Gawat! Pil Koplo Dijual Bebas Dekat Polsek Bantar Gebang

- Jurnalis

Minggu, 13 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko kosmetik yang dengan sengaja menjual bebas Pil Koplo. (Foto: Ifakta.co)

Salah satu toko kosmetik yang dengan sengaja menjual bebas Pil Koplo. (Foto: Ifakta.co)

BEKASI, ifakta.co – Pantauan ifakta.co, tak jauh dari markas kepolisian yakni Polsek Bantar Gebang, tepatnya di Gg. Ading No. 45 RT. 001, RW. 003, Bantar Gebang, Bekasi, terdapat toko kosmetik yang dengan sengaja menjual bebas pil koplo kepada semua kalangan.

Saat dikonfirmasi, pelayan toko mengaku berani menjual obat keras itu, karena kenal oknum aparat kepolisian. Ia juga mengaku bahwa telah menyetor uang koordinasi setiap bulannya kepada oknum tersebut.

Baca juga :  Walikota dan Ketua TP PKK Jakbar Ikuti Peluncuran Posyandu 6 SPM di Kapuk

“Kami ada setor uang untuk kordi bang. Biasa kami titipkan tiap bulan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhirnya, masyarakat pun keluhkan sikap polisi, seperti halnya warga Bekasi yang bernama Rojji menuturkan. “Polisi sebenarnya tahu bang adanya peredaran obat keras,” jelasnya.

“Di Bekasi itu banyak pemain bang. Ada Mursal, Arif, Iskandar, Safrizal, Yahtu. Bahkan banyak diantaranya yang berhubungan langsung dengan Aparat,” tutur sumber lainnya, CP Gunawan sambil menjelaskan.

Baca juga :  Terjaring Operasi Jagratara Tahap III, 4 WNA Nigeria yang Diamankan Imigrasi Soekarno Hatta Naik ke Penyidikan

Bahkan, peredaran pil koplo rupanya telah menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat meminta kepada Menteri Kesehatan (Kemenkes RI), Budi Gunadi Sadikin untuk bisa bersikap akan maraknya peredaran obat keras terbatas (K) tanpa legalitas.

Baca juga :  Pam Jaya Targetkan 100 Persen Cakupan Pelayanan Air Bersih di Jakarta

Menanggapi hal tersebut, pemantau kebijakan publik, yang akrab disapa Lumpen angkat bicara.

“Berharap kepada BPOM RI dan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan sidak penjual obat keras terbatas jenis HCl tanpa adanya legalitas jelas. Karna sangat jelas itu melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Farmasi,” ucapnya kepada ifakta.co, Minggu (12/10).

Berita Terkait

ketua Pembina Posyandu Jakarta Utara Hadiri Launching Pilot Project Posyandu Penerapan 6 Bidang SPM
PMI Jakut Terima Penghargaan dalam Kegiatan LATGAB SIBAT tingkat Nasional
Dorong Industri Kosmetik, BPOM Gelar Cosmetic Toll Manufacturer Expo 2024
Gawat Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang ke Aparat, Warga Minta Kemenkes Tentukan Sikap
Babinsa Monitoring Urine dan Skrining HB di SMPN 2 Legok: Tidak Ada Temuan Pengguna Napza
Sahabat Kehidupan Salurkan Donasi Kepada Alwi (Yatim-Piatu) Yang Sakit Tumor
Cara ASICS Inspirasi Perempuan Indonesia Hidup Sehat Kirim Pelari ke Sydney Marathon
Pakons Prime Hotel Bersama PSMTI Banten Gelar Donor Darah

Berita Terkait

Minggu, 13 Oktober 2024 - 16:22 WIB

Gawat! Pil Koplo Dijual Bebas Dekat Polsek Bantar Gebang

Jumat, 11 Oktober 2024 - 11:57 WIB

ketua Pembina Posyandu Jakarta Utara Hadiri Launching Pilot Project Posyandu Penerapan 6 Bidang SPM

Jumat, 27 September 2024 - 16:31 WIB

PMI Jakut Terima Penghargaan dalam Kegiatan LATGAB SIBAT tingkat Nasional

Selasa, 17 September 2024 - 13:15 WIB

Dorong Industri Kosmetik, BPOM Gelar Cosmetic Toll Manufacturer Expo 2024

Minggu, 15 September 2024 - 22:32 WIB

Gawat Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang ke Aparat, Warga Minta Kemenkes Tentukan Sikap

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca