JAKARTA, ifakta.co – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan bahwa bahwa penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) setiap tahapan harus ditingkatkan dalam peran serta laporan masyarakat.
Hal itu mempermudah pengawas membuat laporan ke Sentra Gakkumdu, sehingga tepat waktu dalam 7 hari setelah temuan.
Sebagai informasi, Sentra Gakkumdu terdiri dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kejaksaan, dan kepolisian untuk memproses kasus-kasus tindak pidana pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu untuk meningkatkan kapasitas, Benny juga menyarankan agar Bawaslu selalu agendakan bertemu tatap muka di Sentra Gakkumdu paling tidak seminggu sekali, meski tidak adanya temuan terkait pelanggaran.
“Meski tidak atau belum ada temuan pelanggaran, Bawaslu sering berdiskusi ke posko Sentra Gakkumdu untuk berdiskusi,” imbuh Benny saat hadiri Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Barat, di Hotel Santika Hayam Wuruk, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (23/10/2024).
Sementara itu, Kepala Subseksi Ekonomi dan Moneter Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Zulkifli berujar, bahwa peran Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu terkait bila adanya dugaan pelanggaran dalam pilkada.
Selain itu juga berperan memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat khususnya tindak pidana pemilu.
Zulkifli menjelaskan bahwa posko pemilu Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berada di kantor Kejari Jakbar. Jadi, posko tersebut sudah ada sejak adanya pemilu langsung pada tahun 2004.
“Jika menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses pilkada, masyarakat dapat melaporkannya pada Bawaslu dengan membawa bukti-bukti lengkap terkait adanya pelanggaran pilkada dan dibatasi untuk pelaporan maksimal selama 7 hari setelah temuan dugaan pelanggaran tersebut,” jelas Zulkifli.
Diketahui, kegiatan ini dihadiri sekitar 52 orang yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, media, pegiat pemilu, 8 Panwascam se-Jakarta Barat dan para pimpinan Bawaslu Jakarta Barat.