H.Pandjaitan Desak Kapolda Jatim Tindak Tegas Oknum Polisi Arogan dan Lecehkan Profesi Advokat

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen DPP PADI, H.Pandjaitan saat berkomentar terkait oknum polisi di Sampang yang lecehkan profesi Advokat. (Foto: Ifakta.co)

Sekjen DPP PADI, H.Pandjaitan saat berkomentar terkait oknum polisi di Sampang yang lecehkan profesi Advokat. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) H.Pandjaitan mengecam keras tindakan arogansi oknum anggota Satreskrim Polres Sampang berinisial W.

H.Pandjaitan berujar bahwa tindakan oknum kepolisian tersebut telah menginjak-injak marwah kehormatan profesi Advokat.

“Kami dari Perkumpulan Advokat Betawi sangat prihatin atas kejiwaan seorang oknum polisi yang arogan terhadap pengacara Didiyanto, SH, M.Kn. Tindakan ini jelas-jelas sangat tak beradab dan tidak bisa tolerir,” ujar H.Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya kepada ifakta.co, Kamis (21/11/2024).

Legal Hukum Koperasi Surya Alga Amanah tersebut mengatakan, dengan adanya kejadian itu membuktikan bahwa masih banyak pekerjaan rumah (PR) besar yang harus diselesaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Termasuk di antaranya dalam memastikan jajaran kepolisian berpegang teguh pada tugas dan amanahnya sebagai pelindung dan pelayan rakyat.

“Kapolri jelas-jelas punya PR besar untuk membersihkan jajarannya dari hal-hal seperti ini karena sangat membahayakan bangsa. Polisi perlu selalu ingat bahwa mereka mengemban tugas mulia untuk melindungi dan melayani rakyat, bukan malah arogansi. Ini yang harus selalu diingat,” tegasnya.

Baca juga :  Fokus Tingkatkan Pembangunan Manusia Pesisir, PWI Pusat dan HNSI Jalin Kerjasama

“Jika tindakan itu saja berani kepada pengacara, bagaimana ke masyarakat kecil yang harusnya di ayomi dan dijaga,” tanyanya.

Sehingga, dia pun mengutuk keras tindakan tak beradap itu dan meminta pihak kepolisian untuk mengecek kejiwaan sekaligus mendesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut.

Baca juga :  Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Sabu Sebanyak 40,2 Kilogram

Sebelumnya, oknum anggota Polri dari Polres Sampang berinisial W diduga melakukan penangkapan terhadap Darus secara paksa tanpa menunjukkan surat penangkapan resmi.

Tidak hanya itu saja, W juga mengacungkan pistol dan melontarkan kata-kata kasar.

Terkait hal itu, oknum polisi telah dilaporkan ke Bidpropam Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran kode etik, pengancaman, pelecehan profesi advokat, dan penggunaan senjata api secara tidak semestinya.

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB