JAKARTA, ifakta.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat RI dalam waktu dekat ini akan meluncurkan Aplikasi Terminal Online Sistem (TOS).
Dengan hadirnya aplikasi digital ini, seluruh kegiatan BUS AKAP yang berhenti di Terminal bayangan dapat terpantau dan terawasi hingga terdeteksi pelanggarannya melalui sistem tersebut.
Namun, aplikasi tersebut hingga saat ini masih dalam pembahasan rapat Kementerian Perhubungan RI bersama jajaran Kepala Terminal se-Indonesia yang digelar di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnaen, mengatakan, bahwa aplikasi TOS dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 pasal 41 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, salah satunya BUS Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Revi menyebut, Aplikasi TOS nantinya akan berlaku di seluruh Indonesia, dimana aplikasi tersebut akan mendeteksi BUS AKAP yang melakukan pelanggaran dengan berhenti di Terminal bayangan.
“Aplikasi TOS sebelumnya sudah ada, namun saat ini Kemenhub sedang melakukan penyempurnaan aplikasi agar sistem bekerja dengan maksimal,” kata Revi saat ditemui ifakta.co di kantornya, Jum’at (15/11/2024).
Selain itu, Kemenhub juga akan mengawasi dan mendata seluruh perusahaan otobus yang masuk ke dalam terminal sesuai ijin yang diberikan dan tidak menaikkan penumpang di sembarang tempat.
“Dengan aplikasi ini, perusahaan otobus akan diketahui dalam menaikkan dan menurunkan penumpang didalam Terminal atau tidak,” jelasnya.
Menurut Revi, peraturan ini sudah ada sejak lama, dimana setiap Bus AKAP juga diwajibkan menggunakan GPS.
“Apabila peraturan ini tidak dipatuhi, Kemenhub akan memberikan sanksi tegas dengan teguran tertulis sampai pencabutan ijin trayek,” pungkasnya.
Diketahui, TOS merupakan sistem berdasarkan teknologi terbaru yang mendukung end-to-end layanan di seluruh terminal Indonesia dengan pola operasi berbasis planning and control.