JAKARTA, ifakta.co – Amnesti pajak merupakan suatu pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan.
Objek dari Pengampunan pajak tersebut bukan hanya yang disimpan di luar negeri. Tetapi objek yang berasal dari dalam negeri juga yang laporannya tidak diberikan secara benar.
Latar belakang mengapa Indonesia perlu memberikan amnesti pajak kepada para wajib pajak diantaranya adalah karena terdapat harta milik warga negara baik di dalam maupun di luar negeri yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, amnesti pajak juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan suatu perekonomian serta kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pelaksanaan suatu kewajiban perpajakan, perlu menerbitkan suatu kebijakan Pengampunan Pajak. Berikut ini beberapa ketentuan program amnesti pajak yang wajib Anda pahami.
Siapa saja yang bisa mengajukan amnesti pajak?
Setiap Wajib Pajak (WP) baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dapat mengikuti Amnesti Pajak, kecuali WP yang sedang dilakukan penyidikan dan telah P-21, dalam proses peradilan, dan WP yang sedang menjalani hukuman atas pidana di bidang perpajakan.
Subjek dan Objek Amnesti Pajak
Dalam Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 menjelaskan subjek dan objek tax amnesty sebagai berikut:
Wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan sebuah Pengampunan Pajak.
Orang pribadi terdiri dari petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti suatu Pengampunan Pajak.
WNI yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak memiliki penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
Dalam hal wajib pajak sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 dan 3 tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, maka ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang tidak diterapkan.
Fasilitas Program Amnesti
Fasilitas amnesti yang akan diperoleh wajib pajak yang mengikuti suatu program amnesti pajak yaitu:
- Penghapusan suatu pajak yang seharusnya terutang (berupa PPh dan PPN dan/atau PPnBM), sanksi administrasi, dan sanksi pidana, yang belum diterbitkan suatu ketetapan pajaknya.
- Penghapusan sebuah sanksi administrasi atas suatu ketetapan pajak yang telah diterbitkan.
- Tidak dilakukan suatu pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, serta penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Penghentian suatu pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, serta penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. Dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, serta penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
Penghapusan suatu PPh Final atas pengalihan Harta berupa tanah dan/atau bangunan dan saham.
Konsekuensi
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Kenaikan PPN itu diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam beleid itu, PPN ditetapkan naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.
Pengecualian dan Pengurangan Tarif:Pengecualian:Barang dan jasa tertentu, seperti bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan beberapa kegiatan sosial.Tarif Khusus:Misalnya, tarif PPN untuk ekspor barang dikenakan 0% (tarif nol persen).Simulasi Kenaikan Tarif PPN:Jika PPN 10%:Harga barang Rp100.000 → Harga setelah PPN: Rp110.000.Jika PPN 12%:Harga barang Rp100.000 → Harga setelah PPN: Rp112.000.
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
PPN 12 persen berlaku untuk apa saja?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dan UU HPP, PPN dikenakan pada barang yang dijual atau jasa yang diberikan oleh pengusaha di dalam daerah pabean. Beberapa jenis barang yang akan terkena dampak kenaikan PPN 12 persen meliputi barang-barang konsumsi, elektronik, kendaraan, serta layanan digital.
Semua pengusaha berhak mengajukan Amnesti Pajak (Tax Amnesty) merupakan instrumen Pemerintah yang tidak semata-mata berfungsi sebagai sumber pendapatan negara (budgeter), namun ia memiliki fungsi lebih untuk memindahkan harta (regulern) dari orang kaya kepada orang miskin, memindahkan harta dari negara lain ke Indonesia (repatriasi), dan menaman modal (investasi) baru yang menciptakan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
(rint)
Sumber : Dirijen Pajak