Mutasi Pejabat DKI Jakarta Menjelang Pilkada Berbau Politis

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Fisip Universitas Prof Dr Moestopo (B), Lukman Hakim angkat bicara soal mutasi pejabat DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

Dosen Fisip Universitas Prof Dr Moestopo (B), Lukman Hakim angkat bicara soal mutasi pejabat DKI Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ifakta.co – Pelantikan ratusan pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berbau politis. Karena, itu dilakukan menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Univ Prof Dr Moestopo (B), Lukman Hakim mengendus pelantikan pejabat eselon 2, 3 dan 4 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta berbau politis lantaran kebijakan rotasi dan mutasi pejabat menjelang pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta, pada 27 November 2024.

“Kebijakan mutasi dan rotasi ini tidak ada urgensinya, karena menjelang Pilkada jadi sangat politis,” kata Lukman saat dikonfirmasi, Jumat (15/11).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, Lukman mendesak Kemendagri untuk melakukan supervisi dan evaluasi Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyadi.

“Kalau pergantian ini ada kepentingan politik, dapat menggangu kerja profesionalisme dan prinsip netralitas birokrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta,” ujarnya.

Baca juga :  Andra Soni Gelar Kampanye Akbar di Tangerang; Komitmen Kami Tidak Korupsi

Namun, pihaknya menduga bisa terjadi preseden buruk yang dapat mencederai demokrasi pada penyelenggraan Pilkada DKI Jakarta.

Selain rotasi, Lukman menyesalkan adanya pembagian Bansos untuk kepentingan politik melalui camat dan lurah. Hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan juga dapat dikualifikasi sebagi pelanggaran etika berat.

Menurutnya pasal 80 ayat (3) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, disebutkan bahwa pejabat pemerintahan yang terbukti menyalahgunakan wewenang dapat dikenakan sanksi administrasi berat.

“Sanksi administrasi berat dapat berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh fasilitas apapun,” tegasnya.

Sontak, Lukman pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri berbagai kemungkinan, termasuk dalam transaksi keuangan pihak terkait jika ada indikasi potensi penyimpangan, baik dalam hal mutasi maupun rencana distribusi Bansos.

Baca juga :  Cagub DKI Pramono-Rano Hadiri Pesta Rakyat Betawi di Pesanggrahan Jaksel

“Warga Jakarta berhak untuk memilih pemimpinnya secara demokratis dan bermartabat demi masa depan mereka yang lebih baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Eksponen Aktivis 98, Wisnu Simba mengaku geram dengan kebijakan Pj. Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyadi lantaran rotasi yang dilakukannya menjelang pelaksanakan Pilkada pada 27 November 2024.

“Kalau rotasi dan mutasi menjelang Pilkada sangat mencederai proses demokrasi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta,” kesalnya.

Wisnu juga mengecam akan melakukan konsolidasi Eksponen aktivis 98 bersama mahasiswa, buruh dan masyarakat untuk menggeruduk gedung Balaikota DKI Jakarta.

“Kalau tidak bisa dihentikan, kami siap geruduk gedung Balaikota bersama elemen masyarakat Jakarta,” kecamnya.

Diberitakan sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi melantik 305 pejabat administrator, pengawas, dan ketua subkelompok di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Baca juga :  Sukseskan Pilkada, Panwascam Cilincing Gelar Rapat Koordinasi Dengan Stakeholder

Perombakan pada posisi setingkat camat hingga lurah ini dilakukan Teguh meski belum satu bulan menjabat sejak 20 Oktober lalu.

Teguh mengatakan, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji pejabat dilakukan setelah melewati serangkaian prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan berlaku.

Adapun, rangkaian mekanisme pengangkatan pejabat sudah dilakukan sejak Agustus lalu.

Teguh juga memastikan tak ada faktor bersifat pribadi dalam pemilihan pejabat ini. Ia mengeklaim tak ada pejabat yang diangkat karena hal transaksional.

“Jadi, bukan suatu proses yang instan. Saya melakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kewenangan. Tidak ada faktor like and dislike, tidak ada faktor transaksional. Apabila ditemukan faktor itu, silakan Bapak dan Ibu bisa melaporkannya,” tutupnya.

Berita Terkait

Dipecat PDIP, Prabowo Subianto Pastikan Gerindra Terbuka bagi Jokowi Ingin Bergabung
Lampaui Target, KPU Nganjuk Berhasil Tingkatkan Animo Masyarakat dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
Rekapitulasi Suara KPU Nganjuk: Sah !!! Paslon Marhaen-Handy Menang di Pilkada 2024 Peroleh 259.179 Suara
Kubu Paslon 01 Klaim Kemenangan, Marhaen – Handy : Boleh Saja Kita Hargai yang Penting Data Valid Sumber Akurat, Nganjuk Aman dan Kondusif
Real Count Internal Paslon 03 Marhaen – Handy Klaim Kemenangan 40,69 % Suara, Tatit: Mari Kawal Bersama Rekapitulasi di KPU !
PAN Raih Capaian Tertinggi dan Terbaik pada Pilkada 2024
Geger! Tim Pemenangan Rido Ungkap Temuan Dugaan Kecurangan Pilkada DKI, Mulai Politik Uang dan Surat Suara Tercoblos
Proses Pemungutan Suara Pilgub DKI Jakarta di Jakbar Berjalan Kondusif

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:08 WIB

Dipecat PDIP, Prabowo Subianto Pastikan Gerindra Terbuka bagi Jokowi Ingin Bergabung

Jumat, 6 Desember 2024 - 10:17 WIB

Lampaui Target, KPU Nganjuk Berhasil Tingkatkan Animo Masyarakat dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:06 WIB

Rekapitulasi Suara KPU Nganjuk: Sah !!! Paslon Marhaen-Handy Menang di Pilkada 2024 Peroleh 259.179 Suara

Sabtu, 30 November 2024 - 13:00 WIB

Kubu Paslon 01 Klaim Kemenangan, Marhaen – Handy : Boleh Saja Kita Hargai yang Penting Data Valid Sumber Akurat, Nganjuk Aman dan Kondusif

Sabtu, 30 November 2024 - 08:30 WIB

Real Count Internal Paslon 03 Marhaen – Handy Klaim Kemenangan 40,69 % Suara, Tatit: Mari Kawal Bersama Rekapitulasi di KPU !

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB