BEKASI, ifakta.co – Pantauan ifakta.co, tak jauh dari markas kepolisian yakni Polsek Bantar Gebang, tepatnya di Gg. Ading No. 45 RT. 001, RW. 003, Bantar Gebang, Bekasi, terdapat toko kosmetik yang dengan sengaja menjual bebas pil koplo kepada semua kalangan.
Saat dikonfirmasi, pelayan toko mengaku berani menjual obat keras itu, karena kenal oknum aparat kepolisian. Ia juga mengaku bahwa telah menyetor uang koordinasi setiap bulannya kepada oknum tersebut.
“Kami ada setor uang untuk kordi bang. Biasa kami titipkan tiap bulan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akhirnya, masyarakat pun keluhkan sikap polisi, seperti halnya warga Bekasi yang bernama Rojji menuturkan. “Polisi sebenarnya tahu bang adanya peredaran obat keras,” jelasnya.
“Di Bekasi itu banyak pemain bang. Ada Mursal, Arif, Iskandar, Safrizal, Yahtu. Bahkan banyak diantaranya yang berhubungan langsung dengan Aparat,” tutur sumber lainnya, CP Gunawan sambil menjelaskan.
Bahkan, peredaran pil koplo rupanya telah menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat meminta kepada Menteri Kesehatan (Kemenkes RI), Budi Gunadi Sadikin untuk bisa bersikap akan maraknya peredaran obat keras terbatas (K) tanpa legalitas.
Menanggapi hal tersebut, pemantau kebijakan publik, yang akrab disapa Lumpen angkat bicara.
“Berharap kepada BPOM RI dan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan sidak penjual obat keras terbatas jenis HCl tanpa adanya legalitas jelas. Karna sangat jelas itu melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Farmasi,” ucapnya kepada ifakta.co, Minggu (12/10).