Stevanus Febyan Babaro Laporkan Oknum Jaksa ke Polisi, Ini Kasusnya

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Jaksa dilaporkan ke Polda Kalimantan oleh Kepala LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro yang didampingi Praktisi Hukum dan Komunikasi, Syamsul Jahidin. (Foto: Ifakta.co)

Oknum Jaksa dilaporkan ke Polda Kalimantan oleh Kepala LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro yang didampingi Praktisi Hukum dan Komunikasi, Syamsul Jahidin. (Foto: Ifakta.co)

PONTIANAK, ifakta.co – Kepala Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalimantan Barat (Kalbar), Stevanus Febyan Babaro melaporkan seorang oknum jaksa ke Polda Kalimantan Barat.

Dia menuding oknum jaksa melanggar Pasal 242 KUHP terkait pemalsuan keterangan dalam perkara yang bergulir di PN Pontianak, pada Senin, (13/01/2025) kemarin.

Pelapor Stevanus Febyan Babaro menjelaskan pokok laporannya terkait pemalsuan keterangan saat sidang perkara 73/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ptk.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara tersebut, kata dia, keterangan yang ia berikan dalam fakta persidangan adanya pelanggaran dan tidak profesional yang diduga dipalsukan oleh oknum saksi ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat lantaran hasil dari perhitungan kerugian yang dilakukannya menangani pokok perkara tersebut.

Baca juga :  Puluhan Liter Miras Diamankan Polsek Pace di Wilayah Pace kulon

“Kita dari LI Bapan Kalbar, melaporkan oknum jaksa ini ke Polda Kalimantan Barat atas dugaan tindak pidana dalam memberikan keterangan palsu atau kesaksian palsu dibawah sumpah dimuka persidangan kasus dugaan adanya korupsi pada proses pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap 4 Tahun Anggaran 2021,” kata Febyan, saat dihubungi ifakta.co, pada Rabu (15/01/2024).

Selain itu, Febyan juga menyebut dakwaan dalam perkara tersebut keterangan yang tidak benar, padahal sudah sumpah di dalam persidangan.

Baca juga :  Keren, Baru Awal Tahun Kasat Reskrim Polresta Tangerang Sudah Terima Penghargaan Dari Kapolda Banten

“Dasar kita yah memang sebagaimana yang diatur dalam pasal 242 KUHP yang dimana keterangan tidak boleh berubah-ubah di dalam persidangan, karena memang keterangan ahli ini sangat krusial dan sangat penting,” ujar Febyan.

“Ahli atau oknum ini memang yang dari awal menyatakan perkiraan kerugian negara sehingga menyebabkan 4 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dugaan korupsi UPPKB Siatan,” lanjutnya.

Febyan berharap laporannya ditindaklanjuti Polda Kalimantan Barat tanpa pandang bulu.

“Kita mau agar laporan kita segera di proses, karena disini jelas ada pelanggaran yang dilakukan oknum saksi ahli auditor kejaksaan ini, mereka adalah penegak hukum jadi tidak selayaknya memberikan keterangan palsu terkait kerugian negara yang menyebabkan 4 orang menjadi terdakwa,” pungkasnya.

Baca juga :  Masyarakat Solear Sambut Gembira Pembangunan Taman Publik Depan Kantor Kecamatan

Sebagai informasi, saat ini persidangan atas kasus dugaan adanya tindak pidana korupsi pembangunan UPPKB masih terus berjalan dan rencananya Kamis 16 Januari 2025 mendatang akan masuk di tahap pemeriksaan terdakwa.

Bahkan, kasus ini terus menjadi perhatian publik karena berbagai dugaan pelanggaran hukum.

Namun, LI BAPAN Kalimantan Barat pun terus menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga seluruh fakta terungkap demi tercapainya keadilan dan memberantas praktik peradilan sesat di Kalimantan Barat.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Beberkan Bisnis Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran di Jawa Tengah & Jawa Barat
Kapolres Nganjuk Pimpin Langsung Evakuasi Kecelakaan Tunggal di Sungai Widas Bagor
KPK Sita Mercy Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank Jabar
Kedapatan Miliki Ratusan Pil Dobel -L, Pria Asal Lengkong Diamankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Okerbaya Asal Kediri, 1000 Butir Pil Dobel L Disita
Polisi Tangkap 10 Orang Pedagang Pil Koplo di Tanah Abang
Polisi Bekuk Artis FA Diduga Penyalahgunaan Narkoba
Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Polri Diapresiasi DPR: Jangan Hanya Kurir Kejar Aktor Besarnya!

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:00 WIB

Bareskrim Polri Beberkan Bisnis Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran di Jawa Tengah & Jawa Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:11 WIB

Kapolres Nganjuk Pimpin Langsung Evakuasi Kecelakaan Tunggal di Sungai Widas Bagor

Rabu, 30 April 2025 - 11:56 WIB

KPK Sita Mercy Milik Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank Jabar

Selasa, 29 April 2025 - 20:55 WIB

Kedapatan Miliki Ratusan Pil Dobel -L, Pria Asal Lengkong Diamankan Polres Nganjuk

Senin, 28 April 2025 - 19:19 WIB

Polres Nganjuk Tangkap Pengedar Okerbaya Asal Kediri, 1000 Butir Pil Dobel L Disita

Berita Terbaru