JAKARTA, ifakta.co – Ratusan warga kampung Menceng, Kalideres, Jakarta Barat menggelar aksi demountuk menolak pembangunan rumah pembakaran mayat (krematorium) yang berada di Jalan Kamal Raya RW 006 Tegal Alur, pada Jumat (6/9) siang.
Dalam aksinya warga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar mencabut dan membatalkan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang telah terbit.
“Kami meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mencabut PBG dan melakukan penyegelan bangunan itu secara permanen,” ujar Ketua RW 006 Tegal Alur Temon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Temon, jika rumah pembakaran mayat itu mendapat izin dan beroperasi, nantinya akan menimbulkan dampak lingkungan jauh lebih besar.
Temon mengatakan, nantinya asap dan partikel abu mayat dikhawatirkan akan memcemari lingkungan, terutama makanan dan minuman yang dijual para pedagang di sekitar bangunan.
“Dampaknya nanti orang akan jijik jika akan makan atau minum dari pedagang yang berjualan di sekitar lokasi rumah krematorium itu,” ujarmya.
Selain itu, Temon juga mempertanyakan keabsahan izin PBG yang telah diterbirkan oleh pemrov DKI. Pasalnya warga merasa tidak pernah dimintai tanda tangan persetujuan lingkungan sebagai salah satu syarat terbitnya PBG.
“Gimana pemerintah bisa menertibkan PBG kalau salah satu syaratnya yaitu persetujuan lingkungan tidak terpenuhi,” ujarnya.
“Intinya, kami meminta pemrov DKI mencabut dan menyegel permanen proyek pembangunan rumah krematorium, titik tidak ada mediasi apapun,” pungkasnya.
(my/rnt)