JAKARTA, ifakta.co – Perkembangan dunia di era digital telah dipengaruhi secara signifikan oleh kapitalisme. Kapitalisme adalah sistem ekonomi yang fokus pada kepemilikan pribadi, pencapaian keuntungan, dan pertukaran pasar.
Apabila membahas perihal sejarah pemikiran ekonomi, maka terdapat dua tokoh yang memberikan pengaruh besarnya, yaitu Ibnu Khaldun dan George H.Smith.
Meskipun berasal dari era dan konteks budaya yang berbeda, pemikiran mereka memiliki persamaan menarik dalam menjelaskan esensi dan dinamika sistem ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun adalah salah satu pemikir besar dunia Islam yang lahir pada abad ke-14. Dia dikenal luas melalui karyanya, “Muqaddimah”, yang merupakan pengantar untuk sejarah universal yang ia tulis.
Ibnu Khaldun dikenal sebagai bapak sosiologi dan historiografi modern. Konsep negara menurut Ibnu Khaldun sangat dipengaruhi oleh pandangannya tentang Asabiyyah, dan siklus peradaban.
Asabiyyah
Asabiyyah atau solidaritas sosial adalah salah satu konsep kunci yang dijelaskan oleh Ibnu Khaldun. Menurutnya, Asabiyyah adalah perekat utama yang menyatukan masyarakat dan menjadi fondasi bagi kekuatan dan kestabilan negara.
Asabiyyah yang kuat akan menghasilkan masyarakat yang koheren dan bersatu, memungkinkan mereka untuk membentuk pemerintahan yang efektif dan kuat.
Tanpa Asabiyyah, masyarakat cenderung terpecah dan lemah, sehingga mudah dihancurkan oleh kekuatan eksternal.
Ibnu Khaldun juga mengembangkan teori tentang siklus peradaban, yang menunjukkan bagaimana negara dan dinasti tumbuh, berkembang, mencapai puncak kejayaan, dan akhirnya mengalami kemunduran.
Siklus ini dimulai dengan fase pendirian, di mana sekelompok orang yang memiliki Asabiyyah yang kuat bersatu untuk membentuk negara.
Fase ini diikuti oleh fase pertumbuhan, di mana negara berkembang dan mencapai puncak kejayaannya melalui ekspansi dan pembangunan.
Kemudian, negara memasuki fase kemapanan, di mana Asabiyyah mulai melemah dan korupsi mulai menyusup ke dalam pemerintahan.
Akhirnya, negara mengalami fase kemunduran, di mana Asabiyyah benar-benar hilang dan negara runtuh akibat serangan eksternal atau keruntuhan internal.
Menurut Ibnu Khaldun, negara yang kuat adalah negara yang berhasil mempertahankan Asabiyyah dalam jangka panjang. Hukum dan pemerintah memainkan peran penting dalam menjaga Asabiyyah ini. Pemerintahan harus adil dan berdasarkan hukum untuk memastikan bahwa Asabiyyah tetap kuat.
Jika pemerintah menjadi korup dan otoriter, Asabiyyahakan melemah, dan negara akan masuk ke dalam fase kemunduran.
George H. Smith
George H. Smith adalah seorang filsuf libertarian kontemporer yang banyak menulis tentang politik, agama, dan filsafat.
Dalam karyanya, Smith memberikan pandangan kritis terhadap konsep negara dari perspektif libertarian.
Dia berpendapat bahwa negara adalah institusi yang berbahaya karena memiliki monopoli atas kekuasaan koersif dan cenderung menyalahgunakannya.
Smith memandang negara sebagai ancaman terhadap kebebasan individu. Menurutnya, negara sering kali melanggar hak-hak individu dengan dalih menjaga ketertiban dan keamanan.
Smith menekankan pentingnya kebebasan individu dan prinsip-prinsip keadilan dalam struktur negara. Negara harus dibatasi dan diawasi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa kebebasan individu dihormati.
Smith juga mengkritik teori kontrak sosial yang sering digunakan untuk membenarkan keberadaan negara.
Menurut teori ini, individu-individu dalam masyarakat setuju untuk menyerahkan sebagian kebebasan mereka kepada negara sebagai imbalan atas perlindungan dan layanan publik.
Smith berpendapat bahwa teori ini tidak realistis karena dalam praktiknya, individu tidak memiliki pilihan untuk menolak atau menegosiasikan kontrak sosial ini. Negara memaksakan kekuasaannya kepada individu, sering kali tanpa persetujuan mereka.
Sebagai alternatif, Smith menganjurkan anarkisme individualis, di mana masyarakat dapat berfungsi tanpa adanya negara yang memegang monopoli atas kekuasaan.
Dalam masyarakat ini, individu dan komunitas dapat mengatur diri mereka sendiri berdasarkan prinsip-prinsip kebebasan dan keadilan. Hubungan sosial dan ekonomi akan didasarkan pada persetujuan sukarela dan kerja sama dari pada paksaan oleh negara.
Smith juga menyarankan bahwa fungsi-fungsi yang biasanya dijalankan oleh negara, seperti keamanan dan penegakan hukum, dapat dilakukan oleh entitas swasta yang bersaing dalam pasar bebas.
Hal ini akan mencegah monopoli kekuasaan dan memberikan insentif bagi entitas-entitas tersebut untuk beroperasi secara adil dan efisien.
Perbandingan dan Kesimpulan
Konsep negara menurut Ibnu Khaldun dan George H. Smith sangat berbeda dalam banyak hal. Ibnu Khaldun melihat negara sebagai entitas yang alami dan diperlukan untuk menjaga Asabiyyah dan kestabilan sosial. Dia menekankan pentingnya solidaritas sosial dan pemerintahan yang adil dalam mempertahankan kekuatan negara.
Sebaliknya, George H. Smith memandang negara sebagai ancaman terhadap kebebasan individu dan menganjurkan penghapusan negara untuk mencapai masyarakat yang adil dan bebas.
Ibnu Khaldun fokus pada pentingnya kesatuan sosial dan pemerintahan yang kuat untuk membangun dan mempertahankan negara. Dia mengakui bahwa negara bisa runtuh jika Asabiyyah melemah dan pemerintahan menjadi korup.
George H. Smith, di sisi lain, menekankan perlunya membatasi kekuasaan negara untuk melindungi hak-hak individu dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Dia mengusulkan masyarakat tanpa negara di mana kebebasan dan keadilan dapat dicapai melalui kerja sama sukarela.
Kedua pandangan ini memberikan perspektif yang berbeda tentang peran dan fungsi negara dalam masyarakat.
Ibnu Khaldun menawarkan wawasan tentang bagaimana negara dapat tumbuh dan runtuh berdasarkan solidaritas sosial, sementara George H. Smith mengajak kita untuk memikirkan ulang peran negara dalam melindungi kebebasan individu dan mempertimbangkan alternatif yang lebih mengutamakan kebebasan dan kerja sama sukarela.
Dengan memahami kedua pandangan ini, kita dapat memperoleh wawasan yang lebih luas tentang dinamika kekuasaan, keadilan, dan kebebasan dalam kehidupan sosial dan politik.
Ini membantu kita untuk lebih kritis dalam mengevaluasi peran negara dalam masyarakat modern dan mencari cara-cara yang lebih efektif untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan bagi semua individu.
Fathurahman – Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia