JAKARTA,IFAKTA.CO – Polres Jakarta Barat telah menetapkan tersangka terhadap pelaku penipuan yang menjadi korban Rati Mayangsari (33) warga Pinggir Rawa RT 01 RW 03 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, yang dilakukan oleh pejabat wilayah/Ketua RW bersama satu tersangka lainya memberi harapan kepada korban yang hanya pedagang ayam kecil-kecilan. Rati Mayangsari mengalami penipuan ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh Pengurus Rukun Warga di wilayah tempatnya berjualan dengan iming-iming kontrakan sebanyak 7 pintu di daerah Rawa Buaya, Cengkareng.
“Setelah delapan tahun mengumpulkan uang sedikit demi sedikit Tertipu dengan iming-iming menerima gadai kontrakan sebanyak 7 pintu di jalan Kelingkit, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta-barat, namun ternyata saya di tipu,” kata Rati Mayangsari (13/11/2024).
Kasus tersebut sudah hampir empat tahun kerena pelaku tidak mau bertanggung jawab akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian dengan nomor laporan LP/B/6648/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 6 November 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya hanya ingin pelaku segera ditangkap agar saya bisa mendapat keadilan dan tidak berlarut-larut seperti ini,” kata Rati.
Pius situmorang kuasa Hukum Rati Mayangsari menginginkan kliennya mendapatkan kepastian hukum.
“Saat ini RW sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu pelaku lainya, untuk itu sebaiknya pelaku segera ditangkap sebagai langkah penegakan hukum oleh pihak kepolisian, ” kata Pius.
Korban berharap mendapat keadilan walau dirinya hanya pedagang kecil jadi tidak merasa dilecehkan oleh pejabat wilayah.
“Pelaku merasa memiliki jabatan sehingga merasa terkait laporan ini polisi tak akan menangkap dirinya,” tutup Pius.