Papan Reklame Tak Berizin di Cengkareng Disegel Dua Kali, Jika Masih Bandel akan Dibongkar Paksa

- Jurnalis

Rabu, 27 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papan reklame di Cengkareng kembali disegel lantaran tak miliki izin (foto:ifakta.co)

Papan reklame di Cengkareng kembali disegel lantaran tak miliki izin (foto:ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) DKI Jakarta kembali melakukan penyegelan terhadap kontruksi papan reklame yang berada di Jl. Lingkar Luar, Cengkareng, tepatnya di wilayah ruko Taman Kencana, Jakarta Barat.

Selain menyegel menggunakan PP line, mereka juga memberikan surat peringatan pertama (SP1) kepada pemilik. Hal ini agar pemilik tidak melanjutkan pengerjaan pembangunannya.

“Kegiatan hari ini yaitu kita memberikan SP1 juga kita lilit atau segel dengan Pol PP Line di konstruksi reklame dengan tujuan agar pemiliknya tidak melanjutkan pekerjaan,” ungkap Plt Kepala Seksi Sarkot Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Rikki H.Sinaga yang didampingi Kasie Tramtibum Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar dikonfirmasi di lokasi, Selasa (26/11).

Diketahui sebelumnya, pada Rabu (20/11) lalu Satpol PP telah melakukan penyegelan, akan tetapi sampai saat ini pelaku pembangunan terus melanjutkan pekerjaannya.

Rikki berujar bahwa kontruksi reklame itu tidak memiliki izin IPR, TLBBR, dan juga UMBBR. Maka dari itu, pihaknya lakukan penghentian kegiatan tersebut.

Baca juga :  Oknum Pol PP DKI Diduga Terima Ratusan Juta untuk Muluskan Pembangunan Reklame Tanpa Izin di Cengkareng

“Kalau kita lihat dari pekerjanya ini PT Petraco,” ujarnya.

Dia pun berharap, agar pekerja untuk saat ini jangan dahulu bekerja secara diam-diam atau melanjutkan pekerjaan sebelum perizinannya diurus dengan baik dan tertib.

“Kalau masih bandel kita akan layangkan kembali surat SP2 dan bahkan nanti bisa pembongkaran kontruksi, kalau tidak mengikuti aturan ya,” tegasnya.

Dikatakan, pada prinsipnya pemerintah selalu mendukung para pelaku usaha, akan tetapi harus patuh dan tertib hukum dengan mengurus izin.

Baca juga :  SMKN 27 Jakpus Gelar Pendidikan Anti Korupsi dan Pentas Seni

“Karena kita dari pemerintah prinsipnya mendukung para pengusaha biro reklame agar mengurus perizinan. Jadi harus legal lah ya dan juga dia nanti bisa membayar pajak. Incomenya juga nanti untuk menambah PAD Pemda DKI Jakarta,” tutupnya.

Berdasarkan pantauan dilokasi, penyegelan dan pemberian SP1 itu dilakukan dengan pengawalan 25 personel satpol pp. Selain itu juga, pp line reklame tersebut menggunakan 1 unit mobil bucket truck.

(jo/ant bto)

Berita Terkait

Pj Gubernur, Kapolda, dan Pangdam Jaya Tinjau Kesiapan TPS Pilkada 2024
SMKN 27 Jakpus Gelar Pendidikan Anti Korupsi dan Pentas Seni
Kasatpol PP DKI Segel Papan Reklame di Cengkareng, Pemilik Tetap Bandel Lakukan Pengerjaan
Polda Metro Jaya Kerahkan 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai
Oknum Pol PP DKI Diduga Terima Ratusan Juta untuk Muluskan Pembangunan Reklame Tanpa Izin di Cengkareng
Waduh! Erfan Pratama, Mantan Napi Kasus Narkoba Ditunjuk Kesit Jadi Ketua Pokja PN dan Kejari Jaktim
Berikut Dokumen yang Perlu Dibawa ke TPS Pilkada 2024, Pemilih Wajib Tahu!
Apa yang Dimaksud dengan Pengampunan Pajak dan PPN 12%

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 00:30 WIB

Papan Reklame Tak Berizin di Cengkareng Disegel Dua Kali, Jika Masih Bandel akan Dibongkar Paksa

Selasa, 26 November 2024 - 09:08 WIB

SMKN 27 Jakpus Gelar Pendidikan Anti Korupsi dan Pentas Seni

Senin, 25 November 2024 - 14:59 WIB

Kasatpol PP DKI Segel Papan Reklame di Cengkareng, Pemilik Tetap Bandel Lakukan Pengerjaan

Senin, 25 November 2024 - 14:46 WIB

Polda Metro Jaya Kerahkan 7 Satgas untuk Pastikan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Senin, 25 November 2024 - 13:57 WIB

Oknum Pol PP DKI Diduga Terima Ratusan Juta untuk Muluskan Pembangunan Reklame Tanpa Izin di Cengkareng

Berita Terbaru

Kesehatan

Pelayanan Kesehatan Bobrok, Jarsus Bakal Turun Ke Jalan

Selasa, 26 Nov 2024 - 18:10 WIB