JAKARTA, Ifakta.co – Seorang karyawati berinisial (CL) bersama pasangannya (SN) merupakan pasutri (pasangan suami istri) ternyata telah dilaporkan oleh Hendra Bhetoven Sinaga, SH ke Polda Metro Jaya (PMJ), lantaran keduanya diduga telah menggeelapkan uang milik perusahaan PT. ARFIA MEGAH senilai Rp. 2,4 miliar.
Menurut keterangan Hendra Bhetoven Sinaga, SH selaku kuasa hukum dari PT ARFIA MEGAH, diketahui bahwa (CL) merupakan karyawati yang menjabat sebagai Staff Keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Hendra B. Sinaga, SH menuturkan bahwa kasus tersebut bermula pada saat PT ARFIA MEGAH (PT AM) melakukan Audit Internal pada bulan Mei 2020 hingga Mei 2024, Setalah dilakukan Audit Internal, didapati bahwa Cek dana operasional PT AM telah dicairkan ke rekening pribadi milik Pelapor dengan dalil mengatasnamakan bahwa PT AM sebagai penyetor.
“Para terlapor yakni (CL) dan terindikasi dengan dibantu (SN) telah melakukan pencairan CEK dana operasional perusahaan yang seharusnya di setorkan kedalam Kas perusahaan akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh para Terlapor.,” ujar Hendra.
Diketahui bahwa (CL) pertama kali menggelapkan uang PT AM senilai Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dari total Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dari uang kas PT AM pada tanggal 05 Mei 2020 yang di cairkan di Bank BCA cabang Jababeka.
Tidak hanya itu saja, lanjut Hendra B. Sinaga, SH, bahwa (CL) juga telah melakukan pencarian dari tanggal 5 bulan Mei 2020 hingga tanggal 7 bulan Mei 2024, hingga total mencapai Rp 2.400.000.000 (Dua Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).
“Nilai terbesar penarikan uang yang dilakukan oleh CL dan SN yakni senilai Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) yang dicairkan pada tanggal 16 Meret 2022,” ungkap Hendra.
Selain itu, untuk menyamarkan kejahatannya, (CL) memanipulasi data catatan keuangan PT AM. Hal tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui pihak management perusahaan.
Dalam surat pernyataan yang di ditandatangani oleh (CL) dan (SN) menyatakan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membeli satu unit mobil Honda Brio 1.2 RS dan 2 unit Iphone 14 serta Sepatu, Tas, Jam tangan, termasuk digunakan untuk biaya kehidupan keluarga mereka sehari-hari.
Sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan dalam jabatan, Pada tanggal 22 Juli 2024, Pihak management PT AM telah memanggil (CL) dan (SN), Hal tersebut guna dikonfirmasi terkait adanya selisih keuangan milik PT AM.
Hasil dari pertemuan tersebut (CL) dan (SN) telah mengakui perbuatannya yakni telah menggelapkan uang dari setiap pencairan Cek milik PT AM
Dalam pertemuan tersebut pihak PT AM meminta kepada (CL) dan (SN) agar mengembalikan semua uang Kas milik PT AM secara utuh dan seketika.
Namun (CL) dan (SN) tidak dapat mengembalikan uang tersebut, Selanjutnya melalui kuasa hukumnya Pihak PT AM melaporkan (CL) dan (SN) ke SPKT Polda Metro Jaya Dengan Laporan polisi Nomor LP/B/4581/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Agustus 2024. Tentang tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan/atau pasal 374 KUHP.
“Kami berharap pihak kepolisian agar segara dapat menangkap para pelaku yang telah merugikan klien kami PT. ARFIA Megah (PT. AM) yang mengalami kerugian senilai Rp 2.400.000.000 (Dua Miliar Empat Ratus Juta Rupiah),” tegasHendra Bhetoven Sinaga, SH kepada wartawan pada, Rabu (06/11/24).
Hingga berita ini ditayangkan pihak terlapor yakni CL dan SN maupun kuasa hukumnya belum dapat dimintai keterangan. SN pun saat coba dihubungi awak media via telepon selulernya untuk diminta tanggapannya belum merespon.
Baca Juga :
Hasil dari pertemuan tersebut (CL) dan (SN) telah mengakui perbuatannya yakni telah menggelapkan uang dari setiap pencairan Cek milik PT AM
Dalam pertemuan tersebut pihak PT AM meminta kepada (CL) dan (SN) agar mengembalikan semua uang Kas milik PT AM secara utuh dan seketika.
Namun (CL) dan (SN) tidak dapat mengembalikan uang tersebut, Selanjutnya melalui kuasa hukumnya Pihak PT AM melaporkan (CL) dan (SN) ke SPKT Polda Metro Jaya Dengan Laporan polisi Nomor LP/B/4581/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Agustus 2024. Tentang tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan/atau pasal 374 KUHP.
“Kami berharap pihak kepolisian agar segara dapat menangkap para pelaku yang telah merugikan klien kami PT. ARFIA Megah (PT. AM) yang mengalami kerugian senilai Rp 2.400.000.000 (Dua Miliar Empat Ratus Juta Rupiah),” tegasHendra Bhetoven Sinaga, SH kepada wartawan pada, Rabu (06/11/24).
Hingga berita ini ditayangkan pihak terlapor yakni CL dan SN maupun kuasa hukumnya belum dapat dimintai keterangan. SN pun saat coba dihubungi awak media via telepon selulernya untuk diminta tanggapannya belum merespon.
(FA)