Syamsul Jahidin Sebut Dedy Corbuzier Tak Koperatif

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan gugatan pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ifakta.co)

Sidang lanjutan gugatan pangkat Letkol Tituler Dedy Corbuzier di PN Jakarta Pusat. (Foto: Ifakta.co)

JAKARTA, ifakta.co – Sidang lanjutan terkait gugatan pangkat Letkol Tituler yang disematkan kepada Artis Deodatus Andreas Dedy Cahyadi Sanjoyo atau dikenal dengan panggilan Dedy Corbuzier kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (12/09/2024) siang.

Penggugat, Syamsul Jahidin mengatakan, bahwa pihaknya menyayangkan tidak hadirnya dua tergugat yakni Kementerian Pertahanan dan Dedy Corbuzier yang mana menjadi penting dalam persidangan yang digelar.

“Saya menyayangkan tidak hadirnya dua tergugat pada persidangan hari ini, karena saya menganggap kehadiran kedua tergugat tersebut adalah hal penting dalam gugatan ini,” ungkap Praktisi Hukum dan Komunikasi Muda, Syamsul Jahidin kepada ifakta.co, Kamis (12/9).

Syamsul menambahkan bahwa sebelumnya surat panggilan pertama yang dikirimkan pihak Pengadilan Jakarta Pusat kepada Dedy Corbuzier dan telah diterima oleh rekan kerjanya.

Maka dari itu, ia menduga adanya kesengajaan sehingga Dedy Corbuzier tidak hadir tanpa adanya alasan yang jelas.

Baca juga :  Camat Mekar Baru dan Ketua UPZ Serahkan Bantuan Gerobak Usaha dari Baznas Kabupaten Tangerang

“Sebelumnya kan surat panggilan sudah dikirimkan oleh pihak pengadilan, dan diterima rekan kerja dari yang bersangkutan, namun kenyataan hari ini Dedy Corbuzier tidak hadir tanpa keterangan yang jelas, maka patut kami menduga adanya kesengajaan yang dilakukan,” tambah Pengemis Keadilan yang juga Pengacara Muda.

Kendati demikian, Syamsul pun berharap, sebagai warga negara yang baik serta patuh terhadap hukum diharapkan Dedy Corbuzier dapat menghormati dan koperatif terhadap Proses Hukum yang sedang berjalan.

Baca juga :  Respon Cepat Polisi Berhasil Tangkap 8 Tersangka Begal di Jalan Ngagel Surabaya

Sebagai informasi, gugatan itu telah teregister pada 21 Agustus 2024 kemarin dengan Nomor Perkara 508/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst atas perbuatan melawan hukum (PMH) turut serta tergugat I Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Tergugat II Panglima TNI, Tergugat III Mabesad, Tergugat IV Letkol Inf. (Tit.) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Dedy Corbuzier).

Selain itu, hakim Fajar Kusuma Aji menunda sidang dan akan dibuka lagi pada 17 Oktober 2024, dalam konteks Pemanggilan Umum untuk Dedy Corbuzier.

Berita Terkait

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur
Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?
Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta
Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas
Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara
Terkait Panggilan Bareskrim, Wina Armada Bungkam
Pro Kontra UU Kejaksaan, IPRI Law Institute Gelar Diskusi Publik Bersama Para Pakar Hukum
Janjikan Bekerja Di PT Kepada Puluhan Korbannya Pria 35 Dusun 2 RKT Ditangkap.

Berita Terkait

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:06 WIB

Tega! Seorang Ibu Kandung di Sidoarjo Siram Air Panas hingga Aniaya Anak Gegara Ngompol di Kasur

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Nama Anggota DPR Asal Bali Diseret Soal Dugaan Kasus Korupsi APD, KPK Masih ‘Gelap Mata’?

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:47 WIB

Polisi Ungkap Kasus TPPO Bermodus Tawaran Kerja Jadi Karyawan Swasta

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:36 WIB

Terbakar Api Cemburu Buta, Pria di Kalideres Jakbar Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:07 WIB

Kades Mujiono, Tersangka Kasus Dana Desa Banarankulon Kembalikan Sebagian Kerugian Negara

Berita Terbaru