Pakai 7 Invoice Diduga Palsu, Farid Osama Terancam 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,IFAKTA.CO – Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Universitas Syiah Kuala (USK), Muhammad Farid Osama, dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh salah satu korbannya pada 22 September 2024 ke Polda Metro Jaya. Farid Osama yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Keenandra Sultan Osama/KSO Holding diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi pengadaan cangkang sawit senilai ratusan juta rupiah.

Dylan Nathanael, korban Farid Osama, menyatakan kepada awak media bahwa saat pelaporan dugaan tindak pidana tersebut, ditemukan tujuh invoice yang diduga palsu. “Setelah kami cek bersama tim penasihat hukum, ditemukan adanya dugaan bahwa Farid Osama memakai tujuh invoice palsu untuk menipu dan menggelapkan dana investasi yang saya titipkan ke yang bersangkutan,” ujar Dylan kepada wartawan, Rabu (8/10/2024).

Dylan memohon perhatian Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, untuk mengawal kasus ini, yang dinilai dapat mengurangi minat investasi dalam negeri akibat ulah oknum seperti Farid Osama. “Saya selaku korban penipuan memohon atensi Kapolda Metro Jaya agar pelaku dapat segera ditahan,” kata Dylan.

Lebih lanjut, Dylan mendesak pihak kepolisian untuk memeriksa ‘orang dekat’ Muhammad Farid Osama yang diduga pernah menerima aliran dana hasil kejahatan ini. “Kami punya bukti aliran dana dari kejahatan ini yang diatur Farid Osama ke orang dekatnya, yang sekarang sudah menjadi keluarga. Nanti akan kami informasikan nama orang tersebut,” ungkap Dylan.

Baca juga :  Demi Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, 4.928 Pegawai Desa Sulsel Mengikuti Pelatihan P3PD Tahap II

Dylan juga menghimbau agar korban-korban lain dari kejahatan Farid Osama segera melapor ke pihak berwajib. Hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera dan memastikan hukuman maksimal bagi Farid Osama dan para penerima aliran dana kejahatannya.

“Korban-korban lain jangan takut melapor. Semakin banyak yang melaporkan, maka semakin berat hukuman kepada Farid Osama dan orang-orang yang menerima maupun membantu kejahatannya,” tutup Dylan.

Diketahui, Farid Osama terancam hukuman berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja membuat atau mengubah dokumen palsu untuk menipu orang lain dapat dijatuhi pidana hingga enam tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, masing-masing dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Selain itu, Farid juga dapat dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur mengenai pengalihan atau penempatan harta hasil kejahatan untuk menyamarkan asal-usulnya, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Jika semua pasal tersebut diakumulasi, Farid Osama berpotensi menghadapi hukuman total hingga 20 tahun penjara.

Baca juga :  Haru Bahagia Bu Hesni, Penerima Manfaat Rutilahu TMMD 122 Saat Dikunjungi Dandim 0507/Bekasi

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan selalu memeriksa latar belakang perusahaan atau individu yang menawarkan peluang investasi. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk mencegah korban-korban lain.

Foto:
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Universitas Syiah Kuala (USK), Muhammad Farid Osama, dilaporkan ke polisi.

Berita Terkait

Wamenpar Optimistis Target Kunjungan Wisman 2025 Tercapai
Ratas dengan Presiden, Menhut Paparkan Potensi Hutan Cadangan Pangan, Energi dan Air
PT. KCN Gelar Syukuran Akhir Tahun Dengan Berikan Santunan Kepada Yatim Piatu
Kemenpar Terus Sosialisasikan Imbauan Wisata Aman dan Nyaman Saat Libur Nataru di Bali
Soft-Launching Revitalisasi SIDIK (Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan
Wamenekraf: Game Corner Terminal 3 Bandara Soetta untuk Promosikan Karya Kreatif Lokal
Aksi Heroik Polisi Evakuasi Lansia Sakit Turun Dari Kapal Dermaga Kali Adem
PMI Jakarta Utara Bekerjasama dengan Himpaudi Berikan Sosialisasi Satuan Pendidikan Aman Bencana kepada Guru Pendidik

Berita Terkait

Jumat, 3 Januari 2025 - 00:27 WIB

Wamenpar Optimistis Target Kunjungan Wisman 2025 Tercapai

Kamis, 2 Januari 2025 - 01:02 WIB

Ratas dengan Presiden, Menhut Paparkan Potensi Hutan Cadangan Pangan, Energi dan Air

Jumat, 27 Desember 2024 - 22:58 WIB

PT. KCN Gelar Syukuran Akhir Tahun Dengan Berikan Santunan Kepada Yatim Piatu

Jumat, 27 Desember 2024 - 15:56 WIB

Kemenpar Terus Sosialisasikan Imbauan Wisata Aman dan Nyaman Saat Libur Nataru di Bali

Jumat, 27 Desember 2024 - 14:24 WIB

Soft-Launching Revitalisasi SIDIK (Sistem Informasi Data Indeks Kerentanan

Berita Terbaru

Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa saat menyambut kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) pertama tahun 2025 di Pelabuhan Bandar Bentan Telani, Lagoi, Bintan, Kepulauan Riau, Rabu, (1/1/2025).

Berita Daerah

Wamenpar Optimistis Target Kunjungan Wisman 2025 Tercapai

Jumat, 3 Jan 2025 - 00:27 WIB