Ribuan Masa Gabungan Aliansi Prabumulih Gugat Padati Bundaran Kantor PT Pertamina

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan masyarakat yang tergabung dalam LSM padari PT Pertamina ASSET Prabumulih (Foto:ifaka.co)

Ribuan masyarakat yang tergabung dalam LSM padari PT Pertamina ASSET Prabumulih (Foto:ifaka.co)

PALEMBANG, ifakta.co – Ribuan masa yang tergabung dalam beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang ada di Kota Prabumulih dan Kabupaten Muara Enim memadati bundaran depan Kantor Pertamina ep ASSET 2 Kota Prabumulih Sumatera Selatan. Kamis (19/9/2024)

Lembaga swadaya masyarakat bersatu menyampaikan orasinya tiga LSM yang tergabung, LSM MRLB Muara Enim dan Prabumulih Sumsel, Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) dan Aliansi Penegak Keadilan Sumsel (ALPK) ketiga LSM ini membawa ribuan masa meminta penjelasan tentang 5 tuntutan yang mereka ajukan.

Pipinan orasi, Adi Susanto SE, sebagai ketua umum APM mengatakan bahwa, Tuntutan yang kami sampaikan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi teknis tender penyiapan lokasi pengeboran serta sarana pendukung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara Call Of Order (COO) selama dua tahun diwilayah Prabumulih Field PT Pertamina ep Zona 4 yang dimana pada pengumuman pertama evaluasi teknis PT. Energy Sarana Sejahtera dinyatakan tidak lulus namun pada evaluasi taknis terbaru.

Baca juga :  Warga Air Sugihan OKI Dihebohkan Penemuan Mayat Telah Membusuk di Sungai

PT.Energy Sarana Sejahtera tiba-tiba dinyatakan lulus, maka dengan ini kami LSM MRLB Muara Enim dan Prabumulih Sumsel, Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) dan Aliansi Penegak Keadilan Sumsel (ALPK) dengan ini menyatakan sikap teges:

  1. Bahwa berdasarkan PTK007 Revisi 5 Hal. 60 point 6.8 menjelaskan “setelah rapat pembukaan penawaran ditutup, tidak dapat lagi diterima perubahan, Pengurangan atau penambahan dokumen penawaran, kecuali diatur lain.

Dalam petunjuk pelaksanaan pengadaan barang atau jasa ini hanya satu peserta tender yang menyampaikan penawaran apabila peserta tender melakukan perubahan, pengurangan atau penambahan dokumen penawaran, maka peserta tender dinyatakan tidak lulus.

Pada point 7. Evaluasi penawaran point 7.2.1 panitia tender tidak diperbolehkan mengganti, menambah atau mengurangi isi dokumen tender termasuk kriteria dan tata cara evaluasi.

Baca juga :  Walimatul Khitan, Salah Satu Sarana Lestarikan dan Perkenalkan Kesenian Melayu

Pada point 7. Evaluasi penawaran point 7.2.3 panitia tender dapat melakukan klarifikasi untuk memastikan penawaran memenuhi persyaratan dokumen tender hasil klarifikasi tidak boleh mengubah substansi penawaran.

  1. Memolak dengan tegas pengumuman evaluasi teknis terbaru yang menyatakan PT. Energy sarana Sejahtera dari tidak lulus menjadi lulus.
  2. Memolak dengan tegas pengumuman evaluasi teknis terbaru yang menyatakan PT. Energy sarana Sejahtera dari tidak lulus menjadi lulus.
  3. Diminta kepada pimpinan pertamina dalam pelaksanaan proses tender untuk dapat menindak segas terhadap oknum panitia tender dan peserta tender melakukan kecurangan dan kerjasama
  4. Diminta kepada Pimpinan Pertamina untuk dapat menggugurkan PT. Energy Sarana Sejahtera tersebut, yang patut diduga adanya kong kalikong dengan oknum panitia tender dalam proses tender.
  5. Diminta kepada Pimpinan Pertamina untuk dapat menggugurkan PT. Energy Sarana Sejahtera tersebut, yang patut diduga adanya kong kalikong dengan oknum panitia tender dalam proses tender.
  6. Diminta kepada Pimpinan Pertamina agar dapat menindak tegas okmum-oknum panitia tender yang diduga adanya kerjasama dengan okmum PT. Energi Sarana Sejahtera untuk meluluskan pada evaluasi teknis, dengan adanya kejahatan tersebut tidak menutup kemungkinan para oknum akan membuat PT. Energi Sarana Sejahtera menjadi pemenang tender.
Baca juga :  Gebrakan Kinerja di Hari Pertama, Kajari Nganjuk Ika Mauluddina Sambangi PN Untuk Perkuat Sinergitas dan Kolaboratif

“Apabila tidak ada tindak lanjutnya maka kami LSM MRLB Muara Enim dan Prabumulih Sumsel, Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) dan Aliansi Penegak Keadilan Sumsel (ALPK) akan melakukan aksi ke SKK Migas Jakarta”.Tegas Adi Susanto.

“Kami beri 7 hari untuk memikirkan dan meninjau ulang tuntutan kami apabila tidak ada tanggapan dan respon kami akan kembali lagi dengan ribuan masa yang lebih banyak lagi dan melakukan aksi demo di Kantor SKK Migas di Jakarta”tutupnya.

Berita Terkait

Jaga Ketahanan Pangan, Ditpolairud Polda Jatim Rehab Terumbu Karang di HUT Polairud ke-74
PT. Tel Bersama Pemerintah Kabupaten Muarenim Meriahkan HUT KE- 78 Gebyar UMKM
Dukung Ketahanan Pangan, Brimob Polri Siapkan 5 Ha Lahan untuk Tanam Jagung Bareng Warga Karawang Timur
Belanja Masalah, Mendes Yandri Lihat Kondisi Nyata Desa di Kabupaten Bandung Barat
Program Jumat Berkah Rutin Polsek Pace Bagikan Makanan dan Minuman Gratis, Wujud Polri Peduli Masyarakat
Detik-detik Kapolres Purwakarta Evakuasi Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang
Polres Nganjuk Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberian Penghargaan Anggota Berprestasi
POSAL LAGOI WILAYAH KERJA LANAL BINTAN SEBAGAI TUAN RUMAH AJANG MANDIRI MARATHON TAHUN 2024

Berita Terkait

Senin, 18 November 2024 - 16:26 WIB

Jaga Ketahanan Pangan, Ditpolairud Polda Jatim Rehab Terumbu Karang di HUT Polairud ke-74

Minggu, 17 November 2024 - 12:48 WIB

PT. Tel Bersama Pemerintah Kabupaten Muarenim Meriahkan HUT KE- 78 Gebyar UMKM

Sabtu, 16 November 2024 - 23:46 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Brimob Polri Siapkan 5 Ha Lahan untuk Tanam Jagung Bareng Warga Karawang Timur

Sabtu, 16 November 2024 - 11:25 WIB

Belanja Masalah, Mendes Yandri Lihat Kondisi Nyata Desa di Kabupaten Bandung Barat

Sabtu, 16 November 2024 - 07:47 WIB

Program Jumat Berkah Rutin Polsek Pace Bagikan Makanan dan Minuman Gratis, Wujud Polri Peduli Masyarakat

Berita Terbaru

PLN UID Jakarta Raya bagikan tips aman gunakan kelistrikan saat siaga banjir. (Foto: Istimewa)

Megapolitan

PLN Bagikan Tips Aman Gunakan Listrik Jelang Nataru

Jumat, 22 Nov 2024 - 18:56 WIB

Eksplorasi konten lain dari ifakta.co

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca