Gawat! Pil Koplo Dijual Bebas Dekat Polsek Bantar Gebang

- Jurnalis

Minggu, 13 Oktober 2024 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko kosmetik yang dengan sengaja menjual bebas Pil Koplo. (Foto: Ifakta.co)

Salah satu toko kosmetik yang dengan sengaja menjual bebas Pil Koplo. (Foto: Ifakta.co)

BEKASI, ifakta.co – Pantauan ifakta.co, tak jauh dari markas kepolisian yakni Polsek Bantar Gebang, tepatnya di Gg. Ading No. 45 RT. 001, RW. 003, Bantar Gebang, Bekasi, terdapat toko kosmetik yang dengan sengaja menjual bebas pil koplo kepada semua kalangan.

Saat dikonfirmasi, pelayan toko mengaku berani menjual obat keras itu, karena kenal oknum aparat kepolisian. Ia juga mengaku bahwa telah menyetor uang koordinasi setiap bulannya kepada oknum tersebut.

Baca juga :  Walikota dan Ketua TP PKK Jakbar Ikuti Peluncuran Posyandu 6 SPM di Kapuk

“Kami ada setor uang untuk kordi bang. Biasa kami titipkan tiap bulan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akhirnya, masyarakat pun keluhkan sikap polisi, seperti halnya warga Bekasi yang bernama Rojji menuturkan. “Polisi sebenarnya tahu bang adanya peredaran obat keras,” jelasnya.

“Di Bekasi itu banyak pemain bang. Ada Mursal, Arif, Iskandar, Safrizal, Yahtu. Bahkan banyak diantaranya yang berhubungan langsung dengan Aparat,” tutur sumber lainnya, CP Gunawan sambil menjelaskan.

Baca juga :  Terjaring Operasi Jagratara Tahap III, 4 WNA Nigeria yang Diamankan Imigrasi Soekarno Hatta Naik ke Penyidikan

Bahkan, peredaran pil koplo rupanya telah menjadi lahan basah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat meminta kepada Menteri Kesehatan (Kemenkes RI), Budi Gunadi Sadikin untuk bisa bersikap akan maraknya peredaran obat keras terbatas (K) tanpa legalitas.

Baca juga :  Pam Jaya Targetkan 100 Persen Cakupan Pelayanan Air Bersih di Jakarta

Menanggapi hal tersebut, pemantau kebijakan publik, yang akrab disapa Lumpen angkat bicara.

“Berharap kepada BPOM RI dan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan sidak penjual obat keras terbatas jenis HCl tanpa adanya legalitas jelas. Karna sangat jelas itu melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Farmasi,” ucapnya kepada ifakta.co, Minggu (12/10).

Berita Terkait

Dukung Program Presiden RI, Polres Nganjuk Bagikan 100 Paket Makanan Bergizi Gratis di SDN 1 Sukomoro
Polres Nganjuk Apresiasi Sinergi dalam Penanganan PMK di Desa Senggowar, Kecamatan Gondang
RSUD Kabupaten Tangerang, Sukses Melaksanakan Operasi Bedah Jantung Terbuka Kedua
Pelayanan Kesehatan Bobrok, Jarsus Bakal Turun Ke Jalan
Sempat Viral Lantaran Dituding Menelantarkan Jenazah, PKM Cikokol Kini Jadi Sorotan WargaNet
Istri Tito Karnavian Lakukan Survei Persiapan Operasi Katarak di RSUD Kalideres Jakbar
Penyuluhan Narkoba oleh Polres Mappi Kepada SMKN 2 Obba
Gawat! Penjual Pil Koplo Akui Setor Upeti Dengan Aparat

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:54 WIB

Dukung Program Presiden RI, Polres Nganjuk Bagikan 100 Paket Makanan Bergizi Gratis di SDN 1 Sukomoro

Rabu, 15 Januari 2025 - 07:57 WIB

Polres Nganjuk Apresiasi Sinergi dalam Penanganan PMK di Desa Senggowar, Kecamatan Gondang

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:21 WIB

RSUD Kabupaten Tangerang, Sukses Melaksanakan Operasi Bedah Jantung Terbuka Kedua

Selasa, 26 November 2024 - 18:10 WIB

Pelayanan Kesehatan Bobrok, Jarsus Bakal Turun Ke Jalan

Selasa, 26 November 2024 - 13:10 WIB

Sempat Viral Lantaran Dituding Menelantarkan Jenazah, PKM Cikokol Kini Jadi Sorotan WargaNet

Berita Terbaru

Diskominfo hanya mengkoordinir perangkat daerah dalam ucapan momentum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang terpilih di media cetak,(foto: ilustrasi Diskominfo)

Regional

Klarifikasi Resmi: Diskominfo Bukan Calo Terhadap Media

Jumat, 21 Feb 2025 - 16:10 WIB