JAKARTA, IFAKTA.CO – Kuasa hukum PT. Lunto Richpac gelar konfrensi pers atas kekeliruan pelaksanaan eksekusi. Pelaksanaan eksekusi atas objek Hak Tanggungan milik PT Galvano Wahana Lestari atas penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 10/Pdt.Eks/RL/2024/PN.Jkt.Brt Jo. No 264/25/2023. ditemukan adanya ketidaksesuaian antara titik koordinat objek eksekusi dengan objek eksekusi yang telah ditetapkan. Dalam surat penetapan objek eksekusi berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3364 seluas 1.535 meter persegi dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3365 seluas 1.725 meter persegi, yang terletak pada hamparan yang sama berkedudukan di Jalan Benda di kenal dengan Jalan Bulak RT 006 RW 011 Kelurahan Kalideres Kota Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta, sementara objek yang di eksekusi terletak di Jalan Bulak Teko RT 006 RW 003, yang jarak dari kedua objek tersebut adalah sekira 1 (satu) kilo meter (16/924).
Bermula dari Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kelokasi di mana PT Lunto Richpac menjalankan usaha, guna mengantarkan surat PanggilanTegoran/Aanmaning yang di terima oleh salah seorang karyawan PT Lunto Richpac. Namun setelah karyawan yang menerima surat tersebut dan melihat alamat yang tertuang pada amplop surat yang di terima, yang bersangkutan langsung menyampaikan kepada panitera yang mengantar surat, bahwa objek yang di maksud bukan di sini, melainkan terletak di RW yang berbeda, akhirnya panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengambil kembali surat tersebut, yang setelah di beberapa hari, alamat yang tertuang dalam surat Panggilan Tegoran/Aanmaning diubah dari Jalan Benda di kenal dengan Jalan Bulak RT 006 RW 011 menjadi Jalan Benda yang di kenal dengan Jalan Bulak RT 006 RW 03, yang jarak dari kedua titik koordinat sangat berjauhan. Itupun masih salah, karena kedudukan objek eksekusi bukan di Jalan Bulak melainkan Jalan Bulak Teko.
M. Aslam S.H selaku kuasa hukum mengatakan pelaksanaan eksekusi oleh PN Jakarta Barat atas permohonan PT. Prima Jaya itu di luar titik koordinat, tidak berkesuaian dengan risalah lelang dan tidak berkesesuaian dengan penetapan eksekusi PN Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi titik koordinat yang di eksekusi itu kurang lebih 1km jaraknya dengan yang ditetapkan oleh PN,” kata Aslam.
Aslam menambahkan seharusnya PN tidak melakukan perubahan alamat yang tertuang tanpa kajian terlebih dahulu sehingga bermunculan opini direkayasa.
“Disini PN Jakarta Barat harus mengacu pada ketentuan yang ada bagaimana Teknis dan tata cara pelaksanaan eksekusi atas objek yang dimohonkan oleh pemohon,” tambah Aslam.
Aslam juga menambahkan seharusnya ada koordinasi ulang dengan PT Primajaya dan kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang sehingga didapat fakta hukum yang sebenarnya.
“Karena Bukti itu seharusnya lebih terang dari cahaya,” tutup Aslam.
Perubahan alamat yang tertuang dalam Aanmaning tidak sesuai dengan surat penetapan. Hal ini membuktikan adanya langkah pergeseran hukum dari tempatnya, yang di duga telah di lakukan oleh Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan atas kerjasama dengan Pihak PT Primajaya Pantes Garment bersama Kuasa Hukumnya, di mana dalam surat penetapan objek lelang Hak Tanggungan terletak di Jalan Benda di kenal dengan Jalan Bulak RT 006 RW 011, sehingga Panggilan Tegoran/Aanmaning.
Itulah makna dari pepatah sepandai-pandai tupai melompat namun akhirnya jatuh ke tanah. Dengan alasan dalil Demi Keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga mereka melanggar hukum. Sehingga irah-irah penegakan hukum, hanya menjadi simbol yang di gunakan alat pemuas bagi mereka yang merasa berkemampuan. Atas hal tersebut, kami menduga tindakan kedua belah pihak yang telah di duga secara bersama-sama memaksakan kehendak atas pelaksanaan eksekusi, sehingga cenderung merusak tatanan hukum yang ada.
Seharusnya saat Kuasa Hukum mengetahui adanya perbedaan, maka langkah yang di tempuh adalah kembali melakukan menyesuaikan kedudukan objek Hak Tanggungan pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, guna memberikan kepastian hukum kepada pemenang lelang dalam hal ini PT Primajaya Pantes Garment.
Selanjutnya Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tidak serta merta melakukan perubahan, tentu ada ketentuan pelaksanaan eksekusi yang sah dan benar yang harus merujuk pada Buku II, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Khusus.
Dan bukan hanya itu diatas objek eksekusi, ada PT Lunto Richpac, yang sedang menjalankan usaha dengan cara legal menurut ketentuan perundangan yang berlaku, di sana ada pendapatan negara dari hasil pemotongan pajak. Dalam penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Aanmaning sampai pada proses eksekusi, klien kami tidak pernah merasa mendapatkan pemberitahuan dari pihak mana pun, bahkan telah meminta kebijakan agar barang-barang di pindahkan terlebih dahulu, namun berselang dua hari sejak permintaan kebijakan, proses eksekusi pun langsung di laksanakan.
Barang-barang berupa pisau pemotong dan alat melubangi besi plat yang harganya ratusan juta per satu set pun berserakan, serta mesin yang harganya milyaran rupiah, di bongkar oleh yang bukan ahlinya, sehingga tidak sedikit yang mengalami kerusakan. Di mana pihak PT Lunto Richpac tidak di beri izin membongkar mesinnya sendiri, bahkan tidak di perkenankan berada dalam lokasi yang sedang di lakukan eksekusi, sementara sudah menawarkan diri untuk membantu dalam hal pembongkaran mesin.
Akibatnya, PT Lunto Richpac, mengalami kerugian di taksir sekira kurang lebih 8 Milyar rupiah di tambah sekira tiga bulan lamanya usaha tidak jalan, yang tentu tidak mendatangkan hasil namun gaji karyawan tetap berjalan sehingga kerugian di taksir sekira 12 milyar rupiah.