Polres Nganjuk Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Ngronggot

- Jurnalis

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, mengonfirmasi penangkapan MA (54), seorang guru asal Dusun Pagak, Desa Cengkok, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Juni 2024, Rabu(15/1/2025)

“Pelaku telah kami amankan, dan kami memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologi guna memulihkan traumanya,” ungkap Kapolres.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polres Metro Bekasi Kota Sigap Antisipasi Banjir Akibat Guyuran Hujan

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, menjelaskan bahwa tindakan pelaku terjadi di kamar santri di rumahnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban yang masih duduk di bangku kelas 5 MIN menjadi sasaran pelaku saat sedang tidur sendirian. Pelaku mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan,” jelasnya.

Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya, yang kemudian dilaporkan oleh orang tua korban kepada pihak berwajib.

Baca juga :  Sindir Pagar Laut, Aktivis Lingkungan: Mitigasi Bencana itu Tanam Mangrove bukan Tanam Pagar

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan pelaku serta hasil visum. Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014.

Baca juga :  Barata Siap Advokasi Keresahan Warga Permata

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Nganjuk menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban, baik secara hukum maupun psikologis, menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini.

(MAY).

Berita Terkait

Mushola Maulidina di Kuningan Resmi Dibuka, Perkuat Islamiyah dan Sambut Idul Fitri
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Keluarga Besar Polsek Balaraja Melaksanakan Buka Puasa Bersama & Santunan Anak Yatim di Musholla Ar-Rafi
Apel Satgas Operasi Ketupat Maung 2025 : Pastikan Mudik Amandan Nyaman
Kejaksaan Negeri Muara Enim Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Transparansi
PPSU Kelurahan Petukangan Selatan Sukses Gelar Santunan Yatim Piatu
Kapolres Metro Jakarta Timur lakukan pengecekan Posyan Stasiun Jatinegara, Pastikan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2025 Maksimal
Masjid Baitul Atiq Gelar Silaturahmi Ramadan, Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 18:08 WIB

Mushola Maulidina di Kuningan Resmi Dibuka, Perkuat Islamiyah dan Sambut Idul Fitri

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:55 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 04:50 WIB

Keluarga Besar Polsek Balaraja Melaksanakan Buka Puasa Bersama & Santunan Anak Yatim di Musholla Ar-Rafi

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:35 WIB

Apel Satgas Operasi Ketupat Maung 2025 : Pastikan Mudik Amandan Nyaman

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:11 WIB

Kejaksaan Negeri Muara Enim Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Transparansi

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kebakaran Rumah di Banaranwetan, Polsek Bagor Bergerak Cepat

Jumat, 4 Apr 2025 - 06:15 WIB