LKBPH PWI Pusat Apresiasi Polres Labuhanbatu Ungkap Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, ifakta.co – Ketua Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat HMU Kurniadi mengapresiasi Polres Labuhanbatu, Medan Sumatra Utara.

Menurut Kurniadi, kinerja Polres Labuhanbatu yang berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung diacungkan jempol setinggi-tingginya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“LKBPH PWI Pusat puas dengan kerja Polres Labuhanbatu. Kasus ini menyita perhatian masyarakat luas, terutama bagi wartawan,” ujar Untung, Selasa (8/10/2024)

Untung menambahkan, dengan diungkapkan kasus ini ada titik terang keadilan dapat ditegakan.

Baca juga :  Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pengusaha Katering Rugi Jutaan Tertipu Pesanan 160 Nasi Box untuk TNI

“Semoga proses hukum selanjutnya bisa dilalui dengan mengacu pada hukum yang berlaku, dan terduga pelaku dapat dihukum dengan seberat-beratnya,” tutur Untung.

Sebelumnya Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau, S.I.K., M.H dalam pers rilis mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja polisi sejak Mei 2024.

“Kasus ini diduga melibatkan jaringan narkoba yang diotaki KA alias DK. Ada beberapa tersangka lainnya yang terlibat diantaranya, MD alias Duan, A, alias Jan dan RH alias Asil, EMS alias Endar, serta beberapa tersangka yang lainnya. Barang bukti yang disita dari jaringan ini seberat 156.46 gram Sabu,” terang Kapolres Bernhard

Baca juga :  Demi Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, 4.928 Pegawai Desa Sulsel Mengikuti Pelatihan P3PD Tahap II

Dari penangkapan ini pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Didapati diduga ada benang merah dengan kasus pembakaran rumah Junaidi Marpaung.

“Polisi mengamankan DK yang sebelumnya jadi DPO Polda Jambi. DK adalah otak terduga pelaku pembakaran rumah wartawan Junaidi Marpaung sekitar lima bulan yang lalu,” imbuhnya.

Baca juga :  Kasat Reskrim Polres Tangkot Ikuti Workshop Tindak Pidana Pilkada

Kasus pembakaran diduga berawal dari berita yang diposting oleh Junaidi Marpaung. Disebutkan dalam berita tersebut diduga ada peredaran narkoba di Kampung Lalang, Kelurahan Uring Kompas.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. DK dikenakan pasal kasus pembakaran rumah dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Bernhard.

(Jo)

Berita Terkait

Pemotongan Hewan Kurban Di Ancol Berjalan Lancar Sesuai Standar Kesehatan
PWI Jakbar Sembelih 3 Kambing Kurban, Wartawan Dapat Daging dan Uang Bumbu
Jelang Jakarta E-Prix 2025, Jakpro Bersama FEO Pantau Detail Kesiapan Sirkuit
Polres Metro Depok gelar upacara kenaikan pangkat
Pedagang Pasar Sentiong Gelar Aksi Unjuk Rasa Spontan di Jalan Raya
BPOM Temukan Belasan Produk OBA Mengandung BKO, Berdasarkan Hasil Pengujian 226 Produk
Aksi Premanisme Kembali Marak di Jaksel, Masyarakat Minta Polisi Bersikap Tegas
Jeep Indonesia Tetap Optimistis di Tengah Lesunya Penjualan

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:09 WIB

Pemotongan Hewan Kurban Di Ancol Berjalan Lancar Sesuai Standar Kesehatan

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:45 WIB

PWI Jakbar Sembelih 3 Kambing Kurban, Wartawan Dapat Daging dan Uang Bumbu

Jumat, 6 Juni 2025 - 12:53 WIB

Jelang Jakarta E-Prix 2025, Jakpro Bersama FEO Pantau Detail Kesiapan Sirkuit

Rabu, 4 Juni 2025 - 23:25 WIB

Polres Metro Depok gelar upacara kenaikan pangkat

Rabu, 4 Juni 2025 - 22:20 WIB

Pedagang Pasar Sentiong Gelar Aksi Unjuk Rasa Spontan di Jalan Raya

Berita Terbaru

Gibran Wapres RI yang diusulkan pemakzulan (foto:istimewa)

Regional

Usulan Pemakzulan Gibran. Presiden dan Wapres Itu Sepaket

Sabtu, 7 Jun 2025 - 09:00 WIB

Perumahan bersubsidi (foto : ifakta)

Ekonomi & Bisnis

Hashim Tolak Usulan Perubahan Ukuran Rumah Subsidi

Jumat, 6 Jun 2025 - 23:38 WIB