JAKARTA, ifakta.co – Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah mengirim surat kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, terkait dugaan keterlibatan 97 PNS anggotanya dalam aktivitas judi online (Judol).
Surat itu bernomor e.0505/P4.01.00 yang dikeluarkan pada 10 September 2024 dan ditandatangani oleh Sekretaris Inspektur DKI Jakarta Dina Himawati.
Pada surat itu, Inspektorat menyinggung pembinaan kepegawaian dan kode etik kepegawaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun jumlah total transaksi judi online dari 97 PNS di Dishub DKI Jakarta pada 2023 senilai sekitar Rp1,429.907.257 miliar.
Selain itu, terdapat 4 PNS yang total depositnya di atas ratusan juta rupiah. Ada Rp 302.000.000, Rp 102.949.312, Rp 117.073.000, dan Rp 292.440.071.
Deposit tertinggi Rp 302.000.000 dengan frekuensi deposit 70 kali.
Inspektorat menyebut, dugaan transaksi 97 PNS di Dishub DKI Jakarta tersebut bersumber dari data milik Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Terdapat 97 orang PNS di lingkungan kerja Saudara yang terindikasi melakukan aktivitas judi online,” demikian informasi dalam surat tersebut, yang dikutip ifakta.co, Rabu (25/9/2024).
Berdasarkan data tersebut, Inspektorat bersurat kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan meminta pihak-pihak terkait melakukan konfirmasi atas kebenaran dugaan transaksi judi online.
“Sehubungan dengan hal tersebut, agar Saudara segera melakukan klarifikasi dan pembinaan kepegawaian dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil,” demikian bunyi surat tersebut.