Soal Galian Tanah di Desa Kandawati, Camat Gunung Kaler Tak Pernah Beri Rekom Izin Apapun

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Banten Kurnia (Foto:ifakta.co/lex)

Camat Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Banten Kurnia (Foto:ifakta.co/lex)

TANGERANG, ifakta.co – Camat Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Kurnia, akhirnya buka suara terkait polemik aktifitas galian tanah di wilayahnya, yakni di Desa Kandawati.

Kurnia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin apapun terkait bisnis galian tanah itu.

“Sepanjang aktifitas galian tanah itu beroperasi, saya juga sama sekali tidak tahu siapa pengusahanya,” ujar Kurnia kepada wartawan, Sabtu (7/9).

Dikatakan, pihaknya tidak menolak pengusaha galian yang ingin membuka aktivitas di wilayah Gunung Kaler, asalkan perizinan yang dimiliki sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Tentu kita sangat terbuka kepada siapa saja yang akan melakukan usaha atau investasi di Gunung Kaler, tapi yang perlu digaris-bawahi, semuanya harus memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Terkait soal usaha galian tanah di Desa Kandawati yang diduga ilegal tak memiliki perizinan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kandawati untuk segera meminta perizinan dari pengembangnya.

Baca juga :  Pakons Prime Hotel Bersama PSMTI Banten Gelar Donor Darah

Saat ditanya, apakah jika bisnis galian tanah itu ilegal camat bisa menutupnya. Kurnia menegaskan setiap galian tanah yang tidak punya izin alias ilegal, kewenangan penutupannya ada pada Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Kami tidak punya kewenangan penutupan galian ilegal, yang punya kewenangan Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Baca juga :  Andri Permana Politisi Muda Datang ke Pelantikan DPRD Pakai Motor Butut

Lalu bagaimana dengan sanksi untuk sopir mobil truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional? 

Kembali Camat Kurnia mengatakan tidak punya kewenangan memberikan sanksi. Menurutnya, sanksi soal mobil truk tanah yang melanggar Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang kewenangannya ada pada Dinas Perhubungan.

(lex)

Berita Terkait

Bupati Tangerang Bersama PIK Beri Bantuan Bedah Rumah dan Santunan Yatim di Kosambi
Kapolsek Kresek Aktif Dalam Mempererat Sinergitas Tiga Pilar dan Rukun Ulama Umaro di Desa Koper
Cairan Pencuci Piring Ekonomi Gelar Program Mabar Spesial Ramadhan: Tingkatkan Keterampilan Santri di Bogor
Hj Rismawati Maesyal Rasyid Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang
Satpol PP Gelar Operasi Pengawasan Tertib Ramadan di Wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua
Kapolsek Balaraja Melaksanakan Kegiatan Silaturahmi & Buka Puasa Bersama di Yayasan Ponpes Al-Badar Desa Sukamurni
Safari Ramadan 2025, Bupati Maesyal Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Banten
Kapolsek Kelapa Dua Berbagi Takjil Kepengguna Jalan Depan Kantor Polsek Mako Kelapa Dua

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:07 WIB

Kapolsek Kresek Aktif Dalam Mempererat Sinergitas Tiga Pilar dan Rukun Ulama Umaro di Desa Koper

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:00 WIB

Cairan Pencuci Piring Ekonomi Gelar Program Mabar Spesial Ramadhan: Tingkatkan Keterampilan Santri di Bogor

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:46 WIB

Hj Rismawati Maesyal Rasyid Dilantik Jadi Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:36 WIB

Satpol PP Gelar Operasi Pengawasan Tertib Ramadan di Wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:05 WIB

Kapolsek Balaraja Melaksanakan Kegiatan Silaturahmi & Buka Puasa Bersama di Yayasan Ponpes Al-Badar Desa Sukamurni

Berita Terbaru

Oplus_131072

Hukum & Kriminal

Pencurian Nanas Nyaris Di Hakimi Warga

Jumat, 14 Mar 2025 - 13:54 WIB