Menkeu Sri Mulyani Tegaskan PPN 12% Berlaku pada Barang Mewah

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Foto: Kemenkeu/Ist)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (Foto: Kemenkeu/Ist)

JAKARTA, ifakta.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, bahwa kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12% berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah, yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023.

Sri menegaskan, bahwa jika kenaikan PPN 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 itu bukan untuk barang yang di konsumsi masyarakat.

Bahkan, tidak seperti isu yang beredar di media sosial selama ini bahwa semua barang dan jasa akan akan dinaikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenaikan PPN 12 % untuk barang dan jasa mewah ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk mengikatkan saya beli masyarakat, dan rasa keadilan tentang pajak,” kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya, Selasa (31/12/2024).

Baca juga :  Soft-Launching Revitalisasi SIDIK (Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan

Sri menjelaskan, kenaikan pajak tersebut berlaku untuk barang dan jasa mewah seperti, privat jet, kapal pesiar, apartemen, kondominium, town house, dan balon udara, serta kendaraan bermotor yang telah dikenakan PPNBM.

Sementara itu, untuk barang yang tidak mengalami kenaikan adalah, barang-barang yang berhubungan dengan bahan pokok. Mulai dari dari beras, gula, minyak goreng, sabun, dan lain sebagainya.

“Barang dan jasa yang selama ini 11% tidak ada kenaikan PPn, termasuk bahan pokok yang selama ini dikonsumsi masyarakat,” jelasnya.

Baca juga :  Menjelang Tahun Baru 2025, Camat Kresek Tatang Suryana S.STP M.Si Menghimbau Masyarakat Jaga Kondusifitas dan Keamanan

Orang nomor satu di Kementerian Keuangan itu mengungkapkan, bahwa pemerintah juga akan melakukan stimulus, dan menyediakan anggaran sebesar Rp265 triliun yang telah ditetapkan sebelumnya.

Stimulus tersebut berupa pemberian beras kepada juta penduduk. Masing-masing 10 kg beras selama dua bulan.

Kemudian, memberikan diskon 50% tarif listrik bagi masyarakat pengguna daya 2.200 Kwh atau lebih rendah selama dua bulan. Selajutnya, bagi para pekerja yang terkena PHK akses perpanjangan.

“Demikian juga dengan UMKM yang omsetnya di bawah 500 juta tidak akan dikenakan PPh atau 0%. Begitu pula dengan karyawan yang berpenghasilan dibawah Rp10 juta tidak diberlakukan pajak penghasilan,” ungkapnya.

Baca juga :  Malam Pergantian Tahun, Kantor Walikota Jakbar Diserbu Ribuan Warga: Antusias Nikmati Konser, Bazzar, hingga Pesta Kembang Api

Untuk kendaraan listrik, hybrid, dan PPN, kata Sri, untuk pembelian rumah di tanggung pemerintah dengan ketentuan yang berlaku seperti yang diumumkan pemerintah sebelumnya. 

“Selama ini sudah kita umumkan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar ke atas. Untuk Rp 2 miliar pertamanya dikenakan skema PPN ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni 100% diskonnya. Namun, pada semester kedua diberikan diskon 50%,” bebernya.

Sri pun kembali menegaskan, jika PPN untuk semua barang jasa yang selama ini dikonsumsi masyarakat tetap pada rate yang sama.

“Tidak ada kenaikan 12% kecuali barang yang sangat mewah,” tegasnya.

“Instrumen perpajakan ini di berlakukan untuk menjalankan prinsip keadilan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Indeks Reformasi Hukum Kementerian LHK Tahun 2024 Istimewa
Ratas dengan Presiden, Menhut Paparkan Potensi Hutan Cadangan Pangan, Energi dan Air
Menag Nasaruddin: Jemaah Indonesia Dapat 221 Ribu Kouta Haji 2025, Petugas 2.210 Orang
PT. KCN Gelar Syukuran Akhir Tahun Dengan Berikan Santunan Kepada Yatim Piatu
Kemenpar Terus Sosialisasikan Imbauan Wisata Aman dan Nyaman Saat Libur Nataru di Bali
Soft-Launching Revitalisasi SIDIK (Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan
Wujud Kerja Untuk Rakyat, Ketua Satgas Perumahan: Dalam 5 Tahun, Target 15 Juta Unit Rumah Dapat Tercapai
Aksi Heroik Polisi Evakuasi Lansia Sakit Turun Dari Kapal Dermaga Kali Adem

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 00:35 WIB

Indeks Reformasi Hukum Kementerian LHK Tahun 2024 Istimewa

Kamis, 2 Januari 2025 - 01:14 WIB

Menkeu Sri Mulyani Tegaskan PPN 12% Berlaku pada Barang Mewah

Kamis, 2 Januari 2025 - 01:02 WIB

Ratas dengan Presiden, Menhut Paparkan Potensi Hutan Cadangan Pangan, Energi dan Air

Senin, 30 Desember 2024 - 15:29 WIB

Menag Nasaruddin: Jemaah Indonesia Dapat 221 Ribu Kouta Haji 2025, Petugas 2.210 Orang

Jumat, 27 Desember 2024 - 22:58 WIB

PT. KCN Gelar Syukuran Akhir Tahun Dengan Berikan Santunan Kepada Yatim Piatu

Berita Terbaru

Berita Daerah

PLN dan PT TeL Sepakati Jual Beli Tenaga Listrik 10,38 MVA

Jumat, 3 Jan 2025 - 16:17 WIB

Megapolitan

Indeks Reformasi Hukum Kementerian LHK Tahun 2024 Istimewa

Jumat, 3 Jan 2025 - 00:35 WIB