Reklame JXB Dibangun Tanpa Izin, Badan Aset DKI Bungkam

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUMD DKI Jakarta bangun reklame videotron di Zona Kendali Ketat tanpa izin, Badan Aset Diskriminasi. (Foto: Ifakta.co)

BUMD DKI Jakarta bangun reklame videotron di Zona Kendali Ketat tanpa izin, Badan Aset Diskriminasi. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta bungkam soal keberadaan bangunan konstruksi reklame videotron yang berdiri di atas trotoar Stasiun MRT BNI City, Dukuh Atas, Jakarta Pusat.

Pasalnya, ifakta.co, pada Selasa 1 Oktober 2024 sore telah meminta tanggapan terkait keberadaan reklame Dukuh Atas diduga tanpa izin, untuk pemberitaan berikutnya, namun tidak direspons. Chat melalui WhatsApp yang dikirimkan kepada perwakilan Bidang Pemanfaatan Lahan Aset, Haryo, ceklis 2 namun tak biru. Tanda chat tersebut masuk kepada yang bersangkutan.

Baca juga :  Sah Berdasarkan SK Menkumham, PWI Pusat Tegas Tolak Intervensi Dewan Pers

Adapun sejumlah kalangan meminta konstruksi reklame videotron tersebut agar disegel dan dibongkar secepatnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Permintaan itu beralasan, karena konstruksi reklame itu berdiri di area zona kendali ketat, sehingga keberadaannya melanggar Pergub DKI No. 148 Tahun 2017 dan No. 100 Tahun 2021, dan dibangun tidak memiliki izin IPR, TLBBR, dan IMBBR.

Aktivis muda dan pengamat kebijakan publik, Herry Fachruddin Tanjung, SH pada saat dijumpai wartawan di kediamannya, Kamis (3/10/2024), menjelaskan, “Lahan yang seharusnya diperuntukan untuk fasos fasum oleh oknum malah dikomersilkan untuk kepentingan perusahaan maupun kelompoknya.”

Baca juga :  Netralitas Media dan Kesejahteraan Wartawan di Pilkada 2024

Menurutnya, fasos fasum boleh saja digunakan, tapi tergantung kebutuhan dan kapasitasnya. Tampaknya, kasus ini sudah menjadi santapan oknum-oknum BPAD untuk memperkaya diri sendiri. 

“Apakah tindakan mengabaikan mekanisme pemanfaatan lahan aset adalah sepadan dengan upeti yang diterima?,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa reklame tersebut milik BUMD DKI Jakarta di Bidang Pariwisata bernama Jakarta Experience Board (JXB).

“Perizinan sedang paralel pak,” ujar pihak JXB yang diwakilkan oleh Tasya saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2024).

Baca juga :  Dandim Berikan Dukungan Dan Motivasi Prajurit Kodim 0510/Trs Yang Latihan Pardef di Monas

Kendati demikian, sumber mengatakan bahwa proses perizinan yang dilakukan secara paralel oleh JXB sudah jelas telah melanggar atau menabrak Pergub tersebut.

Hal ini menjadi tantangan pemerintah terutama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan penegakan Peraturan Perda.

“Pelanggarannya sudah jelas, Satpol PP seharusnya berhak untuk menyegel dan dilakukan pembongkaran. Jangan karena BUMD bisa berbuat seenaknya. Badan Aset Pemprov DKI Jakarta juga harus turun tangan untuk menyelamatkan asetnya tanpa menabrak aturan,” tutupnya, Selasa (01/10).

Berita Terkait

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri
Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah
Dalam FKP RSUD Cengkareng Terus Berupaya Berikan Yang Terbaik Bagi Warga Masyarakat
Irbanko Jakarta Pusat Gelar Festival Pelajar Berintegritas
Ratusan Peserta OPD Pemkot Jakbar Ikuti Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa
Parkir Liar di Jakut Jadi Lahan Basah, Dishub Bagai Macan Tanpa Taring, Siapa Bermain?
Kapolsek Duren Sawit hadiri sosialisasi Pilkada 2024
Pengamanan Logistik Pilkada DKI Jakarta 2024 Di Kantor PPK Kecamatan Menteng

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 14:09 WIB

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolri-Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri

Kamis, 21 November 2024 - 12:48 WIB

Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan Di Jawa Tengah

Rabu, 20 November 2024 - 22:23 WIB

Irbanko Jakarta Pusat Gelar Festival Pelajar Berintegritas

Rabu, 20 November 2024 - 20:44 WIB

Ratusan Peserta OPD Pemkot Jakbar Ikuti Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa

Selasa, 19 November 2024 - 16:35 WIB

Parkir Liar di Jakut Jadi Lahan Basah, Dishub Bagai Macan Tanpa Taring, Siapa Bermain?

Berita Terbaru

Nasional

Sosialisasi Persiapan Pilkada 2024 Di Kelurahan Jatiasih

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:20 WIB

Nasional

Pemkab Tangerang Gelar Rakor Persiapan Teknis Pilkada

Kamis, 21 Nov 2024 - 14:10 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca