Bawaslu Jakbar Fasilitasi Rakor Sentra Gakkumdu: Mantapkan Kesiapan Pengawasan Pidana Pemilu

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Jakarta Barat saat menggelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu untuk meningkatkan kapasitas. (Foto: Ifakta.co)

Bawaslu Jakarta Barat saat menggelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu untuk meningkatkan kapasitas. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan bahwa bahwa penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) setiap tahapan harus ditingkatkan dalam peran serta laporan masyarakat.

Hal itu mempermudah pengawas membuat laporan ke Sentra Gakkumdu, sehingga tepat waktu dalam 7 hari setelah temuan.

Sebagai informasi, Sentra Gakkumdu terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kejaksaan, dan kepolisian untuk memproses kasus-kasus tindak pidana pemilu.

Dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu untuk meningkatkan kapasitas, Benny juga menyarankan agar Bawaslu selalu agendakan bertemu tatap muka di Sentra Gakkumdu paling tidak seminggu sekali, meski tidak adanya temuan terkait pelanggaran.

“Meski tidak atau belum ada temuan pelanggaran, Bawaslu sering berdiskusi ke posko Sentra Gakkumdu untuk berdiskusi,” imbuh Benny saat hadiri Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Barat, di Hotel Santika Hayam Wuruk, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (23/10/2024).

Baca juga :  Ketua PWI Jakpus Jalin Sinergitas Positif dengan Kepala Suku Badan Aset

Sementara itu, Kepala Subseksi Ekonomi dan Moneter Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Zulkifli berujar, bahwa peran Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu terkait bila adanya dugaan pelanggaran dalam pilkada.

Selain itu juga berperan memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat khususnya tindak pidana pemilu.

Zulkifli menjelaskan bahwa posko pemilu Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berada di kantor Kejari Jakbar. Jadi, posko tersebut sudah ada sejak adanya pemilu langsung pada tahun 2004.

Baca juga :  Polres Jakut Adakan Jumat Curhat Keliling Seminggu Sekali

“Jika menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pilkada, masyarakat dapat melaporkannya pada Bawaslu dengan membawa bukti-bukti lengkap terkait adanya pelanggaran pilkada dan dibatasi untuk pelaporan maksimal selama 7 hari setelah temuan dugaan pelanggaran tersebut,” jelas Zulkifli.

Diketahui, kegiatan ini dihadiri sekitar 52 orang yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, media, pegiat pemilu, 8 Panwascam se-Jakarta Barat dan para pimpinan Bawaslu Jakarta Barat.

Berita Terkait

Berbagi Kebahagiaan, Ditresnarkoba Polda Metro Beri Bantuan Ke Panti Asuhan Nurul Iman
Menekraf Dukung Pengembangan Industri Florikultura, Siap Berkolaborasi dengan IPBI
Jelang Ramadhan dan Mudik, Pahami Pentingnya Antiseptik Luka yang Mengandung Povidone-Iodine
Aktivis Minta Citata Jangan Buka Segel Bangunan Mie Gacoan Sebelum PBG Terbit
Mobil Konsep Suzuki eWX Hadir di IIMS 2025
Resmikan Irigasi di Kulonprogo, Kapolri Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Ketahanan Pangan
Avian Brand Tawarkan Promo Menarik di Acara Pameran dan Gathering Lelang Renotop
Razia Gabungan, Satpol PP Amankan Ratusan Butir Obat Daftar G

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:41 WIB

Menekraf Dukung Pengembangan Industri Florikultura, Siap Berkolaborasi dengan IPBI

Rabu, 19 Februari 2025 - 22:12 WIB

Jelang Ramadhan dan Mudik, Pahami Pentingnya Antiseptik Luka yang Mengandung Povidone-Iodine

Senin, 17 Februari 2025 - 18:09 WIB

Aktivis Minta Citata Jangan Buka Segel Bangunan Mie Gacoan Sebelum PBG Terbit

Minggu, 16 Februari 2025 - 09:38 WIB

Mobil Konsep Suzuki eWX Hadir di IIMS 2025

Minggu, 16 Februari 2025 - 06:52 WIB

Resmikan Irigasi di Kulonprogo, Kapolri Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru