Parkir Liar di Jakut Jadi Lahan Basah, Dishub Bagai Macan Tanpa Taring, Siapa Bermain?

- Jurnalis

Selasa, 19 November 2024 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parkir liar di Jakarta Utara menjadi lahan basah bagi oknum Dishub. (Foto: Liputan Ekslusif/Ifakta.co)

Parkir liar di Jakarta Utara menjadi lahan basah bagi oknum Dishub. (Foto: Liputan Ekslusif/Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Parkir liar di Jalan Maqom Keramat Syech Sayyid Mbah Priuk, Koja, Jakarta Utara diduga adanya keterlibatan Dinas Perhubungan (Dishub), sehingga menimbulkan kemacetan yang panjang.

Dinas Perhubungan Jakarta Utara terkesan acuh seperti macan tak bertaring atau memang aktifitas Pungli terhadap parkir liar di jadikan lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab.

Diakui sumber kepada ifakta.co, bahwa parkir di pinggir jalan tersebut berbayar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Parkir itu sudah lama bang. Perbulan satu mobil di kenakan biaya 500 ribu,” jelas sumber kepada ifakta.co, Selasa (18/11).

Baca juga :  Mantapkan Kesiapan Pilkada 2024, Bidhumas Polda Metro Gelar Workshop Untuk PPID

“Namanya parkir liar pasti ada keterlibatan dishub,” sambungnya.

Saat ifakta.co mencoba mengkonfirmasi keberadaan parkir liar tersebut, Kasie Derek Muhamad Untung menjelaskan bahwa terkait adanya parkir liar dengan Iuran itu bukan kewenangan dirinya, karena ada Kasatpel disetiap Kecamatan dalam hal ini Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

“Coba abang konfirmasi pak Zukifli, dia Kasatpel Dishub Kecamatan Koja, karena disana ranahnya beliau. Kalo kami hanya menunggu informasi dari Kasatpel setiap kecamatan yang ada di Jakarta Utara, bila ada kebutuhan untuk derek mereka akan menghubungi saya,” kata Untung.

Baca juga :  Pedagang Ayam Korban Penipuan Ratusan Juta di Pegadungan Berharap Pelaku Segera Ditangkap

Melalui telepon, Zukifli akhirnya mengkonfirmasi kepada ifakta.co.

“Demi Allah bang, kami tidak terima duit, apapun kegiatan parkir yang ada di sekitaran pintu masuk pelabuhan atau sekitar Kecamatan Koja. Kalo sepanjang jalan Jampea itu ranah pelabuhan bang, bukan ranah kami selaku Dishub Kecamatan Koja,” jelas Zukifli kepada ifakta.co.

Dengan maraknya parkir liar telah menunjukan bahwa lemahnya pengawasan Dishub Jakarta Utara. Jelas adanya pelanggaran terkait Pasal 287 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga :  Kemenhub Bakal Luncurkan Implementasi Aplikasi Digital TOS, Deteksi Bus yang Berhenti di Terminal Bayangan

Setiap orang yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-

Selain itu, juru parkir liar juga dapat dikenakan sanksi lain, diantaranya denda hingga Rp 20.000.000,- dan kurungan penjara sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 61 Tentang Ketertiban Umum, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman hukuman pidana hingga 2 tahun 8 bulan, serta Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana hingga 9 tahun penjara.

(Za)

Berita Terkait

Warga RW 01 Pegadungan Kalideres Protes Usaha Daging Babi di Puri Gardenia
Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini
KLHK Tindak Tegas Dua Pabrik di Bekasi karena Cemari Lingkungan
Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta Sabtu Malam 14 Juni 2025
Jadwal Nikah Massal Kemenag 2025, Pendaftaran Dibuka Hingga 20 Juni
Kasus Kredit Bank Sumut: Sorotan Tajam pada Langkah Hukum Kejari Serdang Bedagai
Pembakaran Aluminium di Tigaraksa Marak, Warga dan Aktivis Lingkungan Angkat Suara

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 13:07 WIB

Warga RW 01 Pegadungan Kalideres Protes Usaha Daging Babi di Puri Gardenia

Senin, 16 Juni 2025 - 13:25 WIB

Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

Sabtu, 14 Juni 2025 - 19:29 WIB

KLHK Tindak Tegas Dua Pabrik di Bekasi karena Cemari Lingkungan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 05:24 WIB

Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025

Jumat, 13 Juni 2025 - 22:43 WIB

Pemadaman Lampu Serentak di Jakarta Sabtu Malam 14 Juni 2025

Berita Terbaru

Indeks utama seperti FTSE 100 di London tercatat turun lebih dari 1,8 persen (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

London, Frankfurt, dan Paris Tertekan Akibat Sentimen Global Negatif

Rabu, 18 Jun 2025 - 18:22 WIB