Bawaslu Jakbar Fasilitasi Rakor Sentra Gakkumdu: Mantapkan Kesiapan Pengawasan Pidana Pemilu

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu Jakarta Barat saat menggelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu untuk meningkatkan kapasitas. (Foto: Ifakta.co)

Bawaslu Jakarta Barat saat menggelar Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu untuk meningkatkan kapasitas. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan bahwa bahwa penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) setiap tahapan harus ditingkatkan dalam peran serta laporan masyarakat.

Hal itu mempermudah pengawas membuat laporan ke Sentra Gakkumdu, sehingga tepat waktu dalam 7 hari setelah temuan.

Sebagai informasi, Sentra Gakkumdu terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kejaksaan, dan kepolisian untuk memproses kasus-kasus tindak pidana pemilu.

Dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu untuk meningkatkan kapasitas, Benny juga menyarankan agar Bawaslu selalu agendakan bertemu tatap muka di Sentra Gakkumdu paling tidak seminggu sekali, meski tidak adanya temuan terkait pelanggaran.

“Meski tidak atau belum ada temuan pelanggaran, Bawaslu sering berdiskusi ke posko Sentra Gakkumdu untuk berdiskusi,” imbuh Benny saat hadiri Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Barat, di Hotel Santika Hayam Wuruk, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (23/10/2024).

Baca juga :  Ketua PWI Jakpus Jalin Sinergitas Positif dengan Kepala Suku Badan Aset

Sementara itu, Kepala Subseksi Ekonomi dan Moneter Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Zulkifli berujar, bahwa peran Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu terkait bila adanya dugaan pelanggaran dalam pilkada.

Selain itu juga berperan memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat khususnya tindak pidana pemilu.

Zulkifli menjelaskan bahwa posko pemilu Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berada di kantor Kejari Jakbar. Jadi, posko tersebut sudah ada sejak adanya pemilu langsung pada tahun 2004.

Baca juga :  Polres Jakut Adakan Jumat Curhat Keliling Seminggu Sekali

“Jika menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pilkada, masyarakat dapat melaporkannya pada Bawaslu dengan membawa bukti-bukti lengkap terkait adanya pelanggaran pilkada dan dibatasi untuk pelaporan maksimal selama 7 hari setelah temuan dugaan pelanggaran tersebut,” jelas Zulkifli.

Diketahui, kegiatan ini dihadiri sekitar 52 orang yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, media, pegiat pemilu, 8 Panwascam se-Jakarta Barat dan para pimpinan Bawaslu Jakarta Barat.

Berita Terkait

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem
Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas
Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ
Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI
Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024
Orang Tua Siswa Tuntut Tindakan Tegas Kasus Perbuatan Asusila di SMP Kristoforus 2 Taman Palem
Koperatif, Petraco Bongkar Sendiri Reklame di Jl. Lingkar Luar Cengkareng
Menteri LH Gandeng Kepala Daerah Se-Indonesia dan Seluruh Pemangku Kepentingan Untuk Tuntaskan Masalah Sampah Indonesia.

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 20:58 WIB

Sambut Libur Nataru, Pj Gubernur Teguh Tinjau Terminal Kalideres: Minta Sopir Bus Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 20 Desember 2024 - 16:23 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Apel Operasi Lilin 2024 Di Monas

Kamis, 19 Desember 2024 - 17:11 WIB

Bangga!!! Kodim Tigaraksa Sabet Juara Penyiapan Lokasi Estafet Serah Terima Pleton YWPJ

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:48 WIB

Pelantikan Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI

Rabu, 18 Desember 2024 - 14:18 WIB

Wakapolda Metro Jaya Pimpin Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Bintara Polri Gelombang II TA 2024

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB