PRABUMULIH, ifakta.co – Indikasi pemerasan yang dilakukan oleh oknum Lurah, RT dan RW di Kelurahan Gunung Kemala Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih Sumatera Selatan berlanjut. Heriyadi yang merupakan Korban telah melaporkan kejadian dugaan pemerasan yang dialaminya tersebut ke Polres Kota Prabumulih berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/323/IX/2024/spkt/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan.
Heriyadi mendatangi Polres Kota Prabumulih tanggal 20 september 2024 pukul 22.49 wib dengan Laporan Kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang tertuang di dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 369 serta membawa beberapa bukti seperti kuitansi pembayaran sejumlah Rp 5.250.000 (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) serta foto penerimaan uang serta beberapa bukti lainnya.
Saat di konfirmasi setelah melaporkan kejadian yang dialami tersebut Heriyadi mengatakan sangat berterimakasih kepada pihak Polres Kota Prabumulih yang mana telah menerima dan memproses aduannya sebagai masyarakat yang berada di Kota Prabumulih Sumatera Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terimakasih kepada Polres Prabumulih yang telah menerima aduan yang saya adukan tentang hal yang saya alami dan kami berharap sebagai korban secepatnya di proses dan di tangkap,” jelasnya.
Di waktu yang berlainan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) Kota Prabumulih Sumatera Selatan Adi Susanto, SE Sabtu, 21 September 2024 mengomentari tentang apa yang dialami oleh Heriyadi.
Ia mengatakan bahwa kejadian yang seperti ini merupakan hal yang memalukan bagi pemerintah Kota Prabumulih dikarenakan mereka yang mempunyai jabatan telah disumpah dan di didik untuk mengayomi dan melayani masyarakat.
“Saya sebagai ketua LSM APM sangat sangat malu dengan kejadian ini karena kami rakyat biasa seharusnya di ayomi dan di layani bukan di peras seperti kejadian yang dialami Heriyadi kami harapkan juga Pemerintah Kota Prabumulih segera memperoses juga oknum lurah tersebut karena mencoreng nama pemerintahan bila perlu dipecat,” tegasnya.
Adi juga menegaskan untuk Polres Kota Prabumulih, laporan yang dilakukan oleh Heriyadi harus segerah di proses dan apabila perlu di tangkap oknum Lurah tersebut.
“Apabila tidak di Proses dan di tangkap makah akan mencoreng nama Pemerintahan Kota Prabumulih yang dibawa Kepemimpinan PJ Walikota Prabumulih,” tutupnya.
(mpa)