Polres Nganjuk Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lapangan Apel

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Ketandan, Lengkong di lapangan Apel Polres Nganjuk.Nampak terduga pelaku tengah menghunuskan sajam ke leher korban, Senin (9/12/24).

NGANJUK ifakta.co – Polres Nganjuk melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, pada Senin (09/12/2024). Rekonstruksi dilakukan di lapangan apel Polres Nganjuk untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses hukum.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro menyampaikan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang mengarah pada aksi kejahatan tersangka ST (44 tahun).

“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses penyelidikan dan pengumpulan bukti. Kami ingin memastikan bahwa seluruh fakta di lapangan sesuai dengan keterangan para saksi dan tersangka,” ujar Kapolres.

Dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Satreskrim Polres Nganjuk, tersangka memperagakan 20 adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa mulai dari perencanaan hingga eksekusi pembunuhan terhadap korban SU (55 tahun).

Baca juga :  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga menambahkan bahwa rekonstruksi ini juga melibatkan saksi untuk menguatkan penyidikan.

“Kami menghadirkan saksi-saksi dalam rekonstruksi ini untuk menyinkronkan keterangan yang telah diberikan. Proses ini berjalan lancar dan semua pihak menunjukkan kerja sama yang baik,” jelas Julkifli.

Baca juga :  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Cabut Izin Edar 16 Produk Kosmetik

Pengamanan ekstra yang dilakukan selama proses rekonstruksi. Polres Nganjuk memilih melaksanakan di lapangan apel demi keamanan maksimal, mengingat sensitivitas kasus ini.

Tersangka ST, yang sebelumnya melarikan diri dan menyerahkan diri melalui pendekatan keluarga, kini menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP.

(MAY).

Berita Terkait

Tolak Penyitaan, Ahli Waris Datangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Polres Nganjuk Selidiki Dugaan Penipuan Modus Mengatasnamakan Kasat Reskrim
Bekasi Darurat Pil Koplo, Siapa Dalangnya?
Polres Nganjuk Tetapkan 24 Orang Sebagai Tersangka dalam Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024
Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang yang Tertangkap Basah di Warujayeng
Empat Orang Diduga Pengedar Sabu dan Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Nganjuk
Miris, Diduga Bapak Kandung Tega Bakar Anaknya Sendiri Prabumenang Lubai
Stevanus Febyan Babaro Laporkan Oknum Jaksa ke Polisi, Ini Kasusnya

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 14:04 WIB

Tolak Penyitaan, Ahli Waris Datangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 07:39 WIB

Polres Nganjuk Selidiki Dugaan Penipuan Modus Mengatasnamakan Kasat Reskrim

Jumat, 31 Januari 2025 - 18:31 WIB

Bekasi Darurat Pil Koplo, Siapa Dalangnya?

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:23 WIB

Polres Nganjuk Tetapkan 24 Orang Sebagai Tersangka dalam Serangkaian Kasus Curanmor di Tahun 2024

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:03 WIB

Polres Nganjuk Amankan Pelaku Pencurian Tas Berisi Uang yang Tertangkap Basah di Warujayeng

Berita Terbaru