Indeks Reformasi Hukum Kementerian LHK Tahun 2024 Istimewa

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Ifakta.co – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang saat ini menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup mendapatkan kategori Istimewa atas Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024.

Penilaian tersebut berdasarkan hasil penilaian Kementerian Hukum terhadap IRH tahun 2024 KLHK atas data yang diunggah tahun 2023.

Hasil penilaian IRH tahun 2024, KLHK mendapatkan nilai 97,80 dengan kategori AA (istimewa) yang mengalami peningkatan penilaian yang signifikan selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

“Penilaian indeks reformasi hukum (IRH) dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik di tingkat pusat dan daerah,” ucap Plh. Kepala Biro Hukum KLHK Herdianto.

Baca juga :  PT. KCN Gelar Syukuran Akhir Tahun Dengan Berikan Santunan Kepada Yatim Piatu

Kenaikan nilai IRH KLHK selama 3 (tiga) tahun adalah : Tahun 2022 : Nilai 30,7 kategori C (buruk). Tahun 2023 : Nilai 78,98 kategori BB (baik). Tahun 2024 Nilai 97;80 kategori AA (istimewa).

Hasil penilaian IRH terhadap KLHK tertuang dalam surat Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia a.n. Menteri Hukum Nomor : PPH-OT.03.03-56 tanggal 11 November 2024 kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan hasil penilaian atas Indeks Reformasi Hukum Tahun 2024.

Baca juga :  Soft-Launching Revitalisasi SIDIK (Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan

Indeks Reformasi Hukum adalah instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional,” jelas Herdianto.

Berita Terkait

Gelar Safari Ramadan di Kabupaten Nganjuk, Mensos Saifullah Dorong Kemandirian Wong Cilik Naik Kelas
Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS
Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm
LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai
PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi
Mulai H-5 Lebaran 2025 Tarif Eksekutif dan Reguler di Pelabuhan Merak Disamakan, Ini Alasannya
Legislator DPRD Desak Pemprov DKI Perluas Bantuan untuk Korban Banjir Jakarta
Yayasan Kemala Bhayangkari dan Polres Metro Bekasi Kota Ulurkan Bantuan untuk Korban Banjir

Berita Terkait

Minggu, 9 Maret 2025 - 17:18 WIB

Gelar Safari Ramadan di Kabupaten Nganjuk, Mensos Saifullah Dorong Kemandirian Wong Cilik Naik Kelas

Sabtu, 8 Maret 2025 - 23:29 WIB

Petugas Satpol PP Jakbar Amankan 43 Orang PPKS

Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:12 WIB

Terus Berkembang Kantor Hukum Rinto Hartoyo Agus Gandeng D’satriad Law Firm

Sabtu, 8 Maret 2025 - 00:19 WIB

LH Kepulauan Seribu Bersama KCN Lakukan Aksi Bersih di Pesisir Pantai

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:57 WIB

PT KCN Salurkan Bantuan Sembako ke Korban Banjir Bekasi

Berita Terbaru

Oplus_131072

Berita Daerah

Pangdam II/Sriwijaya Tinjau Taman Aspirasi Kodam II/Swj

Minggu, 9 Mar 2025 - 20:06 WIB