KABUPATEN BOGOR, ifakta.co – Sempat viral lantaran pemberitaan ifakta.co sebelumnya, toko penjual pil koplo kebal hukum kini menjajakan kembali obat keras terbatas tanpa legalitas edar dari BPOM RI. Bahkan penjaga toko mengakui berkoordinasi kepada oknum nakal.
“Untuk koordinasi itu urusan bang Tajul. Saya ditugaskan untuk menjaga toko saja,” ucap penjaga toko kepada ifakta.co, Selasa (22/10).
Menurut penjaga toko bahwa pihaknya berkoordinasi dengan aparat dan juga yang sedang berpatroli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain berkoordinasi dengan aparat. Biasa juga kami koordinasi dengan aparat yang patroli bang,” jelasnya.
Adapun, peredaran obat keras terbatas rupanya menjadi lahan basah bagi sebagian oknum nakal di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Hal ini jelas menjadi pekerjaan berat bagi instansi Kepolisian untuk memberangus kartel pengedar pil koplo.
Maraknya peredaran pil koplo tentu harus menjadi perhatian khusus Kementerian Kesehatan, karna jelas peredaran pil Koplo di jadikan lahan untuk meraup keuntungan semata, bagi oknum tidak bertanggung jawab.
Peredaran obat keras terbatas (K) tanpa Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM RI, rupanya menjadi momok yang sangat menakutkan bagi penegak hukum untuk memberangus.
Terbukti dengan banyaknya toko kosmetik yang dengan sengaja menjual pil Koplo tanpa tersentuh hukum.
Seperti halnya toko yang terletak di depan stasiun Cilebut. Tepatnya, Jalan Raya Cilebut, Cilebut Timur, Sukaraja, Kabupaten Bogor. Toko tersebut dengan bebas menjual obat keras tanpa legalitas ke semua kalangan. Bahkan penjaga toko mengakui telah berkoordinasi dengan aparat setiap bulannya.
“Kalau saya hanya jaga saja bang. Urusan setoran biasanya bos langsung yang urus,” jelas penjaga toko bertubuh gempal.
“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkap Sekretaris Jenderal DPP LSM Gempita Drs. Aris Sucipto M.Si, kepada ifakta.co, Selasa (22/10).