Soal Galian Tanah di Desa Kandawati, Camat Gunung Kaler Tak Pernah Beri Rekom Izin Apapun

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Banten Kurnia (Foto:ifakta.co/lex)

Camat Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Banten Kurnia (Foto:ifakta.co/lex)

TANGERANG, ifakta.co – Camat Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Kurnia, akhirnya buka suara terkait polemik aktifitas galian tanah di wilayahnya, yakni di Desa Kandawati.

Kurnia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin apapun terkait bisnis galian tanah itu.

“Sepanjang aktifitas galian tanah itu beroperasi, saya juga sama sekali tidak tahu siapa pengusahanya,” ujar Kurnia kepada wartawan, Sabtu (7/9).

Dikatakan, pihaknya tidak menolak pengusaha galian yang ingin membuka aktivitas di wilayah Gunung Kaler, asalkan perizinan yang dimiliki sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Tentu kita sangat terbuka kepada siapa saja yang akan melakukan usaha atau investasi di Gunung Kaler, tapi yang perlu digaris-bawahi, semuanya harus memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Terkait soal usaha galian tanah di Desa Kandawati yang diduga ilegal tak memiliki perizinan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kandawati untuk segera meminta perizinan dari pengembangnya.

Baca juga :  Pakons Prime Hotel Bersama PSMTI Banten Gelar Donor Darah

Saat ditanya, apakah jika bisnis galian tanah itu ilegal camat bisa menutupnya. Kurnia menegaskan setiap galian tanah yang tidak punya izin alias ilegal, kewenangan penutupannya ada pada Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Kami tidak punya kewenangan penutupan galian ilegal, yang punya kewenangan Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Baca juga :  Andri Permana Politisi Muda Datang ke Pelantikan DPRD Pakai Motor Butut

Lalu bagaimana dengan sanksi untuk sopir mobil truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional? 

Kembali Camat Kurnia mengatakan tidak punya kewenangan memberikan sanksi. Menurutnya, sanksi soal mobil truk tanah yang melanggar Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang kewenangannya ada pada Dinas Perhubungan.

(lex)

Berita Terkait

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96
Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online
Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024
Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan
Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan
Komandan Lanud Adi Soemarmo Terima Sertifikat Dan Sport Pilot License (SPL)
Pemkab Tangerang Ganjar 25 Perusahaan Penghargaan CSR Award 2024
Terpilih Aklamasi, Bos Radar Banten Group Mashudi Nahkodai Ketua PWI Provinsi Banten

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:26 WIB

Kapolresta Didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Kota Tangerang Hadiri Peringatan Hari Ibu Ke-96

Minggu, 22 Desember 2024 - 01:11 WIB

Kos-kosan Dekat Masjid Pesanggrahan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online

Sabtu, 21 Desember 2024 - 18:25 WIB

Kasi Humas Polresta Tangerang Hadiri Pembukaan Taman Mangrove Festival 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 - 13:02 WIB

Serahkan Penghargaan Tangerang Pos Award 2024, Andra Soni: Media Adalah Mitra Strategis Pembangunan

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:28 WIB

Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di 29 Kecamatan

Berita Terbaru

Putusan kasasi PT Sri Rejeki Isman yang emiten berkode SRIL atau Sritex ditolak Mahkamah Agung. (Foto: Dok.Sritex)

Ekonomi & Bisnis

MA Tolak Permohonan Kasasi, Sritex Tetap Pailit

Minggu, 22 Des 2024 - 08:54 WIB