Gawat! Pil Koplo Dijual Bebas Dekat Polsek Bantar Gebang

- Jurnalis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko kosmetik yang dengan sengaja menjual bebas Pil Koplo. (Foto: Ifakta.co)

Salah satu toko kosmetik yang dengan sengaja menjual bebas Pil Koplo. (Foto: Ifakta.co)

BEKASI, ifakta.co – Pantauan ifakta.co, tak jauh dari markas kepolisian yakni Polsek Bantar Gebang, tepatnya di Gg. Ading No. 45 RT. 001, RW. 003, Bantar Gebang, Bekasi, terdapat toko kosmetik yang dengan sengaja menjual bebas pil koplo kepada semua kalangan.

Saat dikonfirmasi, pelayan toko mengaku berani menjual obat keras itu, karena kenal oknum aparat kepolisian. Ia juga mengaku bahwa telah menyetor uang koordinasi setiap bulannya kepada oknum tersebut.

Baca juga :  Walikota dan Ketua TP PKK Jakbar Ikuti Peluncuran Posyandu 6 SPM di Kapuk

“Kami ada setor uang untuk kordi bang. Biasa kami titipkan tiap bulan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhirnya, masyarakat pun keluhkan sikap polisi, seperti halnya warga Bekasi yang bernama Rojji menuturkan. “Polisi sebenarnya tahu bang adanya peredaran obat keras,” jelasnya.

“Di Bekasi itu banyak pemain bang. Ada Mursal, Arif, Iskandar, Safrizal, Yahtu. Bahkan banyak diantaranya yang berhubungan langsung dengan Aparat,” tutur sumber lainnya, CP Gunawan sambil menjelaskan.

Baca juga :  Terjaring Operasi Jagratara Tahap III, 4 WNA Nigeria yang Diamankan Imigrasi Soekarno Hatta Naik ke Penyidikan

Bahkan, peredaran pil koplo rupanya telah menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat meminta kepada Menteri Kesehatan (Kemenkes RI), Budi Gunadi Sadikin untuk bisa bersikap akan maraknya peredaran obat keras terbatas (K) tanpa legalitas.

Baca juga :  Pam Jaya Targetkan 100 Persen Cakupan Pelayanan Air Bersih di Jakarta

Menanggapi hal tersebut, pemantau kebijakan publik, yang akrab disapa Lumpen angkat bicara.

“Berharap kepada BPOM RI dan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan sidak penjual obat keras terbatas jenis HCl tanpa adanya legalitas jelas. Karna sangat jelas itu melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Farmasi,” ucapnya kepada ifakta.co, Minggu (12/10).

Berita Terkait

Manfaat Buah Belimbing bagi Kesehatan, Tak Hanya Menyegarkan
PWI Pokja Jaksel dan Kominfotik Gelar Diskusi Eliminasi Tuberkulosis 2030
Klarifikasi Kepala Puskesmas Gunung Kaler Terkait Isu Krisis Air Bersih
Kemenkes Tegaskan Komitmen Tangani COVID di 2025. Vaksinasi Booster dan Surveilans Terus Diperkuat
Camat Kemiri Bersama KSB Madani Kunjungi Anak Penderita Tumor di Desa Klebet
Nasabah Wajib Bayar 10% Biaya Berobat, Ini Penjelasan OJK Terkait Aturan Baru Asuransi
Gubernur Banten Andra Soni Resmikan Rumah Singgah Masyarakat Banten Di Jakarta
Aroma Korupsi di Proyek Rehabilitasi Puskesmas Sidoko, CV Hanyteck Jaya Makmur Bungkam

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:51 WIB

Manfaat Buah Belimbing bagi Kesehatan, Tak Hanya Menyegarkan

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:03 WIB

PWI Pokja Jaksel dan Kominfotik Gelar Diskusi Eliminasi Tuberkulosis 2030

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:04 WIB

Klarifikasi Kepala Puskesmas Gunung Kaler Terkait Isu Krisis Air Bersih

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:23 WIB

Kemenkes Tegaskan Komitmen Tangani COVID di 2025. Vaksinasi Booster dan Surveilans Terus Diperkuat

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:26 WIB

Camat Kemiri Bersama KSB Madani Kunjungi Anak Penderita Tumor di Desa Klebet

Berita Terbaru