KABUPATEN BOGOR, ifakta.co – Peredaran obat keras HCL di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sangat mengkhawatirkan dan jelas cukup terorganisir dengan baik.
Pasalnya, diduga kuat adanya keterlibatan “oknum’ aparat nakal. Di setiap sudut, penjual Pil Koplo dengan leluasa mengedarkan tanpa rasa takut.
Dalam hal ini, keterlibatan unsur pengurus warga dalam mengawasi lingkungan harus digalakkan, mengingat bahaya obat tersebut banyak menyasar pelajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyaknya toko yang dengan sengaja menjual obat keras seperti Tramadol dan Hexymer tanpa adanya Nomor Izin Edar (NIE), menunjukan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum.
Seperti toko di Jalan Raya Waringin Jaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terlihat dengan leluasa menjual pil koplo kepada semua kalangan, sehingga masyarakat mempertanyakan kinerja Polsek Bojonggede, Polres Kabupaten Bogor.
Bahkan di akui penjual pil koplo, keberadaan toko tersebut telah berkoordinasi dengan oknum aparat.
“Kita juga sudah koordinasi bang, bahkan kita juga sering kasih uang ke APH. Ada yang mingguan dan bulanan juga bang ” jelas penjaga toko yang enggan menyebutkan namanya, Kamis (02/02/2024).
Sementara itu, menurut sumber yang juga warga sekitar, bahwa kuat dugaan adanya keterlibatan “oknum” seragam aktif dalam peredaran pil koplo di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor.
“Saya meminta kepada pak Kapolda Metro Jaya untuk menindak tegas pengedar pil haram itu. Alasan saya berdasar, karna saya masih memiliki anak yang duduk di sekolah menengah pertama,” jelas sumber kepada ifakta.co, Kamis.
Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik yang akrab di sapa Syamsul buka suara.
“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi. Jika ditemukan adanya keterlibatan oknum seragam aktif, jelas harus di berikan saksi tegas,” jelas Syamsul saat dimintai keterangan oleh ifakta.co.
“Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa di wilayah Hukum Polsek Bojonggede, pil koplo mudah didapat, atau mungkin peredaran pil koplo menjadi lahan basah bagi kebanyakan “oknum” tak bertanggung jawab, Siapa bermain?,” kritiknya.