Perkuat Penegakan Hukum, DJP Jakut Kolaborasi dengan Ditjen Imigrasi

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Ifakta.co – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mengundang Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi untuk menyosialisasikan tata cara pengawasan dan penindakan keimigrasian dalam rangka penegakan hukum di Forum Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jakarta Utara.

Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jakarta Utara dan perwujudan kolaborasi dengan Ditjen Imigrasi. “Dengan materi yang disampaikan para narasumber nanti, kualitas pemeriksaan dan kompetensi SDM pemeriksaan dapat meningkat,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara Widodo dalam sambutannya membuka acara.

Narasumber sosialisasi adalah Penanggung Jawab Subjek yang Memerlukan Perhatian Tim Kerja Bidang Pengawasan Keimigrasian Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Erwin Hendrawinata. Erwin menyampaikan bahwa pengawasan secara administratif lapangan pada Ditjen Imigrasi dibagi menjadi pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) dan terhadap Warga Negara Asing (WNA). Dasar hukum pengawasan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pengawasan terhadap WNA saat berada di Indonesia dilihat dari apakah kegiatan dari orang tersebut sesuai dengan visa dan izinnya dan apakah keberadaan orang tersebut bermanfaat bagi Indonesia. Mekanisme penindakan keimigrasian terhadap WNA yang melanggar yaitu dengan melakukan pengawasan ke lapangan, membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Berita Acara Pendapat (BAPEN), kemudian menerbitkan Surat Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian, lalu melaksanakan pencegahan dan penangkalan,” jelas Erwin.

Baca juga :  Mendikdasmen Segera Terbitkan SE Pindah Sekolah Jalur Mutasi Bagi Anak Hakim

Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh undang-undang. Pencegahan hanya dapat dilakukan selama enam bulan, dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Pencegahan difasilitasi untuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian/Lembaga yang memiliki kewenangan dalam hal pencegahan, antara lain: Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian/Lembaga lain yang bedasarkan undang – undang memiliki kewenangan pencegahan.

Penangkalan adalah larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian. Jangka waktu penangkalan berlaku paling lama sepuluh tahun dan dapat diperpanjang paling lama sepuluh tahun. Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian merancang Aplikasi Cekal Online pada tahun 2021 dan launching pada 26 Januari 2022. “Aplikasi tersebut dapat diakses oleh Divisi Keimigrasian, Perwakilan RI, juga 7 (tujuh) Aparat Penegak Hukum pada Kementerian/Lembaga,” tambah Erwin.

Baca juga :  Lykkens Social Club, Pionir Tempat Hangout di Bekasi yang Memberikan Berbagai Tretment Lifestyle Bagi Pengunjung

Melalui pengawasan imigrasi, aparat dapat mengidentifikasi potensi pelanggaran perpajakan oleh orang asing yang mungkin bekerja tanpa izin atau terlibat dalam praktik penghindaran pajak. Kolaborasi dan koordinasi antara Ditjen Imigrasi dan DJP sangat penting untuk mengatasi kasus-kasus yang melibatkan orang asing yang melanggar ketentuan perpajakan yang dapat merugikan negara.

(FA)

Berita Terkait

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata
Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting
Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam
Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona
Honda HR-V Hybrid Resmi Rilis di Indonesia, Dibanderol Rp 449 Juta
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia Tenggelam di Sawah Bekas Galian di Kresek, Kabupaten Tangerang
Resmi Diluncurkan, Begini Spesifikasi Lengkap All New Honda Accord RS Hybrid

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 15:48 WIB

Sambutan Dewan Kehormatan Kwarran Gunung Kaler Edi Cahyadinata

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:07 WIB

Bidpropam Polda Banten Tinjau SPKT dan Satpas Polresta Tangerang, Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:57 WIB

Babinsa Serda Engkus Tampil di Garis Depan Edukasi Gizi & Cegah Stunting

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:30 WIB

Pabrik GAC Resmi Beroperasi, Klaim Mampu Produksi Tiga Unit Mobil Per Jam

Selasa, 10 Juni 2025 - 15:54 WIB

Antara Kenyataan dan Ketidakberdayaan, Kampung Bahari Jadi Primadona

Berita Terbaru