Penilaian IRH dilakukan terhadap seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kalender kerja yang telah ditetapkan.
Penilaian IRH dilakukan 1 (satu) satu kali dalam setahun yang dilakukan oleh Kementerian Hukum.
Terdapat empat varibel dan indikator yang dinilai dalam IRH yaitu, pertama tingkat koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasilmemperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat yang berkualitas.
Lalu ketiga, Kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu/tinjauan dan keempat, penataan database peraturan perundang-undangan.
Dari empat variabel penilaian yang mendapat nilai maksimal selama tiga tahun berturut-turut adalah variabel penataan database peraturan perundang-undangan oleh KLHK dengan indikator pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terintegrasi sesuai standar pengelolaan dokumen dan informasi hukum.
“Khusus terkait pengelolaan JDIH, untuk tahun 2024 berdasarkan hasil penilaian kinerja pengelolaan JDIH tahun 2023, JDIH KLHK mendapat nilai 96 (sembilan puluh enam) dan termasuk dalalm kategori nilai tertinggi (Eka Acalapati) selama 4 (empat) tahun berturut-turut,” ujar Herdianto.
Adapun perkembangan hasil penilaian pengelolaan JDIH KLHK yakni tahun 2020 nilai 76 peringkat ke-13 dari 33 kementerian. Sementara tahun 2021 nilai 85 peringkat ke-12 dari 33 kementerian.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya