JAKARTA, ifakta.co – Adanya peredaran obat keras terbatas (K) golongan HCL jenis Tramadol dan Excimer di wilayah Hukum Polda Metro Jaya, sangat jelas menunjukan minimnya pengawasan pihak Kepolisian.
Seperti toko di Jalan Tugu Raya No. 16, Cimanggis, Kota Depok, yang dengan sengaja menjual Pil Koplo kepada semua kalangan.
Kuat dugaan keterlibatan “oknum” aparat dalam peredaran obat keras tanpa Nomor Izin Edar BPOM RI, seperti di akui penjaga toko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya disini hanya jaga bang. Kalau untuk koordinasi itu urusan bos, dan setiap bulan kami ada setor koordinasi ke Polisi,” terang penjaga toko.
Kendati demikian, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Generasi Muda Peduli Tanah Air (LSM Gempita) Drs. Aris Sucipto M.si angkat bicara soal adanya perihal tersebut.
“Tramadol dan Excimer sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya, dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf,” jelas Aris melalui pesan singkat WhatsApp kepada ifakta.co, Minggu (15/9).
“Dimana peran Aparat Penegak Hukum (APH), serta Dinas Kesehatan terkait. Karena dapat dipastikan toko kosmetik tersebut tidak mengantongi Nomor Izin Edar (NIE) yang sudah diatur oleh Undang Undang Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009, serta Undang Undang Farmasi No. 7 Tahun 1963,” lanjut Aris.
Dia pun menyinggung, bahwa apakah peredaran pil koplo menjadi lahan basah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan???.
Bahkan, Masyarakat juga meminta kepada Kemenkes agar bisa tentukan sikap atas peredaran Pil Koplo tersebut.