Mantan Kades Jampes dan Kabid PUPR Kabupaten Nganjuk dilaporkan ke Kejaksaan Negeri

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK ifakta.co – Mantan Kepala Desa (Kades) Jampes berinisial MS dan RG, Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Pendataan Ruang (DPUPR) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk atas dugaan menggunakan tanah negara tanpa izin, Jumat (1/11/24).

Terkait adanya dugaan tersebut membuat Sukamto, yang lebih akrab dipanggil Pak De Kamto, seorang tokoh masyarakat yang mencium adanya aura tidak wajar dalam penggunaan lahan milik negara itu lantas melaporkan keduanya ke Kejari Nganjuk.

Mantan Kades MS diduga telah menyerobot lahan milik negara, sementara RG, katanya diduga merupakan orang yang mengetahui terkait dugaan penyerobotan lahan milik negara tersebut.

“Jadi, MS ini mendirikan sebuah bangunan berupa selep padi dan gudang, yang mana dalam bangunan tersebut melebihi batas yang ada,” ujar Pakde Kamto, seorang didampingi penasihat hukumnya, Verry Achmad.

Lebih lanjut Pakde Kamto menjelaskan bangunan tersebut berdiri di atas bantaran sungai, yang semestinya hal itu tidak boleh dilakukan.

“Jadi bangunan ini sempat berdiri di atas bantaran sungai dan juga sungainya,” ucapnya.

Sesuai dengan hasil ukur yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata dia, ada lahan milik negara yang disinyalir masuk pada bangunan yang dibangun oleh mantan Kades Jampes.

Baca juga :  Jasad Bayi Dalam Kantong Plastik, Gegerkan Warga Perumnas 1 Tangerang

“Jadi sisi sebelah barat ini menabrak bantaran sungai seluas 2,2 meter dan sungai sendiri ini ada sekitar 70 centimeter. Kemudian sisi selatan ada tiga meter dan sisi tengah sebelah utaranya ada tujuh meter,” ucap Kamto.

Ketika disinggung soal keterlibatan Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, dia menyebut bahwa dinas tersebut memiliki tanggung jawab di wilayah sungai.

Terlebih, imbuh Pakde Kamto, saat ada pekerjaan normalisasi di sekitar lokasi yang dipersoalkan, Kabid Pengairan DPUPR Kabupaten, RG juga hadir di sana.

“Karena ini merupakan sungai saluran sekunder, maka yang memiliki tanggung jawab atau kewenangan disini adalah Dinas PUPR. Makanya kami turut melaporkan Dinas PUPR. Karena waktu ada program normalisasi itu (Kabid Pengairan) Dinas PUPR juga datang. Artinya dengan adanya permasalahan ini harusnya PUPR turun untuk menyelesaikan masalah ini,” tuturnya.

Baca juga :  LBH-SPHP kecewa Layanan Polres Jakbar pada Laporan Pelecahan Sexual Anak Dibawah Umur

Di sisi lain, ia juga mencium dugaan keterlibatan orang kuat dibalik sosok MS. Karenanya, Pakde Kamto, meminta aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas persoalan yang dilaporkannya hari ini.

Dia berharap, bangunan tersebut segera dieksekusi dan segera ditertibkan.

“Kedua kami meminta agar Dinas PUPR dalam hal ini (Kepala) Bidang Pengairan dicopot saja jabatannya karena ini sudah tidak benar,” pungkasnya.

(MAY).

Berita Terkait

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi
Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur
Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor
Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk
Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk
Polres Metro Bekasi Kota Musnahkan 1 Kg Lebih Sabu, Dukung Program Astacita Presiden Dalam Memberantas Narkoba
Terduga Pelaku Perampokan Minimarket di Loceret dan Warujayeng Berhasil di Amankan Polres Nganjuk
Polres Nganjuk Imbau Pelaku Penganiayaan Santri di Prambon Segera Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:55 WIB

Gawat! Pemasok Solar Subsidi Ilegal Terbesar di Indramayu Akui Setor ke Polisi

Selasa, 17 Desember 2024 - 16:10 WIB

Kajari Kota Tangerang Memerintahkan Jajaran, Tegas Dalam Perkara Yang Mengorbankan Anak Dibawah Umur

Minggu, 15 Desember 2024 - 14:28 WIB

Polres Nganjuk Tangkap 10 Terduga Pelaku Curanmor di Bagor

Jumat, 13 Desember 2024 - 16:36 WIB

Setelah Sempat Buron, Terduga Pelaku Kekerasan Santri di Prambon Akhirnya Diamankan Polres Nganjuk

Kamis, 12 Desember 2024 - 19:08 WIB

Tiga Korban Arisan dan Investasi Bodong Alami Kerugian Ratusan Juta, Hingga Melapor Ke Polres Nganjuk

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB