.(Poto:ifakta.co).

NGANJUK ifakta.co – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro dalam keterangannya, Rabu(15/1/2025), membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani laporan terkait penarikan kendaraan secara paksa yang terjadi di depan Pasar Brebek, Nganjuk, pada 13 November 2024. Kasus ini melibatkan Ksd, warga Kediri, yang bertugas sebagai debt collector.

Baca juga :  Polres Nganjuk Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Ngronggot

“Polres Nganjuk telah menerima laporan dan melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap kasus ini. Penyidik sudah memanggil para pihak terkait, termasuk pelapor dan saksi,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menjelaskan bahwa pelapor, Sj, warga Nganjuk, merupakan debitur PT.Dipo Star Finance. Ia diketahui telah menunggak pembayaran angsuran kendaraan selama enam bulan.

Baca juga :  Barata Siap Advokasi Keresahan Warga Permata

“Kendaraan jenis Mitsubishi Expander milik pelapor ditarik oleh terlapor berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh PT Solusi Prima Utama,” jelasnya.

Menurut Julkifli, penarikan kendaraan dilakukan setelah pelapor menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST). Namun, kendaraan tersebut langsung dilelang tanpa adanya koordinasi lebih lanjut dengan pelapor.

Baca juga :  PT Pembangunan Jaya Ancol Raih Padmamitra Award DKI Jakarta 2024 untuk Program Sekolah Rakyat Ancol

Penyidik telah memanggil beberapa saksi, termasuk pihak PT Dipo Star Finance dan debt collector. Namun, hingga saat ini, pihak PT Solusi Prima Utama selaku pemberi tugas belum memenuhi undangan pemeriksaan.

“Polres Nganjuk juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami prosedur yang dilakukan oleh pihak finance dan debt collector,” tutup Kasat Reskrim.

(MAY).

Berita Terkait

Wakil Walikota Prabumulih Terima Delegasi Tiga Negara, Indonesia-Malaysia-Thailand
Butuh Penopingan, Pohon Tepi Jalan Menjadi Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan
FBR G 0315 Buaya Buntung, Gelar Santunan Yatim Piatu Sekaligus Pengajian
Kapolres Nganjuk Hadiri Upacara Peringatan Hardiknas 2025
May Day 2025: Prabowo Janji Ratifikasi Konvensi ILO demi Lindungi Pekerja Laut
Tim Penggerak PKK  Pinang Gelar Pertemuan Rutin di Aula Kelurahan Pinang
Polres Nganjuk Gercep Gagalkan Potensi Kerusuhan Oleh Konvoi Segerombolan Pemuda
Aksi Nyata Ketahanan Pangan Dari Ayam Petelur, Lele hingga Perkebunan, Kodim 0432/Basel Tunjukkan Aksi Nyata Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Rabu, 7 Mei 2025 - 15:46 WIB

Wakil Walikota Prabumulih Terima Delegasi Tiga Negara, Indonesia-Malaysia-Thailand

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:23 WIB

Butuh Penopingan, Pohon Tepi Jalan Menjadi Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:58 WIB

FBR G 0315 Buaya Buntung, Gelar Santunan Yatim Piatu Sekaligus Pengajian

Jumat, 2 Mei 2025 - 19:25 WIB

Kapolres Nganjuk Hadiri Upacara Peringatan Hardiknas 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:28 WIB

May Day 2025: Prabowo Janji Ratifikasi Konvensi ILO demi Lindungi Pekerja Laut

Berita Terbaru