JAKARTA, ifakta.co – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Advokat Betawi (PADI) H.Pandjaitan mengecam keras tindakan arogansi oknum anggota Satreskrim Polres Sampang berinisial W.
H.Pandjaitan berujar bahwa tindakan oknum kepolisian tersebut telah menginjak-injak marwah kehormatan profesi Advokat.
“Kami dari Perkumpulan Advokat Betawi sangat prihatin atas kejiwaan seorang oknum polisi yang arogan terhadap pengacara Didiyanto, SH, M.Kn. Tindakan ini jelas-jelas sangat tak beradab dan tidak bisa tolerir,” ujar H.Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya kepada ifakta.co, Kamis (21/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Legal Hukum Koperasi Surya Alga Amanah tersebut mengatakan, dengan adanya kejadian itu membuktikan bahwa masih banyak pekerjaan rumah (PR) besar yang harus diselesaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Termasuk di antaranya dalam memastikan jajaran kepolisian berpegang teguh pada tugas dan amanahnya sebagai pelindung dan pelayan rakyat.
“Kapolri jelas-jelas punya PR besar untuk membersihkan jajarannya dari hal-hal seperti ini karena sangat membahayakan bangsa. Polisi perlu selalu ingat bahwa mereka mengemban tugas mulia untuk melindungi dan melayani rakyat, bukan malah arogansi. Ini yang harus selalu diingat,” tegasnya.
“Jika tindakan itu saja berani kepada pengacara, bagaimana ke masyarakat kecil yang harusnya di ayomi dan dijaga,” tanyanya.
Sehingga, dia pun mengutuk keras tindakan tak beradap itu dan meminta pihak kepolisian untuk mengecek kejiwaan sekaligus mendesak untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut.
Sebelumnya, oknum anggota Polri dari Polres Sampang berinisial W diduga melakukan penangkapan terhadap Darus secara paksa tanpa menunjukkan surat penangkapan resmi.
Tidak hanya itu saja, W juga mengacungkan pistol dan melontarkan kata-kata kasar.
Terkait hal itu, oknum polisi telah dilaporkan ke Bidpropam Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran kode etik, pengancaman, pelecehan profesi advokat, dan penggunaan senjata api secara tidak semestinya.