JAKARTA, ifakta.co – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, bahwa kenaikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) 12% berlaku hanya untuk barang dan jasa mewah, yang selama ini sudah terkena Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023.
Sri menegaskan, bahwa jika kenaikan PPN 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 itu bukan untuk barang yang di konsumsi masyarakat.
Bahkan, tidak seperti isu yang beredar di media sosial selama ini bahwa semua barang dan jasa akan akan dinaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kenaikan PPN 12 % untuk barang dan jasa mewah ini sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk mengikatkan saya beli masyarakat, dan rasa keadilan tentang pajak,” kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya, Selasa (31/12/2024).
Sri menjelaskan, kenaikan pajak tersebut berlaku untuk barang dan jasa mewah seperti, privat jet, kapal pesiar, apartemen, kondominium, town house, dan balon udara, serta kendaraan bermotor yang telah dikenakan PPNBM.
Sementara itu, untuk barang yang tidak mengalami kenaikan adalah, barang-barang yang berhubungan dengan bahan pokok. Mulai dari dari beras, gula, minyak goreng, sabun, dan lain sebagainya.
“Barang dan jasa yang selama ini 11% tidak ada kenaikan PPn, termasuk bahan pokok yang selama ini dikonsumsi masyarakat,” jelasnya.
Orang nomor satu di Kementerian Keuangan itu mengungkapkan, bahwa pemerintah juga akan melakukan stimulus, dan menyediakan anggaran sebesar Rp265 triliun yang telah ditetapkan sebelumnya.
Stimulus tersebut berupa pemberian beras kepada juta penduduk. Masing-masing 10 kg beras selama dua bulan.
Kemudian, memberikan diskon 50% tarif listrik bagi masyarakat pengguna daya 2.200 Kwh atau lebih rendah selama dua bulan. Selajutnya, bagi para pekerja yang terkena PHK akses perpanjangan.
“Demikian juga dengan UMKM yang omsetnya di bawah 500 juta tidak akan dikenakan PPh atau 0%. Begitu pula dengan karyawan yang berpenghasilan dibawah Rp10 juta tidak diberlakukan pajak penghasilan,” ungkapnya.
Untuk kendaraan listrik, hybrid, dan PPN, kata Sri, untuk pembelian rumah di tanggung pemerintah dengan ketentuan yang berlaku seperti yang diumumkan pemerintah sebelumnya.
“Selama ini sudah kita umumkan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar ke atas. Untuk Rp 2 miliar pertamanya dikenakan skema PPN ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni 100% diskonnya. Namun, pada semester kedua diberikan diskon 50%,” bebernya.
Sri pun kembali menegaskan, jika PPN untuk semua barang jasa yang selama ini dikonsumsi masyarakat tetap pada rate yang sama.
“Tidak ada kenaikan 12% kecuali barang yang sangat mewah,” tegasnya.
“Instrumen perpajakan ini di berlakukan untuk menjalankan prinsip keadilan,” pungkasnya.