JAKARTA, ifakta.co – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau biasa dikenal Sritex atas status pailit mereka.
Permohonan kasasi diterima Kepaniteraan MA pada Selasa 12 November, dan putusan kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Hamdi dan dua anggota Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, Rabu (18/12) kemarin.
Dengan putusan ini, status pailit emiten berkode SRIL alias Sritex ini telah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Amar putusan, tolak,” tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip ifakta.co, Minggu (21/12/2024).
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada Senin (21/10) lalu. Putusan dijatuhkan atas permohonan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.
Pihak Sritex mengaku, bahwa sudah melakukan pembicaraan, baik secara internal maupun kepada para pemenang kepentingan lainnya, sebelum mendaftarkan kasasi atas putusan pailit tersebut.
“Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait,” tulis Sritex dalam keterangan tertulis seperti dikutip, Jumat (25/10).
“Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” sambung Sritex.
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Atas putusan itu, Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
“Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung,” ucap GM GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10) dikutip Detik Jateng.
Bila melihat ke belakang, sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan, perusahaan yang sudah berjalan selama 36 tahun itu mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu hingga utangnya menumpuk.
Sementara berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat US$1,54 miliar atau Rp23,87 triliun (kurs Rp15.500 per dolar AS).