Pakai 7 Invoice Diduga Palsu, Farid Osama Terancam 6 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,IFAKTA.CO – Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Universitas Syiah Kuala (USK), Muhammad Farid Osama, dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh salah satu korbannya pada 22 September 2024 ke Polda Metro Jaya. Farid Osama yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Keenandra Sultan Osama/KSO Holding diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi pengadaan cangkang sawit senilai ratusan juta rupiah.

Dylan Nathanael, korban Farid Osama, menyatakan kepada awak media bahwa saat pelaporan dugaan tindak pidana tersebut, ditemukan tujuh invoice yang diduga palsu. “Setelah kami cek bersama tim penasihat hukum, ditemukan adanya dugaan bahwa Farid Osama memakai tujuh invoice palsu untuk menipu dan menggelapkan dana investasi yang saya titipkan ke yang bersangkutan,” ujar Dylan kepada wartawan, Rabu (8/10/2024).

Dylan memohon perhatian Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, untuk mengawal kasus ini, yang dinilai dapat mengurangi minat investasi dalam negeri akibat ulah oknum seperti Farid Osama. “Saya selaku korban penipuan memohon atensi Kapolda Metro Jaya agar pelaku dapat segera ditahan,” kata Dylan.

Lebih lanjut, Dylan mendesak pihak kepolisian untuk memeriksa ‘orang dekat’ Muhammad Farid Osama yang diduga pernah menerima aliran dana hasil kejahatan ini. “Kami punya bukti aliran dana dari kejahatan ini yang diatur Farid Osama ke orang dekatnya, yang sekarang sudah menjadi keluarga. Nanti akan kami informasikan nama orang tersebut,” ungkap Dylan.

Baca juga :  Demi Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, 4.928 Pegawai Desa Sulsel Mengikuti Pelatihan P3PD Tahap II

Dylan juga menghimbau agar korban-korban lain dari kejahatan Farid Osama segera melapor ke pihak berwajib. Hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera dan memastikan hukuman maksimal bagi Farid Osama dan para penerima aliran dana kejahatannya.

“Korban-korban lain jangan takut melapor. Semakin banyak yang melaporkan, maka semakin berat hukuman kepada Farid Osama dan orang-orang yang menerima maupun membantu kejahatannya,” tutup Dylan.

Diketahui, Farid Osama terancam hukuman berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja membuat atau mengubah dokumen palsu untuk menipu orang lain dapat dijatuhi pidana hingga enam tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, masing-masing dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Selain itu, Farid juga dapat dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur mengenai pengalihan atau penempatan harta hasil kejahatan untuk menyamarkan asal-usulnya, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Jika semua pasal tersebut diakumulasi, Farid Osama berpotensi menghadapi hukuman total hingga 20 tahun penjara.

Baca juga :  Haru Bahagia Bu Hesni, Penerima Manfaat Rutilahu TMMD 122 Saat Dikunjungi Dandim 0507/Bekasi

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan selalu memeriksa latar belakang perusahaan atau individu yang menawarkan peluang investasi. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk mencegah korban-korban lain.

Foto:
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Universitas Syiah Kuala (USK), Muhammad Farid Osama, dilaporkan ke polisi.

Berita Terkait

Aksi Nyata Ketahanan Pangan Dari Ayam Petelur, Lele hingga Perkebunan, Kodim 0432/Basel Tunjukkan Aksi Nyata Ketahanan Pangan
Tim WBK Kejari Muara Enim Laksanakan Studi Tiru Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel
Persatuan Pegawai Non ASN Banten Minta Kepala Daerah untuk Percepatan pengisian DRH bagi Paruh Waktu
Banten Siap Kawal Perjuangan Honorer R2-R3 dalam Aksi Nasional PPPK 2024
Petani Desa Manunggal Makmur Muara Enim, Resah Maraknya Pencurian Tandan Buah Sawit, Belum Juga Terungkap
Polsek Rambang Dangku Ringkus Tiga Koboy Jalanan Di Jalan Lintas Prabumulih -Muara Enim
Kecelakan Maut !!! Truk Tangki Air Tabrak Pemotor di Jl.Wilis Semare, Ibu dan Anak Meninggal Dunia
Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Peras Korban Pengguna Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:07 WIB

Aksi Nyata Ketahanan Pangan Dari Ayam Petelur, Lele hingga Perkebunan, Kodim 0432/Basel Tunjukkan Aksi Nyata Ketahanan Pangan

Kamis, 17 April 2025 - 15:37 WIB

Tim WBK Kejari Muara Enim Laksanakan Studi Tiru Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel

Rabu, 16 April 2025 - 12:03 WIB

Persatuan Pegawai Non ASN Banten Minta Kepala Daerah untuk Percepatan pengisian DRH bagi Paruh Waktu

Minggu, 13 April 2025 - 10:22 WIB

Banten Siap Kawal Perjuangan Honorer R2-R3 dalam Aksi Nasional PPPK 2024

Sabtu, 12 April 2025 - 23:50 WIB

Petani Desa Manunggal Makmur Muara Enim, Resah Maraknya Pencurian Tandan Buah Sawit, Belum Juga Terungkap

Berita Terbaru

Cover Majalah FAKTA edisi 3 (Foto: dok.ifakta)

Kolom

Majalah IFAKTA Edisi-3

Rabu, 23 Apr 2025 - 16:33 WIB