Polres Nganjuk Dalami Kasus Penarikan Paksa Kendaraan di Depan Pasar Berbek

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga saat memberi keterangan pada para awak media Nganjuk terkait kasus penarikan mobil secara paksa yang terjadi di depan pasar Berbek.(Poto:ifakta.co).

NGANJUK ifakta.co – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro dalam keterangannya, Rabu(15/1/2025), membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani laporan terkait penarikan kendaraan secara paksa yang terjadi di depan Pasar Brebek, Nganjuk, pada 13 November 2024. Kasus ini melibatkan Ksd, warga Kediri, yang bertugas sebagai debt collector.

Baca juga :  Polres Nganjuk Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Ngronggot

“Polres Nganjuk telah menerima laporan dan melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap kasus ini. Penyidik sudah memanggil para pihak terkait, termasuk pelapor dan saksi,” ujar AKBP Siswantoro.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menjelaskan bahwa pelapor, Sj, warga Nganjuk, merupakan debitur PT.Dipo Star Finance. Ia diketahui telah menunggak pembayaran angsuran kendaraan selama enam bulan.

Baca juga :  Barata Siap Advokasi Keresahan Warga Permata

“Kendaraan jenis Mitsubishi Expander milik pelapor ditarik oleh terlapor berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh PT Solusi Prima Utama,” jelasnya.

Menurut Julkifli, penarikan kendaraan dilakukan setelah pelapor menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST). Namun, kendaraan tersebut langsung dilelang tanpa adanya koordinasi lebih lanjut dengan pelapor.

Baca juga :  PT Pembangunan Jaya Ancol Raih Padmamitra Award DKI Jakarta 2024 untuk Program Sekolah Rakyat Ancol

Penyidik telah memanggil beberapa saksi, termasuk pihak PT Dipo Star Finance dan debt collector. Namun, hingga saat ini, pihak PT Solusi Prima Utama selaku pemberi tugas belum memenuhi undangan pemeriksaan.

“Polres Nganjuk juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendalami prosedur yang dilakukan oleh pihak finance dan debt collector,” tutup Kasat Reskrim.

(MAY).

Berita Terkait

Mushola Maulidina di Kuningan Resmi Dibuka, Perkuat Islamiyah dan Sambut Idul Fitri
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Keluarga Besar Polsek Balaraja Melaksanakan Buka Puasa Bersama & Santunan Anak Yatim di Musholla Ar-Rafi
Apel Satgas Operasi Ketupat Maung 2025 : Pastikan Mudik Amandan Nyaman
Kejaksaan Negeri Muara Enim Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Transparansi
PPSU Kelurahan Petukangan Selatan Sukses Gelar Santunan Yatim Piatu
Kapolres Metro Jakarta Timur lakukan pengecekan Posyan Stasiun Jatinegara, Pastikan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2025 Maksimal
Masjid Baitul Atiq Gelar Silaturahmi Ramadan, Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 18:08 WIB

Mushola Maulidina di Kuningan Resmi Dibuka, Perkuat Islamiyah dan Sambut Idul Fitri

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:55 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 04:50 WIB

Keluarga Besar Polsek Balaraja Melaksanakan Buka Puasa Bersama & Santunan Anak Yatim di Musholla Ar-Rafi

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:35 WIB

Apel Satgas Operasi Ketupat Maung 2025 : Pastikan Mudik Amandan Nyaman

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:11 WIB

Kejaksaan Negeri Muara Enim Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Transparansi

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Kades di Kertosono Diduga Aniaya Warganya, Polisi Selidiki Kasusnya

Kamis, 3 Apr 2025 - 02:01 WIB