Penipu Bermodus Tender Alkes COVID Tilap Rp 5,8 M buat Bayar Utang

- Jurnalis

Kamis, 14 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Ifakta.co – Wanita bernama Fierly Damalanti (FD) ditangkap polisi terkait penipuan investasi bermodus proyek pengadaan alat kesehatan untuk COVID-19 pada 2022. Pelaku menggunakan Rp 5,8 uang hasil kejahatan untuk membayar utang.
“Dalam kasus yang diungkap dengan TKP Perumahan Galaxy, Bekasi Selatan, itu kerugian korban mencapai Rp 5.847.900 miliar. Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu digunakan untuk membayar utang pribadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).

Baca juga :  Sukseskan Pilkada, Panwascam Cilincing Gelar Rapat Koordinasi Dengan Stakeholder

Ade Ary mengungkap modus yang digunakan tersangka ini dengan menawarkan kerja sama proyek di Pemkot Jakarta Timur terkait beberapa pengadaan barang, termasuk pemenuhan kebutuhan COVID-19. Dia menjelaskan pelaku meyakinkan para korbannya dengan menunjukkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun seolah-olah sah.

Baca juga :  Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya

“Namun, faktanya, setelah dilakukan penyidikan, fakta bahwa proyek itu benar ada, tapi tidak dimenangkan oleh tersangka. Pemenang yang sesungguhnya sudah diambil keterangan juga dan pemenang yang sesungguhnya menyatakan tidak kenal dengan tersangka FD ini,” ujar Ade Ary.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejauh ini ada lima orang korban yang tertipu Fierly Damalanti. Namun dia meminta jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban diperkenankan segera melapor ke kepolisian.

Baca juga :  Kolaborasi Kepolisian dan TNI Berikan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas, Narkoba, Dampak Tawuran dan Karakter di SMAN 16 Kota Bekasi

“Mohon kepada masyarakat, sejauh ini ada 5 laporan polisi. Masyarakat yang mengalami kerugian akibat perilaku dari saudari FD dengan modus kerja sama menang proyek di Kota Madya Jakarta Timur, mohon bisa menghubungi penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. Selanjutnya penyidik masih pendalaman untuk mengungkap lebih dalam tentang kasus ini,” imbuhnya.

(FA)

Berita Terkait

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Menpar Sampaikan Kesiapan Sektor Pariwisata Hadapi Libur Nataru
Menekraf ke Merauke Perkuat Ekosistem Musik dan Seni Pertunjukan
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.
Menhut Mengawali Program Reintroduksi Banteng Jawa (Bos javanicus) di Cagar Alam Pananjung Pangandaran

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:35 WIB

Menpar Sampaikan Kesiapan Sektor Pariwisata Hadapi Libur Nataru

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:28 WIB

Menekraf ke Merauke Perkuat Ekosistem Musik dan Seni Pertunjukan

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB