Papan Reklame Tak Berizin di Cengkareng Disegel Dua Kali, Jika Masih Bandel akan Dibongkar Paksa

- Jurnalis

Rabu, 27 November 2024 - 00:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan reklame di Cengkareng kembali disegel lantaran tak miliki izin (foto:ifakta.co)

Papan reklame di Cengkareng kembali disegel lantaran tak miliki izin (foto:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) DKI Jakarta kembali melakukan penyegelan terhadap kontruksi papan reklame yang berada di Jl. Lingkar Luar, Cengkareng, tepatnya di wilayah ruko Taman Kencana, Jakarta Barat.

Selain menyegel menggunakan PP line, mereka juga memberikan surat peringatan pertama (SP1) kepada pemilik. Hal ini agar pemilik tidak melanjutkan pengerjaan pembangunannya.

“Kegiatan hari ini yaitu kita memberikan SP1 juga kita lilit atau segel dengan Pol PP Line di konstruksi reklame dengan tujuan agar pemiliknya tidak melanjutkan pekerjaan,” ungkap Plt Kepala Seksi Sarkot Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Rikki H.Sinaga yang didampingi Kasie Tramtibum Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar dikonfirmasi di lokasi, Selasa (26/11).

Diketahui sebelumnya, pada Rabu (20/11) lalu Satpol PP telah melakukan penyegelan, akan tetapi sampai saat ini pelaku pembangunan terus melanjutkan pekerjaannya.

Rikki berujar bahwa kontruksi reklame itu tidak memiliki izin IPR, TLBBR, dan juga UMBBR. Maka dari itu, pihaknya lakukan penghentian kegiatan tersebut.

Baca juga :  Oknum Pol PP DKI Diduga Terima Ratusan Juta untuk Muluskan Pembangunan Reklame Tanpa Izin di Cengkareng

“Kalau kita lihat dari pekerjanya ini PT Petraco,” ujarnya.

Dia pun berharap, agar pekerja untuk saat ini jangan dahulu bekerja secara diam-diam atau melanjutkan pekerjaan sebelum perizinannya diurus dengan baik dan tertib.

“Kalau masih bandel kita akan layangkan kembali surat SP2 dan bahkan nanti bisa pembongkaran kontruksi, kalau tidak mengikuti aturan ya,” tegasnya.

Dikatakan, pada prinsipnya pemerintah selalu mendukung para pelaku usaha, akan tetapi harus patuh dan tertib hukum dengan mengurus izin.

Baca juga :  SMKN 27 Jakpus Gelar Pendidikan Anti Korupsi dan Pentas Seni

“Karena kita dari pemerintah prinsipnya mendukung para pengusaha biro reklame agar mengurus perizinan. Jadi harus legal lah ya dan juga dia nanti bisa membayar pajak. Incomenya juga nanti untuk menambah PAD Pemda DKI Jakarta,” tutupnya.

Berdasarkan pantauan dilokasi, penyegelan dan pemberian SP1 itu dilakukan dengan pengawalan 25 personel satpol pp. Selain itu juga, pp line reklame tersebut menggunakan 1 unit mobil bucket truck.

(jo/ant bto)

Berita Terkait

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Perlindungan Kaum Buruh
Sinergi TNI Polri lakukan monitoring pemberian Makanan Bergizi Gratis
PT Pembangunan Jaya Ancol Raih Padmamitra Award DKI Jakarta 2024 untuk Program Sekolah Rakyat Ancol
Kapolres Metro Jakarta Timur Resmi Buka Kejuaraan Pencak Silat Open 2025
Pembinaan lahan pekarangan ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas serahkan bibit tanaman ke Poktan
Terbakarnya Gedung Glodok Plaza Sempat Mencekam, Begini Kesaksian Warga yang Rasakan Dampaknya
Menpar: Menjaga Citra Pariwisata Indonesia, Menolak Semua Tindakan Negatif
Cooling system ke masyarakat, Bhabinkamtibmas sambang ke Warga

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:51 WIB

Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Perlindungan Kaum Buruh

Senin, 20 Januari 2025 - 15:50 WIB

Sinergi TNI Polri lakukan monitoring pemberian Makanan Bergizi Gratis

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:07 WIB

PT Pembangunan Jaya Ancol Raih Padmamitra Award DKI Jakarta 2024 untuk Program Sekolah Rakyat Ancol

Kamis, 16 Januari 2025 - 16:19 WIB

Kapolres Metro Jakarta Timur Resmi Buka Kejuaraan Pencak Silat Open 2025

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:49 WIB

Pembinaan lahan pekarangan ketahanan pangan, Bhabinkamtibmas serahkan bibit tanaman ke Poktan

Berita Terbaru