Gawat Pedagang Pil Koplo Akui Setor Uang ke Aparat, Warga Minta Kemenkes Tentukan Sikap

- Jurnalis

Minggu, 15 September 2024 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu toko kosmetik yang mengedarkan Pil Koplo dan mengakui adanya setoran ke aparat. (Foto: Ifakta.co)

Salah satu toko kosmetik yang mengedarkan Pil Koplo dan mengakui adanya setoran ke aparat. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Adanya peredaran obat keras terbatas (K) golongan HCL jenis Tramadol dan Excimer di wilayah Hukum Polda Metro Jaya, sangat jelas menunjukan minimnya pengawasan pihak Kepolisian.

Seperti toko di Jalan Tugu Raya No. 16, Cimanggis, Kota Depok, yang dengan sengaja menjual Pil Koplo kepada semua kalangan.

Kuat dugaan keterlibatan “oknum” aparat dalam peredaran obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI, seperti di akui penjaga toko.

“Saya disini hanya jaga bang. Kalau untuk koordinasi itu urusan bos, dan setiap bulan kami ada setor koordinasi ke Polisi,” terang penjaga toko.

Kendati demikian, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM Gempita) Drs. Aris Sucipto M.si angkat bicara soal adanya perihal tersebut.

Baca juga :  Apel Gabungan Muspika Kecamatan Balaraja Antisipasi Guantibmas Wilayah Kecamatan Balaraja Darkum Polsek Balaraja

“Tramadol dan Excimer sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya, dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” jelas Aris melalui pesan singkat WhatsApp kepada ifakta.co, Minggu (15/9).

“Dimana peran Aparat Penegak Hukum (APH), serta Dinas Kesehatan terkait. Karena dapat dipastikan toko kosmetik tersebut tidak mengantongi Nomor Izin Edar (NIE) yang sudah diatur oleh Undang Undang Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009, serta Undang Undang Farmasi No. 7 Tahun 1963,” lanjut Aris.

Baca juga :  Mudik Lebaran 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Siagakan 502 Personel dan Buka 5 Pos Pengamanan-Pelayanan

Dia pun menyinggung, bahwa apakah peredaran pil koplo menjadi lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan???.

Bahkan, Masyarakat juga meminta kepada Kemenkes agar bisa tentukan sikap atas peredaran Pil Koplo tersebut.

Berita Terkait

Manfaat Buah Belimbing bagi Kesehatan, Tak Hanya Menyegarkan
PWI Pokja Jaksel dan Kominfotik Gelar Diskusi Eliminasi Tuberkulosis 2030
Klarifikasi Kepala Puskesmas Gunung Kaler Terkait Isu Krisis Air Bersih
Kemenkes Tegaskan Komitmen Tangani COVID di 2025. Vaksinasi Booster dan Surveilans Terus Diperkuat
Camat Kemiri Bersama KSB Madani Kunjungi Anak Penderita Tumor di Desa Klebet
Nasabah Wajib Bayar 10% Biaya Berobat, Ini Penjelasan OJK Terkait Aturan Baru Asuransi
Gubernur Banten Andra Soni Resmikan Rumah Singgah Masyarakat Banten Di Jakarta
Aroma Korupsi di Proyek Rehabilitasi Puskesmas Sidoko, CV Hanyteck Jaya Makmur Bungkam

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 16:51 WIB

Manfaat Buah Belimbing bagi Kesehatan, Tak Hanya Menyegarkan

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:03 WIB

PWI Pokja Jaksel dan Kominfotik Gelar Diskusi Eliminasi Tuberkulosis 2030

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:04 WIB

Klarifikasi Kepala Puskesmas Gunung Kaler Terkait Isu Krisis Air Bersih

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:23 WIB

Kemenkes Tegaskan Komitmen Tangani COVID di 2025. Vaksinasi Booster dan Surveilans Terus Diperkuat

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:26 WIB

Camat Kemiri Bersama KSB Madani Kunjungi Anak Penderita Tumor di Desa Klebet

Berita Terbaru