Soal Galian Tanah di Desa Kandawati, Camat Gunung Kaler Tak Pernah Beri Rekom Izin Apapun

- Jurnalis

Sabtu, 7 September 2024 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Camat Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Banten Kurnia (Foto:ifakta.co/lex)

Camat Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Banten Kurnia (Foto:ifakta.co/lex)

TANGERANG, ifakta.co – Camat Gunung Kaler Kabupaten Tangerang Kurnia, akhirnya buka suara terkait polemik aktifitas galian tanah di wilayahnya, yakni di Desa Kandawati.

Kurnia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan rekomendasi atau izin apapun terkait bisnis galian tanah itu.

“Sepanjang aktifitas galian tanah itu beroperasi, saya juga sama sekali tidak tahu siapa pengusahanya,” ujar Kurnia kepada wartawan, Sabtu (7/9).

Dikatakan, pihaknya tidak menolak pengusaha galian yang ingin membuka aktivitas di wilayah Gunung Kaler, asalkan perizinan yang dimiliki sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

“Tentu kita sangat terbuka kepada siapa saja yang akan melakukan usaha atau investasi di Gunung Kaler, tapi yang perlu digaris-bawahi, semuanya harus memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Terkait soal usaha galian tanah di Desa Kandawati yang diduga ilegal tak memiliki perizinan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Kandawati untuk segera meminta perizinan dari pengembangnya.

Baca juga :  Polresta Tangerang Gelar Bazar Ramadhan Polri Presisi 2025

Saat ditanya, apakah jika bisnis galian tanah itu ilegal camat bisa menutupnya. Kurnia menegaskan setiap galian tanah yang tidak punya izin alias ilegal, kewenangan penutupannya ada pada Satpol PP Kabupaten Tangerang.

“Kami tidak punya kewenangan penutupan galian ilegal, yang punya kewenangan Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Baca juga :  Pemkab Tangerang Gelar Rakor Forkopimda Persiapan Idul Fitri 1446 H

Lalu bagaimana dengan sanksi untuk sopir mobil truk tanah yang beroperasi di luar jam operasional? 

Kembali Camat Kurnia mengatakan tidak punya kewenangan memberikan sanksi. Menurutnya, sanksi soal mobil truk tanah yang melanggar Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang kewenangannya ada pada Dinas Perhubungan.

(lex)

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Aksi Shunting, Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan
Wakapolresta Tangerang Ajak Personel Niatkan Tugas Sebagai Ibadah dan Selalu Bersyukur
Kecelakaan Kerja di PT Mayora Indah Tbk, Seorang Pekerja Tewas
Polsek Kronjo Kawal Pematangan Lahan untuk Program Ketahanan Pangan di Desa Jenggot
Milad Balai Adat Balaraja, Bupati Maesyal Apresiasi Warga Lestarikan Warisan Leluhur
Aipda Dimas H. Lakukan Sambang Warga di Desa Rancagede
Ketua Umum LESIM Apresiasi Kinerja Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang
Ketua Umum LESIM Apresiasi Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati dan Wakil Bupati Tangerang

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 18:30 WIB

Evaluasi Kinerja Aksi Shunting, Wabup Intan Dorong Sinergi Berkelanjutan

Senin, 23 Juni 2025 - 15:20 WIB

Wakapolresta Tangerang Ajak Personel Niatkan Tugas Sebagai Ibadah dan Selalu Bersyukur

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:33 WIB

Kecelakaan Kerja di PT Mayora Indah Tbk, Seorang Pekerja Tewas

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:02 WIB

Polsek Kronjo Kawal Pematangan Lahan untuk Program Ketahanan Pangan di Desa Jenggot

Minggu, 22 Juni 2025 - 11:00 WIB

Milad Balai Adat Balaraja, Bupati Maesyal Apresiasi Warga Lestarikan Warisan Leluhur

Berita Terbaru