JAKARTA, ifakta.co – Kemacetan yang kerap terjadi saat jam antar-jemput sekolah, tepatnya di depan SMA Al Huda Cengkareng, Jakarta Barat, disinyalir akibat banyaknya siswa parkir motor di trotoar-bahu jalan.
Adapun, penampakan macet panjang kerap terjadi mulai dari jalan samping Kecamatan Cengkareng hingga jalan menuju Pasar Ganefo.
Ifakta.co berusaha mencari tahu kepada pihak sekolah kenapa banyak siswa memarkirkan motor di trotoar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat meminta untuk bertemu dengan pihak sekolah, Satpam yang bertugas di area parkir sekolah menyebut tidak ada dan semua pada keluar sekolah.
“Tidak ada Pak, pada keluar semua,” kata Satpam yang mengenakan kaos coklat bertuliskan Polri itu, seperti dikutip ifakta.co, Rabu (11/12/2024).
Ketika ditanya perihal apakah siswa diperbolehkan membawa kendaraan roda dua ke sekolah, Satpam menjawab diperbolehkan.
“Boleh Pak dan kalau pagi motor siswa parkir di dalam sekolah. Kalau tidak muat lagi ya parkir di luar,” ungkapnya.
Mengenai macet panjang saat antar-jemput siswa, Satpam mengatakan bahwa tidak mengetahui hal itu dan silahkan tanya kepada yang di luar saja.
“Wah…kalau itu saya tidak tahu Pak, silahkan tanya ke orang yang di luar aja,” pungkasnya.
Seorang siswa kelas VIII SMK Al Huda berinisial S saat ditanya perihal boleh tidak membawa motor ke sekolah, ia menjawab diperbolehkan seperti jawaban Satpam tersebut.
Ia menjelaskan jika dirinya datang cepat ke sekolah, motor miliknya di parkir di dalam sekolah dengan tarif parkir Rp 2.000.
Bahkan, jika parkir di dalam sudah penuh, ia pun memarkirkan motornya di luar, di trotoar, bahkan di halaman ruko seputaran sekolah.
“Kalau parkir di dalam bayar Rp 2.000. Biaya parkir di luar juga sama Pak,” ujar S yang setiap harinya membawa motor dari rumah ke sekolah.
Banyaknya parkir motor di trotoar dan di halaman ruko seputaran sekolah ini pun mendapat respon dari pengendara mobil yang melintas.
“Iya Pak, parkir motornya sembarangan bahkan sampai ke bahu jalan bikin macet setiap melintas jalan ini,” ungkap Virgo, sopir mobil box itu menjawab.
Virgo meminta pihak sekolah Al Huda maupun dinas terkait di Jakarta Barat seperti Dinas Perhubungan dan Polisi Pamong Praja segera menindak dan menertibkan parkir motor liar ini, sehingga akses jalan menuju ke sini tidak macet panjang lagi.
Sebagai informasi, fasilitas umum berupa trotoar adalah hak pejalan kaki. Sangat jelas bahwa fasilitas ini dilarang untuk dikuasai secara pribadi dan mendapatkan sanksi.
Peraturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 275 ayat 1, yang isinya sebagai berikut:
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi peraturan tersebut.