NGANJUK ifakta.co – Mantan Kepala Desa (Kades) Jampes berinisial MS dan RG, Kabid Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Pendataan Ruang (DPUPR) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nganjuk atas dugaan menggunakan tanah negara tanpa izin, Jumat (1/11/24).
Terkait adanya dugaan tersebut membuat Sukamto, yang lebih akrab dipanggil Pak De Kamto, seorang tokoh masyarakat yang mencium adanya aura tidak wajar dalam penggunaan lahan milik negara itu lantas melaporkan keduanya ke Kejari Nganjuk.
Mantan Kades MS diduga telah menyerobot lahan milik negara, sementara RG, katanya diduga merupakan orang yang mengetahui terkait dugaan penyerobotan lahan milik negara tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, MS ini mendirikan sebuah bangunan berupa selep padi dan gudang, yang mana dalam bangunan tersebut melebihi batas yang ada,” ujar Pakde Kamto, seorang didampingi penasihat hukumnya, Verry Achmad.
Lebih lanjut Pakde Kamto menjelaskan bangunan tersebut berdiri di atas bantaran sungai, yang semestinya hal itu tidak boleh dilakukan.
“Jadi bangunan ini sempat berdiri di atas bantaran sungai dan juga sungainya,” ucapnya.
Sesuai dengan hasil ukur yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kata dia, ada lahan milik negara yang disinyalir masuk pada bangunan yang dibangun oleh mantan Kades Jampes.
“Jadi sisi sebelah barat ini menabrak bantaran sungai seluas 2,2 meter dan sungai sendiri ini ada sekitar 70 centimeter. Kemudian sisi selatan ada tiga meter dan sisi tengah sebelah utaranya ada tujuh meter,” ucap Kamto.
Ketika disinggung soal keterlibatan Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, dia menyebut bahwa dinas tersebut memiliki tanggung jawab di wilayah sungai.
Terlebih, imbuh Pakde Kamto, saat ada pekerjaan normalisasi di sekitar lokasi yang dipersoalkan, Kabid Pengairan DPUPR Kabupaten, RG juga hadir di sana.
“Karena ini merupakan sungai saluran sekunder, maka yang memiliki tanggung jawab atau kewenangan disini adalah Dinas PUPR. Makanya kami turut melaporkan Dinas PUPR. Karena waktu ada program normalisasi itu (Kabid Pengairan) Dinas PUPR juga datang. Artinya dengan adanya permasalahan ini harusnya PUPR turun untuk menyelesaikan masalah ini,” tuturnya.
Di sisi lain, ia juga mencium dugaan keterlibatan orang kuat dibalik sosok MS. Karenanya, Pakde Kamto, meminta aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas persoalan yang dilaporkannya hari ini.
Dia berharap, bangunan tersebut segera dieksekusi dan segera ditertibkan.
“Kedua kami meminta agar Dinas PUPR dalam hal ini (Kepala) Bidang Pengairan dicopot saja jabatannya karena ini sudah tidak benar,” pungkasnya.
(MAY).